< Imamat 5 >

1 Kurban pengampunan dosa perlu dipersembahkan: Apabila seseorang secara resmi diminta memberi kesaksian di pengadilan, tetapi tidak memberi keterangan tentang apa yang sudah dilihat atau didengarnya sehingga ia harus menanggung akibatnya.
And if any one sin, and hear the voice of adjuration, and he is a witness whether he hath seen or known [it], if he do not give information, then he shall bear his iniquity.
2 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menjadi najis, sebab telah menyentuh sesuatu yang najis, misalnya bangkai binatang, dan kemudian menyadari perbuatannya.
Or if any one touch any unclean thing, whether it be the carcase of an unclean beast, or the carcase of unclean cattle, or the carcase of an unclean crawling thing, and it be hid from him, — he also is unclean and guilty;
3 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menyentuh barang najis yang berasal dari manusia, dan kemudian menyadari perbuatannya.
or if he touch the uncleanness of man, any uncleanness of him by which he is defiled, and it be hid from him, when he knoweth [it], then he is guilty.
4 Apabila seseorang bersalah karena bersumpah dengan sembarangan untuk melakukan apa saja, dan kemudian menyadari perbuatannya.
Or if any one swear, talking rashly with the lips, to do evil or to do good, in everything that a man shall say rashly with an oath, and it be hid from him, when he knoweth [it], then is he guilty in one of these.
5 Dalam setiap perkara itu, orang yang bersalah harus mengakui kesalahannya.
And it shall be, when he shall be guilty in one of these, that he shall confess wherein he hath sinned;
6 Dan untuk tebusan dosanya, ia harus membawa seekor domba atau kambing betina untuk TUHAN. Imam harus mempersembahkan kurban itu supaya dosa orang itu diampuni.
and he shall bring his trespass-offering to Jehovah for his sin which he hath sinned, a female from the small cattle, a sheep or doe goat, for a sin-offering; and the priest shall make atonement for him [to cleanse him] from his sin.
7 Tetapi apabila orang yang bersalah tidak mampu menyediakan domba atau kambing untuk menebus dosanya, ia harus membawa sepasang burung tekukur atau burung merpati muda, seekor untuk kurban pengampunan dosa, dan seekor lagi untuk kurban bakaran.
And if his hand be not able to bring what is so much as a sheep, then he shall bring for his trespass which he hath sinned two turtle-doves or two young pigeons, to Jehovah; one for a sin-offering, and the other for a burnt-offering.
8 Burung-burung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus lebih dahulu mempersembahkan burung yang ditentukan untuk kurban pengampunan dosa. Leher burung itu harus dipuntir, tetapi tak boleh sampai putus kepalanya.
And he shall bring them unto the priest, who shall present that which is for the sin-offering first, and pinch off his head at the neck, but shall not divide it;
9 Darah burung itu harus dipercikkan pada sisi mezbah, dan selebihnya dipencet keluar pada dasar mezbah untuk kurban pengampunan dosa.
and he shall sprinkle of the blood of the sin-offering on the wall of the altar; and the rest of the blood shall be wrung out at the bottom of the altar: it is a sin-offering.
10 Sesudah itu imam mempersembahkan burung yang kedua untuk kurban bakaran, sesuai dengan peraturan. Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
And he shall offer the other for a burnt-offering, according to the ordinance. And the priest shall make atonement for him [to cleanse him] from his sin which he hath sinned, and it shall be forgiven him.
11 Kalau orang yang bersalah tidak mampu menyediakan sepasang burung tekukur atau burung merpati untuk kurban pengampunan dosa, ia harus membawa satu kilogram tepung. Tepung itu tidak boleh dicampur minyak zaitun atau disertai kemenyan, sebab kurban itu adalah kurban pengampunan dosa dan bukan kurban sajian.
But if his hand cannot attain to two turtle-doves, or two young pigeons, then he that sinned shall bring for his offering the tenth part of an ephah of fine flour for a sin-offering: he shall put no oil on it, neither shall he put frankincense thereon; for it is a sin-offering.
12 Tepung itu harus dibawa kepada imam. Imam harus mengambil segenggam dari tepung itu sebagai tanda bahwa seluruhnya sudah dikurbankan kepada TUHAN. Tepung yang segenggam itu harus dibakar di atas mezbah sebagai kurban makanan. Itulah kurbannya untuk pengampunan dosa.
And he shall bring it to the priest, and the priest shall take his handful of it, the memorial thereof, and burn it on the altar, with Jehovah's offerings by fire: it is a sin-offering.
13 Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN. Tepung yang selebihnya adalah bagian imam, seperti pada kurban gandum.
And the priest shall make atonement for him concerning his sin which he hath sinned in one of these, and it shall be forgiven him; and it shall be the priest's, as the oblation.
14 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini.
And Jehovah spoke to Moses, saying,
15 Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena lalai dalam menyerahkan persembahan-persembahan yang diwajibkan untuk TUHAN, maka orang itu harus membawa kurban ganti rugi. Kurban itu harus seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya, dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.
If any one act unfaithfully and sin through inadvertence in the holy things of Jehovah, then he shall bring his trespass-offering to Jehovah, a ram without blemish out of the small cattle, according to thy valuation by shekels of silver, according to the shekel of the sanctuary, for a trespass-offering.
16 Orang itu harus membayar apa yang dahulu dilalaikannya, ditambah dengan dua puluh persen. Kemudian ia harus menyerahkan binatang itu kepada imam, dan imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
And he shall make restitution for the wrong that he hath done in the holy things, and shall add the fifth part thereto, and shall give it unto the priest; and the priest shall make atonement for him with the ram of the trespass-offering, and it shall be forgiven him.
17 Kalau seseorang dengan tidak disengaja berbuat dosa karena melanggar salah satu perintah TUHAN, orang itu bersalah dan harus menanggung akibatnya.
And if any one sin and do against any of all the commandments of Jehovah what should not be done, and hath not known [it], yet is he guilty, and shall bear his iniquity.
18 Untuk kurban ganti rugi ia harus membawa seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN. Imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN.
And he shall bring a ram without blemish out of the small cattle, according to thy valuation, as trespass-offering, unto the priest; and the priest shall make atonement for him concerning his inadvertence wherein he sinned inadvertently, and knew [it] not, and it shall be forgiven him.
19 Itulah kurban ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukannya terhadap TUHAN.
It is a trespass-offering: he hath certainly trespassed against Jehovah.

< Imamat 5 >