< Imamat 13 >

1 TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
And YHWH spake unto Moses and Aaron, saying,
2 Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
When a man shall have in the skin of his flesh a rising, a scab, or a bright spot, and it be in the skin of his flesh like the plague of leprosy; then he shall be brought unto Aaron the priest, or unto one of his sons the priests:
3 Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
And the priest shall look on the plague in the skin of the flesh: and when the hair in the plague is turned white, and the plague in sight be deeper than the skin of his flesh, it is a plague of leprosy: and the priest shall look on him, and pronounce him unclean.
4 Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
If the bright spot be white in the skin of his flesh, and in sight be not deeper than the skin, and the hair thereof be not turned white; then the priest shall shut up him that hath the plague seven days:
5 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
And the priest shall look on him the seventh day: and, behold, if the plague in his sight be at a stay, and the plague spread not in the skin; then the priest shall shut him up seven days more:
6 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
And the priest shall look on him again the seventh day: and, behold, if the plague be somewhat dark, and the plague spread not in the skin, the priest shall pronounce him clean: it is but a scab: and he shall wash his clothes, and be clean.
7 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
But if the scab spread much abroad in the skin, after that he hath been seen of the priest for his cleansing, he shall be seen of the priest again:
8 Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
And if the priest see that, behold, the scab spreadeth in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a leprosy.
9 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
When the plague of leprosy is in a man, then he shall be brought unto the priest;
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
And the priest shall see him: and, behold, if the rising be white in the skin, and it have turned the hair white, and there be quick raw flesh in the rising;
11 orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
It is an old leprosy in the skin of his flesh, and the priest shall pronounce him unclean, and shall not shut him up: for he is unclean.
12 Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
And if a leprosy break out abroad in the skin, and the leprosy cover all the skin of him that hath the plague from his head even to his foot, wheresoever the priest looketh;
13 dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
Then the priest shall consider: and, behold, if the leprosy have covered all his flesh, he shall pronounce him clean that hath the plague: it is all turned white: he is clean.
14 Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
But when raw flesh appeareth in him, he shall be unclean.
15 Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
And the priest shall see the raw flesh, and pronounce him to be unclean: for the raw flesh is unclean: it is a leprosy.
16 Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
Or if the raw flesh turn again, and be changed unto white, he shall come unto the priest;
17 untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
And the priest shall see him: and, behold, if the plague be turned into white; then the priest shall pronounce him clean that hath the plague: he is clean.
18 Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
The flesh also, in which, even in the skin thereof, was a boil, and is healed,
19 tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
And in the place of the boil there be a white rising, or a bright spot, white, and somewhat reddish, and it be shewed to the priest;
20 untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
And if, when the priest seeth it, behold, it be in sight lower than the skin, and the hair thereof be turned white; the priest shall pronounce him unclean: it is a plague of leprosy broken out of the boil.
21 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the priest look on it, and, behold, there be no white hairs therein, and if it be not lower than the skin, but be somewhat dark; then the priest shall shut him up seven days:
22 Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
And if it spread much abroad in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a plague.
23 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
But if the bright spot stay in his place, and spread not, it is a burning boil; and the priest shall pronounce him clean.
24 Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
Or if there be any flesh, in the skin whereof there is a hot burning, and the quick flesh that burneth have a white bright spot, somewhat reddish, or white;
25 imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
Then the priest shall look upon it: and, behold, if the hair in the bright spot be turned white, and it be in sight deeper than the skin; it is a leprosy broken out of the burning: wherefore the priest shall pronounce him unclean: it is the plague of leprosy.
26 Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the priest look on it, and, behold, there be no white hair in the bright spot, and it be no lower than the other skin, but be somewhat dark; then the priest shall shut him up seven days:
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
And the priest shall look upon him the seventh day: and if it be spread much abroad in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is the plague of leprosy.
28 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
And if the bright spot stay in his place, and spread not in the skin, but it be somewhat dark; it is a rising of the burning, and the priest shall pronounce him clean: for it is an inflammation of the burning.
29 Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
If a man or woman have a plague upon the head or the beard;
30 ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
Then the priest shall see the plague: and, behold, if it be in sight deeper than the skin; and there be in it a yellow thin hair; then the priest shall pronounce him unclean: it is a dry scall, even a leprosy upon the head or beard.
