< Imamat 14 >
1 TUHAN memberi kepada Musa
TUHAN berfirman kepada Musa:
2 peraturan-peraturan ini tentang upacara pembersihan sesudah sembuh dari penyakit kulit yang berbahaya. Pada hari orang itu akan dinyatakan bersih, ia harus dibawa kepada imam,
"Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,
3 dan imam membawanya ke luar perkemahan. Kalau menurut pemeriksaannya orang itu sudah sembuh,
dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya,
4 imam menyuruh dia membawa dua ekor burung hidup yang tidak haram, dengan sepotong kayu cemara, seutas tali merah dan setangkai hisop.
maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
5 Burung yang seekor harus disembelih di atas belanga tanah yang berisi air bersih dari mata air.
Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir.
6 Burung yang seekor lagi dengan kayu cemara, tali merah dan setangkai hisop harus dicelupkan ke dalam darah burung yang sudah disembelih.
Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.
7 Imam memercikkan darah burung itu tujuh kali kepada orang yang sudah sembuh, dan menyatakan dia bersih. Lalu burung yang masih hidup harus dilepaskannya di padang.
Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang.
8 Kemudian orang itu harus mencuci pakaiannya, mencukur semua rambutnya, dan mandi. Maka bersihlah ia, dan boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi selama tujuh hari lagi ia belum boleh masuk ke dalam kemahnya sendiri.
Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
9 Pada hari yang ketujuh ia harus mencukur semua rambutnya, juga jenggotnya, alisnya dan semua bulu yang ada di badannya. Lalu ia harus mencuci pakaiannya dan mandi. Baru sesudah itu ia bersih.
Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
10 Pada hari yang kedelapan orang itu harus membawa dua ekor anak domba jantan dan seekor anak domba betina yang berumur satu tahun, yang masing-masing tak ada cacatnya. Selain itu juga tiga kilogram tepung yang sudah dicampur dengan minyak zaitun dan sepertiga liter minyak zaitun.
Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak.
11 Lalu imam harus membawa dia beserta persembahannya itu ke depan pintu Kemah TUHAN.
Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.
12 Imam harus mengambil anak domba jantan yang seekor dan sepertiga liter minyak zaitun untuk kurban ganti rugi, dan mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN.
Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
13 Anak domba itu harus disembelihnya di tempat yang khusus untuk memotong binatang bagi kurban pengampunan dosa dan kurban bakaran. Domba itu harus disembelih di situ karena kurban ganti rugi dan kurban pengampunan dosa adalah sangat suci dan menjadi bagian imam.
Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus.
14 Imam harus mengambil sedikit darah anak domba lalu mengoleskannya pada cuping telinga kanan, pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
15 Kemudian imam mengambil sedikit minyak zaitun dan menuangkannya ke telapak tangannya sendiri yang kiri.
Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri;
16 Sesudahnya ia mencelupkan jari tangan kanannya ke dalam minyak, dan memercikkannya tujuh kali di dalam Kemah TUHAN.
ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
17 Lalu sedikit minyak yang ada di tangannya harus dioleskan pada tempat-tempat yang sudah diolesi darah, yaitu pada cuping telinga kanan, pada ibu jari tangan kanan, dan ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.
18 Minyak selebihnya harus dituangkan ke atas kepala orang itu. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
19 Kemudian imam harus mempersembahkan kurban pengampunan dosa supaya orang yang najis itu menjadi bersih. Sesudahnya ia harus menyembelih binatang untuk kurban bakaran
Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.
20 dan mempersembahkannya bersama kurban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian bagi orang itu, dan ia menjadi bersih.
Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.
21 Kalau orang itu miskin dan tidak mampu, maka untuk kurban ganti rugi ia boleh membawa seekor anak domba jantan saja untuk persembahan unjukan bagi TUHAN. Selain itu satu kilogram tepung dicampur dengan minyak zaitun untuk kurban sajian, dan sepertiga liter minyak zaitun.
Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
22 Ia harus juga membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda: seekor untuk kurban pengampunan dosa dan seekor lagi untuk kurban bakaran.
Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
23 Semua persembahan itu harus dibawanya kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN pada hari kedelapan upacara penyucian dirinya.
Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN.
24 Imam mengambil anak domba dan minyak zaitun itu dan mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan bagi TUHAN, dan itu untuk bagian imam.
Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
25 Lalu imam harus menyembelih anak domba itu dan mengoleskan sedikit darahnya pada cuping telinga kanan, ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya.
