< Imamat 13 >
1 TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
Adonai spoke to Moses [Drawn out] and to Aaron [Light-bringer], saying,
2 Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
“When a man shall have a rising in his body’s skin, or a scab, or a bright spot, and it becomes in the skin of his body the plague of tzara'at, then he shall be brought to Aaron [Light-bringer] the priest, or to one of his sons, the priests:
3 Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
and the priest shall examine the plague in the skin of the body: and if the hair in the plague has turned white, and the appearance of the plague is deeper than the body’s skin, it is the plague of tzara'at; and the priest shall examine him, and pronounce him unclean.
4 Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
If the bright spot is white in the skin of his body, and its appearance is not deeper than the skin, and its hair has not turned white, then the priest shall isolate the infected person for seven days.
5 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
The priest shall examine him on the seventh day, and, behold, if in his eyes the plague is arrested, and the plague has not spread in the skin, then the priest shall isolate him for seven more days.
6 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
The priest shall examine him again on the seventh day; and behold, if the plague has faded, and the plague has not spread in the skin, then the priest shall pronounce him clean. It is a scab. He shall wash his clothes, and be clean.
7 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
But if the scab spreads on the skin, after he has shown himself to the priest for his cleansing, he shall show himself to the priest again.
8 Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
The priest shall examine him; and behold, if the scab has spread on the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is tzara'at.
9 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
“When the plague of tzara'at is in a man, then he shall be brought to the priest;
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
and the priest shall examine him. Behold, if there is a white rising in the skin, and it has turned the hair white, and there is raw flesh in the rising,
11 orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
it is a chronic tzara'at in the skin of his body, and the priest shall pronounce him unclean. He shall not isolate him, for he is already unclean.
12 Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
“If the tzara'at breaks out all over the skin, and the tzara'at covers all the skin of the infected person from his head even to his feet, as far as it appears to the priest;
13 dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
then the priest shall examine him; and, behold, if the tzara'at has covered all his flesh, he shall pronounce him clean of the plague. It has all turned white: he is clean.
14 Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
But whenever raw flesh appears in him, he shall be unclean.
15 Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
The priest shall examine the raw flesh, and pronounce him unclean: the raw flesh is unclean. It is tzara'at.
16 Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
Or if the raw flesh turns again, and is changed to white, then he shall come to the priest;
17 untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
and the priest shall examine him; and, behold, if the plague has turned white, then the priest shall pronounce him clean of the plague. He is clean.
18 Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
“When the body has a boil on its skin, and it has healed,
19 tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
and in the place of the boil there is a white rising, or a bright spot, reddish-white, then it shall be shown to the priest;
20 untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
and the priest shall examine it; and behold, if its appearance is lower than the skin, and its hair has turned white, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of tzara'at. It has broken out in the boil.
21 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the priest examines it, and behold, there are no white hairs in it, and it is not deeper than the skin, but is dim, then the priest shall isolate him seven days.
22 Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
If it spreads in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is a plague.
23 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
But if the bright spot stays in its place, and has not spread, it is the scar from the boil; and the priest shall pronounce him clean.
24 Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
“Or when the body has a burn from fire on its skin, and the raw flesh of the burn becomes a bright spot, reddish-white, or white,
25 imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
then the priest shall examine it; and behold, if the hair in the bright spot has turned white, and its appearance is deeper than the skin; it is tzara'at. It has broken out in the burning, and the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of tzara'at.
26 Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the priest examines it, and behold, there is no white hair in the bright spot, and it is not lower than the skin, but is faded; then the priest shall isolate him seven days.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
The priest shall examine him on the seventh day. If it has spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of tzara'at.
28 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
If the bright spot stays in its place, and has not spread in the skin, but is faded, it is the swelling from the burn, and the priest shall pronounce him clean; for it is the scar from the burn.
29 Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
“When a man or woman has a plague on the head or on the beard,
30 ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
then the priest shall examine the plague; and behold, if its appearance is deeper than the skin, and the hair in it is yellow and thin, then the priest shall pronounce him unclean: it is an itch, it is tzara'at of the head or of the beard.
