< Imamat 21 >
1 TUHAN menyuruh Musa menyampaikan perintah ini kepada imam-imam keturunan Harun, "Seorang imam tak boleh menajiskan dirinya karena ikut menghadiri upacara penguburan sanak saudaranya,
Dixit quoque Dominus ad Moysen: Loquere ad sacerdotes filios Aaron, et dices ad eos: Ne contaminetur sacerdos in mortibus civium suorum,
2 kecuali kalau yang mati itu ibunya, ayahnya, anaknya, saudaranya laki-laki,
nisi tantum in consanguineis, ac propinquis, id est, super patre et matre, et filio, et filia, fratre quoque,
3 atau saudaranya perempuan yang belum kawin, dan tinggal serumah dengan dia.
et sorore virgine quæ non est nupta viro:
4 Ia tak boleh menajiskan dirinya dengan mengikuti upacara penguburan sanak saudara istrinya.
sed nec in principe populi sui contaminabitur.
5 Seorang imam tak boleh menggunduli sebagian dari kepalanya dan tak boleh memangkas jenggotnya atau melukai badannya dengan benda tajam untuk menunjukkan bahwa ia sedang berkabung.
Non radent caput, nec barbam, neque in carnibus suis facient incisuras.
6 Ia milik-Ku yang khusus dan tak boleh mencemarkan nama-Ku. Ia mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku, jadi ia harus suci.
Sancti erunt Deo suo, et non polluent nomen ejus: incensum enim Domini, et panes Dei sui offerunt, et ideo sancti erunt.
7 Seorang imam tak boleh kawin dengan seorang wanita bekas pelacur atau seorang wanita yang bukan perawan atau yang sudah bercerai, karena imam adalah milik-Ku.
Scortum et vile prostibulum non ducent uxorem, nec eam quæ repudiata est a marito: quia consecrati sunt Deo suo,
8 Bangsa Israel harus mengakui imam sebagai orang yang dikhususkan bagi-Ku karena ia mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku. Akulah TUHAN; Aku ini suci dan Aku menyucikan umat-Ku.
et panes propositionis offerunt. Sint ergo sancti, quia et ego sanctus sum, Dominus qui sanctifico eos.
9 Kalau anak perempuan seorang imam menjadi pelacur, ia menghina ayahnya dan harus dibakar sampai mati.
Sacerdotis filia si deprehensa fuerit in stupro, et violaverit nomen patris sui, flammis exuretur.
10 Imam Agung telah ditahbiskan dengan cara menuangkan minyak upacara ke atas kepalanya dan dengan mengenakan pakaian imam agung kepadanya. Karena itu ia tak boleh membiarkan rambutnya kusut atau mengoyak pakaiannya sebagai tanda berkabung.
Pontifex, id est, sacerdos maximus inter fratres suos, super cujus caput fusum est unctionis oleum, et cujus manus in sacerdotio consecratæ sunt, vestitusque est sanctis vestibus, caput suum non discooperiet, vestimenta non scindet:
11 Ia telah dipersembahkan kepada-Ku untuk menjadi milik-Ku, jadi tak boleh menajiskan dirinya. Ia tak boleh juga menajiskan Kemah-Ku dengan keluar dari situ untuk masuk ke rumah yang ada jenazahnya, walaupun itu jenazah ayahnya atau ibunya sendiri.
et ad omnem mortuum non ingredietur omnino: super patre quoque suo et matre non contaminabitur.
Nec egredietur de sanctis, ne polluat sanctuarium Domini, quia oleum sanctæ unctionis Dei sui super eum est. Ego Dominus.
13 Ia hanya boleh kawin dengan seorang perawan dari sukunya sendiri. Ia tak boleh kawin dengan seorang janda atau seorang wanita yang sudah diceraikan, atau seorang wanita bekas pelacur.
Virginem ducet uxorem:
viduam autem et repudiatam, et sordidam, atque meretricem non accipiet, sed puellam de populo suo:
15 Kalau ia melanggar peraturan itu, maka anak-anaknya yang seharusnya suci, akan najis. Akulah TUHAN dan Aku telah mengkhususkan dia menjadi Imam Agung."
ne commisceat stirpem generis sui vulgo gentis suæ: quia ego Dominus, qui sanctifico eum.
16 TUHAN memerintahkan Musa
Locutusque est Dominus ad Moysen, dicens:
17 untuk mengatakan ini kepada Harun, "Seorang keturunanmu yang cacat badannya tak boleh mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku. Itu berlaku untuk selama-lamanya.
Loquere ad Aaron: Homo de semine tuo per familias qui habuerit maculam, non offeret panes Deo suo,
18 Orang yang mempersembahkan kurban tak boleh cacat badannya, yaitu orang buta atau lumpuh, orang yang cacat mukanya atau anggota badannya,
nec accedet ad ministerium ejus: si cæcus fuerit, si claudus, si parvo vel grandi, vel torto naso,
19 yang lumpuh tangannya atau timpang kakinya,
si fracto pede, si manu,
20 yang bongkok atau cebol, yang berpenyakit mata atau berpenyakit kulit dan yang dikebiri.
si gibbus, si lippus, si albuginem habens in oculo, si jugem scabiem, si impetiginem in corpore, vel herniosus.
21 Setiap keturunan Imam Harun yang cacat badannya tak boleh mempersembahkan kurban makanan kepada-Ku.
Omnis qui habuerit maculam de semine Aaron sacerdotis, non accedet offerre hostias Domino, nec panes Deo suo:
22 Tetapi ia boleh makan makanan yang dipersembahkan, baik kurban makanan yang suci maupun kurban makanan yang sangat suci.
vescetur tamen panibus qui offeruntur in sanctuario,
23 Karena orang itu cacat badannya, ia tak boleh mendekati tirai yang memisahkan Ruang Suci atau mezbah. Ia tak boleh menajiskan benda-benda yang sudah dikhususkan untuk Aku, karena Akulah TUHAN, dan Akulah yang mengkhususkan barang-barang itu."
ita dumtaxat, ut intra velum non ingrediatur, nec accedat ad altare, quia maculam habet, et contaminare non debet sanctuarium meum. Ego Dominus qui sanctifico eos.
24 Itulah peraturan-peraturan yang disampaikan Musa kepada Harun serta anak-anaknya, dan kepada seluruh bangsa Israel.
Locutus est ergo Moyses ad Aaron, et ad filios ejus, et ad omnem Israël cuncta quæ fuerant sibi imperata.