< Imamat 13 >

1 TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
Moreouer the Lord spake vnto Moses, and to Aaron, saying,
2 Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
The man that shall haue in the skin of his flesh a swelling or a skab, or a white spot, so that in the skinne of his flesh it be like the plague of leprosie, then he shalbe brought vnto Aaron the Priest, or vnto one of his sonnes the Priestes,
3 Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
And the Priest shall looke on the sore in the skinne of his flesh: if the heare in the sore be turned into white, and the sore seeme to be lower then the skinne of his flesh, it is a plague of leprosie. therefore the Priest shall looke on him, and pronounce him vncleane:
4 Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the white spot be in the skinne of his flesh, and seeme not to bee lower then the skin, nor the heare thereof be turned vnto white, then the Priest shall shut vp him that hath the plague, seuen dayes.
5 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
After, the Priest shall looke vpon him the seuenth day: and if the plague seeme to him to abide still, and the plague growe not in the skin, the Priest shall shut him vp yet seuen dayes more.
6 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
Then the Priest shall looke on him againe the seuenth day, and if the plague be darke, and the sore grow not in the skinne, then the Priest shall pronounce him cleane, for it is a skab: therefore he shall washe his clothes and be cleane.
7 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
But if the skab growe more in the skinne, after that he is seene of ye Priest for to be purged, he shall be seene of the Priest yet againe.
8 Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
Then the Priest shall consider, and if the skab growe in the skin, then the Priest shall pronounce him vncleane: for it is leprosie.
9 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
When the plague of leprosie is in a man, he shalbe brought vnto the Priest,
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
And the Priest shall see him: and if the swelling be white in ye skin, and haue made ye heare white, and there be rawe flesh in the swelling,
11 orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
It is an old leprosie in the skin of his flesh: and the Priest shall pronounce him vncleane, and shall not shut him vp, for he is vncleane.
12 Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
Also if the leprosie breake out in the skin, and the leprosie couer all the skin of the plague, from his head euen to his feete, wheresoeuer the Priest looketh,
13 dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
Then the Priest shall consider: and if the leprosie couer all his flesh, he shall pronounce the plague to bee cleane, because it is all turned into whitenesse: so he shalbe cleane.
14 Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
But if there be raw flesh on him when he is seene, he shalbe vncleane.
15 Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
For the Priest shall see the rawe flesh, and declare him to be vncleane: for the rawe flesh is vncleane, therefore it is the leprosie.
16 Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
Or if the rawe flesh change and be turned into white, then he shall come to the Priest,
17 untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
And the Priest shall beholde him and if the sore be changed into white, then the Priest shall pronounce the plague cleane, for it is cleane.
18 Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
The flesh also in whose skin there is a bile and is healed,
19 tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
And in ye place of the bile there be a white swelling, or a white spot somewhat reddish, it shall be seene of the Priest.
20 untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
And when the Priest seeth it, if it appeare lower then the skinne, and the heare thereof bee changed into white, ye Priest then shall pronounce him vncleane: for it is a plague of leprosie, broken out in the bile.
21 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the Priest looke on it, and there be no white heares therein, and if it bee not lower then the skin, but be darker, then the Priest shall shut him vp seuen dayes.
22 Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
And if it spred abroad in the flesh, ye Priest shall pronounce him vncleane, for it is a sore.
23 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
But if the spot continue in his place, and growe not, it is a burning bile: therefore the Priest shall declare him to be cleane.
24 Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
If there be any flesh, in whose skin there is an hote burning, and the quick flesh of ye burning haue a white spot, somewhat reddish or pale,
25 imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
Then the Priest shall looke vpon it: and if the heare in that spot be changed into white, and it appeare lower then the skin, it is a leprosie broken out in the burning therefore the Priest shall pronounce him vncleane: for it is the plague of leprosie.
26 Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the Priest looke on it, and there be no white heare in the spot, and be no lower then the other skinne, but be darker, then the Priest shall shut him vp seuen dayes.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
After, the Priest shall looke on him the seuenth day: if it be growen abroad in the skinne, then the Priest shall pronounce him vncleane: for it is the plague of leprosie.
28 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
And if the spot abide in his place, not growing in the skin, but is darke, it is a rising of the burning: the Priest shall therefore declare him cleane, for it is the drying vp of the burning.
29 Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
If also a man or woman hath a sore on the head or in the beard,
30 ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
Then the Priest shall see his sore: and if it appeare lower then the skin, and there be in it a small yellow haire, then the Priest shall pronouce him vncleane: for it is a blacke spot, and leprosie of the head or of the beard.