31 Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
If the priest examines the plague of itching, and behold, its appearance is not deeper than the skin, and there is no black hair in it, then the priest shall isolate the person infected with itching seven days.
32 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
On the seventh day the priest shall examine the plague; and behold, if the itch has not spread, and there is no yellow hair in it, and the appearance of the itch is not deeper than the skin,
33 orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
then he shall be shaved, but he shall not shave the itch; and the priest shall shut him up who has the itch seven more days.
34 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
On the seventh day, the priest shall examine the itch; and behold, if the itch has not spread in the skin, and its appearance is not deeper than the skin, then the priest shall pronounce him clean. He shall wash his clothes, and be clean.
35 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
But if the itch spreads in the skin after his cleansing,
36 imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
then the priest shall examine him; and behold, if the itch has spread in the skin, the priest shall not look for the yellow hair; he is unclean.
37 Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
But if in his eyes the itch is arrested, and black hair has grown in it; the itch is healed, he is clean. The priest shall pronounce him clean.
38 Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
“When a man or a woman has bright spots in the skin of the body, even white bright spots;
39 imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
then the priest shall examine them; and behold, if the bright spots on the skin of their body are a dull white, it is a harmless rash, it has broken out in the skin; he is clean.
40 Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
“If a man’s hair has fallen from his head, he is bald. He is clean.
If his hair has fallen off from the front part of his head, he is forehead bald. He is clean.
42 Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
But if there is in the bald head, or the bald forehead, a reddish-white plague; it is tzara'at breaking out in his bald head, or his bald forehead.
43 Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
Then the priest shall examine him; and, behold, if the rising of the plague is reddish-white in his bald head, or in his bald forehead, like the appearance of tzara'at in the skin of the flesh,
44 imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
he is a leprous man. He is unclean. The priest shall surely pronounce him unclean. His plague is on his head.
45 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
“The leper in whom the plague is shall wear torn clothes, and the hair of his head shall hang loose. He shall cover his upper lip, and shall cry, ‘Unclean! Unclean!’
46 Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
All the days in which the plague is in him he shall be unclean. He is unclean. He shall dwell alone. Outside of the camp shall be his dwelling.
47 Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
“The garment also that the plague of tzara'at is in, whether it is a woolen garment, or a linen garment;
48 atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
whether it is in linen, or in wool; whether in a skin, or in anything made of skin;
49 dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
if the plague is greenish or reddish in the garment, or in the skin, or in the linnen, or in the woof, or in anything made of skin; it is the plague of tzara'at, and shall be shown to the priest.
50 Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
The priest shall examine the plague, and isolate the plague seven days.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
He shall examine the plague on the seventh day. If the plague has spread in the garment, either in the linnen, or in the woof, or in the skin, whatever use the skin is used for, the plague is a destructive tzara'at mildew. It is unclean.
52 Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
He shall burn the garment, whether the linnen or the woof, in wool or in linen, or anything of skin, in which the plague is: for it is a destructive tzara'at mildew. It shall be burned in the fire.
53 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
“If the priest examines it, and behold, the plague has not spread in the garment, either in the linnen, or in the woof, or in anything of skin;
54 ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
then the priest shall enjoin that they wash the thing in which the plague is, and he shall isolate it seven more days.
55 Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
Then the priest shall examine it, after the plague is washed; and behold, if the plague has not changed its color, and the plague has not spread, it is unclean; you shall burn it in the fire. It is a tzara'at mildewed spot, whether the bareness is inside or outside.
56 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
If the priest looks, and behold, the plague has faded after it is washed, then he shall tear it out of the garment, or out of the skin, or out of the fabric, or out of the leather:
57 Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
and if it appears again in the garment, either in the linnen, or in the woof, or in anything of skin, it is spreading. You shall burn with fire that in which the plague is.
58 Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
The garment, either the linnen, or the woof, or whatever thing of skin it is, which you shall wash, if the plague has departed from them, then it shall be washed the second time, and it will be clean.”
59 Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
This is the Torah ·Teaching· of the plague of tzara'at mildew in a garment of wool or linen, either in the linnen, or the woof, or in anything of skin, to pronounce it clean, or to pronounce it unclean.