31 Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
And if the priest look on the plague of the scall, and, behold, it be not in sight deeper than the skin, and that there is no black hair in it; then the priest shall shut up him that hath the plague of the scall seven days:
32 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
And in the seventh day the priest shall look on the plague: and, behold, if the scall spread not, and there be in it no yellow hair, and the scall be not in sight deeper than the skin;
33 orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
He shall be shaven, but the scall shall he not shave; and the priest shall shut up him that hath the scall seven days more:
34 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
And in the seventh day the priest shall look on the scall: and, behold, if the scall be not spread in the skin, nor be in sight deeper than the skin; then the priest shall pronounce him clean: and he shall wash his clothes, and be clean.
35 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
But if the scall spread much in the skin after his cleansing;
36 imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
Then the priest shall look on him: and, behold, if the scall be spread in the skin, the priest shall not seek for yellow hair; he is unclean.
37 Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
But if the scall be in his sight at a stay, and that there is black hair grown up therein; the scall is healed, he is clean: and the priest shall pronounce him clean.
38 Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
If a man also or a woman have in the skin of their flesh bright spots, even white bright spots;
39 imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
Then the priest shall look: and, behold, if the bright spots in the skin of their flesh be darkish white; it is a freckled spot that groweth in the skin; he is clean.
40 Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
And the man whose hair is fallen off his head, he is bald; yet is he clean.
And he that hath his hair fallen off from the part of his head toward his face, he is forehead bald: yet is he clean.
42 Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
And if there be in the bald head, or bald forehead, a white reddish sore; it is a leprosy sprung up in his bald head, or his bald forehead.
43 Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
Then the priest shall look upon it: and, behold, if the rising of the sore be white reddish in his bald head, or in his bald forehead, as the leprosy appeareth in the skin of the flesh;
44 imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
He is a leprous man, he is unclean: the priest shall pronounce him utterly unclean; his plague is in his head.
45 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
And the leper in whom the plague is, his clothes shall be rent, and his head bare, and he shall put a covering upon his upper lip, and shall cry, Unclean, unclean.
46 Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
All the days wherein the plague shall be in him he shall be defiled; he is unclean: he shall dwell alone; without the camp shall his habitation be.
47 Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
The garment also that the plague of leprosy is in, whether it be a woollen garment, or a linen garment;
48 atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
Whether it be in the warp, or woof; of linen, or of woollen; whether in a skin, or in any thing made of skin;
49 dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
And if the plague be greenish or reddish in the garment, or in the skin, either in the warp, or in the woof, or in any thing of skin; it is a plague of leprosy, and shall be shewed unto the priest:
50 Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
And the priest shall look upon the plague, and shut up it that hath the plague seven days:
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
And he shall look on the plague on the seventh day: if the plague be spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in a skin, or in any work that is made of skin; the plague is a fretting leprosy; it is unclean.
52 Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
He shall therefore burn that garment, whether warp or woof, in woollen or in linen, or any thing of skin, wherein the plague is: for it is a fretting leprosy; it shall be burnt in the fire.
53 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
And if the priest shall look, and, behold, the plague be not spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in any thing of skin;
54 ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
Then the priest shall command that they wash the thing wherein the plague is, and he shall shut it up seven days more:
55 Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
And the priest shall look on the plague, after that it is washed: and, behold, if the plague have not changed his colour, and the plague be not spread; it is unclean; thou shalt burn it in the fire; it is fret inward, whether it be bare within or without.
56 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
And if the priest look, and, behold, the plague be somewhat dark after the washing of it; then he shall rend it out of the garment, or out of the skin, or out of the warp, or out of the woof:
57 Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
And if it appear still in the garment, either in the warp, or in the woof, or in any thing of skin; it is a spreading plague: thou shalt burn that wherein the plague is with fire.
58 Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
And the garment, either warp, or woof, or whatsoever thing of skin it be, which thou shalt wash, if the plague be departed from them, then it shall be washed the second time, and shall be clean.
59 Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
This is the law of the plague of leprosy in a garment of woollen or linen, either in the warp, or woof, or any thing of skins, to pronounce it clean, or to pronounce it unclean.

< Imamat 13 >