26 Imam harus menuangkan sedikit minyak ke telapak tangannya yang kiri
Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri,
27 dan dengan jari tangan kanannya memercikkan minyak itu tujuh kali di dalam Kemah TUHAN.
lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.
28 Lalu sedikit minyak yang ada di tangannya harus dioleskan pada tempat-tempat yang sudah diolesi darah, yaitu pada cuping telinga kanan, ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanan orang yang akan dinyatakan bersih.
Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.
29 Minyak selebihnya harus dituangkan ke atas kepala orang itu untuk upacara penyucian dirinya di hadapan TUHAN.
Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
30 Kemudian imam harus mempersembahkan seekor burung merpati muda atau tekukur muda
Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya,
31 untuk kurban pengampunan dosa, dan seekor lainnya untuk kurban bakaran bersama kurban sajiannya. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian orang itu di hadapan TUHAN.
yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
32 Itulah peraturan tentang upacara penyucian sehabis menderita penyakit kulit yang berbahaya bagi orang yang tidak mampu.
Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."
33 TUHAN memberi kepada Musa dan Harun
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
34 peraturan-peraturan tentang rumah yang kejangkitan kelapukan yang menyebar. Peraturan-peraturan ini berlaku sesudah bangsa Israel masuk ke Kanaan, negeri yang diberikan TUHAN kepada mereka.
"Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,
35 Barangsiapa menemukan kelapukan di dalam rumahnya, harus melaporkan hal itu kepada imam.
maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.
36 Sebelum imam datang memeriksa kelapukan itu, ia harus memerintahkan supaya segala sesuatu dikeluarkan dari rumah itu. Kalau tidak, apa saja yang ada di dalam rumah itu menjadi najis. Lalu imam harus datang
Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
37 untuk memeriksa kelapukan itu. Kalau ada becak-becak kehijau-hijauan atau kemerah-merahan yang kelihatannya seperti meresap ke dalam tembok,
Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,
38 imam harus meninggalkan rumah itu dan membiarkannya terkunci selama tujuh hari.
imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya.
39 Pada hari yang ketujuh ia harus datang dan memeriksanya lagi. Kalau kelapukan itu menyebar,
Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,
40 ia harus memerintahkan supaya batu-batu tembok yang kena kelapukan itu dibongkar dan seluruh tembok bagian dalam dikikis. Kikisan plester dan batu-batu itu harus dibuang ke suatu tempat yang najis di luar kota.
maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
42 Lalu batu-batu yang dikeluarkan itu harus diganti dengan batu-batu yang baru. Seluruh tembok rumah itu harus dilapisi dengan plester baru.
Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.
43 Kalau kelapukan itu timbul lagi, padahal batu-batu rumah sudah diganti dan tembok-temboknya sudah dikikis dan diplester kembali,
Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,
44 maka imam harus datang dan memeriksa rumah itu lagi. Kalau kelapukan itu memang menyebar maka rumah itu najis
dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
45 dan harus dibongkar. Batu-batu, kayu-kayu dan seluruh plesternya harus dibawa ke tempat yang najis di luar kota.
Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
46 Sebelumnya siapa saja yang masuk ke dalam rumah itu menjadi najis sampai matahari terbenam.
Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam.
47 Barangsiapa tidur atau makan di rumah itu harus mencuci pakaiannya.
Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.
48 Tetapi kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tidak timbul kelapukan lagi sesudah rumah itu diplester kembali, ia harus menyatakan rumah itu bersih, sebab kelapukan sudah hilang seluruhnya.
Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang.
49 Untuk penyucian rumah, imam harus mengambil dua ekor burung, kayu cemara, tali merah dan setangkai hisop.
Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
50 Burung yang seekor harus dipotong di atas belanga yang berisi air segar dari mata air.
Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir.
51 Lalu kayu cemara, tali merah, hisop dan burung yang masih hidup harus dicelupkan ke dalam darah burung yang sudah dipotong dan ke dalam air yang segar. Sesudahnya rumah itu harus dipercikinya tujuh kali.
Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali.
52 Burung yang masih hidup harus dilepaskannya di padang di luar kota. Dengan demikian upacara penyucian rumah, dan rumah itu menjadi bersih.
Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi.
Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.
54 Itulah peraturan-peraturan tentang penyakit kulit yang berbahaya,
Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala,
55 tentang bintil-bintil, borok atau becak-becak putih atau bengkak pada badan, dan tentang kelapukan pada pakaian atau rumah.
tentang kusta pada pakaian dan rumah,
tentang bengkak, bintil-bintil dan panau,
57 Peraturan-peraturan itu gunanya untuk menentukan apakah sesuatu itu bersih atau najis.
untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."