31 Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
And if the Priest looke on the sore of the blacke spotte, and if it seeme not lower then the skinne, nor haue any blacke heare in it, then the Priest shall shut vp him, that hath the sore of the blacke spot, seuen dayes.
32 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
After, in the seuenth day the Priest shall looke on the sore: and if the blacke spot growe not, and there be in it no yelowe heare, and the blacke spot seeme not lower then the skinne,
33 orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
Then he shalbe shauen, but the place of the blacke spot shall he not shaue: but the Priest shall shut vp him, that hath the blacke spot, seuen dayes more.
34 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
And the seuenth day the Priest shall looke on the blacke spot: and if the blacke spot growe not in the skinne, nor seeme lower then the other skinne, then the Priest shall clense him, and hee shall wash his clothes, and be cleane.
35 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
But if the blacke spot growe abroad in the flesh after his clensing,
36 imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
Then the Priest shall looke on it: and if the blacke spot grow in the skin, the Priest shall not seeke for the yelowe heare: for he is vncleane.
37 Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
But if ye blacke spot seeme to him to abide, and that blacke heare growe therein, the blacke spot is healed, he is cleane, and the Priest shall declare him to be cleane.
38 Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
Furthermore if there bee many white spots in the skin of the flesh of man or woman,
39 imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
Then the Priest shall consider: and if the spots in the skin of their flesh be somewhat darke and white withall, it is but a white spot broken out in the skin: therefore he is cleane.
40 Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
And the man whose heare is fallen off his head, and is balde, is cleane.
And if his head lose the heare on the forepart, and be balde before, he is cleane.
42 Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
But if there be in the balde head, or in the balde forehead a white reddish sore, it is a leprosie springing in his balde head, or in his balde forehead.
43 Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
Therefore the Priest shall looke vpon it, and if the rising of the sore bee white reddish in his balde head, or in his bald forehead, appearing like leprosie in the skin of the flesh,
44 imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
He is a leper and vncleane: therefore the Priest shall pronounce him altogether vncleane: for the sore is in his head.
45 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
The leper also in whom the plague is, shall haue his clothes rent, and his head bare, and shall put a couering vpon his lips, and shall cry, I am vncleane, I am vncleane.
46 Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
As long as the disease shall be vpon him, he shalbe polluted, for he is vncleane: he shall dwell alone, without the campe shall his habitation be.
47 Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
Also the garment that the plague of leprosie is in, whether it be a wollen garment or a linen garment,
48 atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
Whether it bee in the warpe or in ye woofe of linen or of wollen, either in a skin, or in any thing made of skin,
49 dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
And if the sore be greene or somewhat reddish in the garment or in ye skin, or in the warpe, or in the woofe, or in any thing that is made of skin, it is a plague of leprosie and shalbe shewed vnto the Priest.
50 Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
Then the Priest shall see the plague, and shut vp it that hath the plague, seuen dayes,
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
And shall looke on the plague the seuenth day: if the plague growe in the garment or in the warpe, or in the woofe, or in the skinne, or in any thing that is made of skin, that plague is a fretting leprosie and vncleane.
52 Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
And hee shall burne the garment, or the warpe, or the woofe, whether it bee wollen or linen, or any thing that is made of skin, wherein the plague is: for it is a freating leprosie, therefore it shalbe burnt in the fire.
53 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
If the Priest yet see that the plague grow not in the garment, or in the woofe, or in whatsoeuer thing of skin it be,
54 ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
Then the Priest shall commaund them to wash the thing wherein the plague is, and he shall shut it vp seuen dayes more.
55 Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
Againe ye Priest shall looke on the plague, after it is washed: and if the plague haue not changed his colour, though the plague haue spred no further, it is vncleane: thou shalt burne it in the fire, for it is a fret inwarde, whether the spot bee in the bare place of the whole, or in part thereof.
56 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
And if the Priest see that the plague bee darker, after that it is washed, he shall cut it out of the garment, or out of the skin, or out of the warpe, or out of the woofe.
57 Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
And if it appeare stil in ye garment or in the warpe, or in the woofe, or in any thing made of skin, it is a spreading leprie: thou shalt burne the thing wherein the plague is, in the fire.
58 Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
If thou hast washed ye garment or ye warpe, or ye woofe, or whatsouer thing of skin it be, if the plague be departed therefrom, then shall it be washed the second time, and be cleane.
59 Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
This is the lawe of the plague of leprosie in a garment of wollen or linnen, or in the warpe, or in the woofe, or in any thing of skin, to make it cleane or vncleane.

< Imamat 13 >