< Imamat 13 >
1 TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
And the Lord spoke to Moses and Aaron, saying,
2 Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
If any man should have in the skin of his flesh a bright clear spot, and there should be in the skin of his flesh a plague of leprosy, he shall be brought to Aaron the priest, or to one of his sons the priests.
3 Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
And the priest shall view the spot in the skin of his flesh; and [if] the hair in the spot be changed [to] white, and the appearance of the spot be below the skin of the flesh, it is a plague of leprosy; and the priest shall look upon it, and pronounce him unclean.
4 Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the spot be clear and white in the skin of his flesh, yet the appearance of it be not deep below the skin, and its hair have not changed [itself for] white hair, but it is dark, then the priest shall separate [him that has] the spot seven days;
5 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
and the priest shall look on the spot the seventh day; and, behold, [if] the spot remains before him, [if] the spot has not spread in the skin, then the priest shall separate him the second time seven days.
6 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
And the priest shall look upon him the second time on the seventh day; and, behold, [if] the spot be dark, [and] the spot have not spread in the skin, then the priest shall pronounce him clean; for it is a [mere] mark, and the man shall wash his garments and be clean.
7 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
But if the bright spot should have changed and spread in the skin, after the priest has seen him for the purpose of purifying him, then shall he appear the second time to the priest,
8 Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
and the priest shall look upon him; and, behold, [if] the mark have spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a leprosy.
9 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
And if a man have a plague of leprosy, then he shall come to the priest;
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
and the priest shall look, and, behold, if it is a white spot in the skin, and it has changed the hair to white, and [there be] some of the sound part of the quick flesh in the sore—
11 orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
it is a leprosy waxing old in the skin of the flesh; and the priest shall pronounce him unclean, and shall separate him, because he is unclean.
12 Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
And if the leprosy should have come out very evidently in the skin, and the leprosy should cover all the skin of the patient from the head to the feet, wheresoever the priest shall look;
13 dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
then the priest shall look, and, behold, the leprosy has covered all the skin of the flesh; and the priest shall pronounce him clean of the plague, because it has changed all to white, it is clean.
14 Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
But on whatsoever day the quick flesh shall appear on him, he shall be pronounced unclean.
15 Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
And the priest shall look upon the sound flesh, and the sound flesh shall prove him to be unclean; for it is unclean, it is a leprosy.
16 Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
But if the sound flesh be restored and changed [to] white, then shall he come to the priest;
17 untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
and the priest shall see [him], and, behold, [if] the plague is turned white, then the priest shall pronounce the patient clean: he is clean.
18 Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
And if the flesh should have become an ulcer in his skin, and should be healed,
19 tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
and there should be in the place of the ulcer a white sore, or [one] looking white and bright, or fiery, and it shall be seen by the priest;
20 untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
then the priest shall look, and, behold, if the appearance be beneath the skin, and its hair has changed to white, then the priest shall pronounce him unclean; because it is a leprosy, it has broken out in the ulcer.
21 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the priest look, and behold there is no white hair on it, and it be not below the skin of the flesh, and it be dark-coloured; then the priest shall separate him seven days.
22 Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
But if it manifestly spread over the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a plague of leprosy; it has broken out in the ulcer.
23 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
But if the bright spot should remain in its place and not spread, it is the scar of the ulcer; and the priest shall pronounce him clean.
24 Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
And if the flesh be in his skin [in a state of] fiery inflammation, and there should be in his skin the part which is healed of the inflammation, bright, clear, and white, suffused with red or very white;
25 imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
then the priest shall look upon him, and, behold, [if] the hair being white is changed to a bright colour, and its appearance is lower than the skin, it is a leprosy; it has broken out in the inflammation, and the priest shall pronounce him unclean: it is a plague of leprosy.
26 Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
But if the priest should look, and, behold, there is not in the bright spot any white hair, and it should not be lower than the skin, and it should be dark, then the priest shall separate him seven days.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
And the priest shall look upon him on the seventh day; and if the spot be much spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a plague of leprosy, it has broken out in the ulcer.
28 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
But if the bright spot remain stationary, and be not spread in the skin, but [the sore] should be dark, it is a scar of inflammation; and the priest shall pronounce him clean, for it is the mark of the inflammation.
29 Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
And if a man or a woman have in them a plague of leprosy in the head or the beard;
30 ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
then the priest shall look on the plague, and, behold, [if] the appearance of it be beneath the skin, and in it there be thin yellowish hair, then the priest shall pronounce him unclean: it is a scurf, it is a leprosy of the head or a leprosy of the beard.
31 Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
And if the priest should see the plague of the scurf, and, behold, the appearance of it be not beneath the skin, and there is no yellowish hair in it, then the priest shall set apart [him that has] the plague of the scurf seven days.
32 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
And the priest shall look at the plague on the seventh day; and, behold, [if] the scurf be not spread, and there be no yellowish hair on it, and the appearance of the scurf is not hollow under the skin;
33 orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
then the skin shall be shaven, but the scurf shall not be shaven; and the priest shall set aside the person having the scurf the second time for seven days.
34 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
And the priest shall see the scurf on the seventh day; and, behold, [if] the scurf is not spread in the skin after the man's being shaved, and the appearance of the scurf is not hollow beneath the skin, then the priest shall pronounce him clean; and he shall wash his garments, and be clean.
35 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
But if the scurf be indeed spread in the skin after he has been purified,
36 imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
then the priest shall look, and, behold, [if] the scurf be spread in the skin, the priest shall not examine concerning the yellow hair, for he is unclean.
37 Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
But if the scurf remain before [him] in its place, and a dark hair should have arisen in it, the scurf is healed: he is clean, and the priest shall pronounce him clean.
38 Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
And if a man or woman should have in the skin of their flesh spots of a bright whiteness,
39 imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
then the priest shall look; and, behold, there [being] bright spots of a bright whiteness in the skin of their flesh, it is a tetter; it burst forth in the skin of his flesh; he is clean.
40 Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
And if any one's head should lose the hair, he is [only] bald, he is clean.
And if his head should lose the hair in front, he is forehead bald: he is clean.
42 Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
And if there should be in his baldness of head, or his baldness of forehead, a white or fiery plague, it is leprosy in his baldness of head, or baldness of forehead.
43 Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
And the priest shall look upon him, and, behold, if the appearance of the plague be white or inflamed in his baldness of head or baldness in front, as the appearance of leprosy in the skin of his flesh,
44 imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
he is a leprous man: the priest shall surely pronounce him unclean, his plague is in his head.
45 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
And the leper in whom the plague is, let his garments be ungirt, and his head uncovered; and let him have a covering put upon his mouth, and he shall be called unclean.
46 Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
All the days in which the plague shall be upon him, being unclean, he shall be [esteemed] unclean; he shall dwell apart, his place of sojourn shall be without the camp.
47 Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
And if a garment have in it the plague of leprosy, a garment of wool, or a garment of flax,
48 atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
either in the warp or in the woof, or in the linen, or in the woollen threads, or in a skin, or in any workmanship of skin,
49 dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
and the plague be greenish or reddish in the skin, or in the garment, either in the warp, or in the woof, or in any utensil of skin, it is a plague of leprosy, and he shall show it to the priest.
50 Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
And the priest shall look upon the plague, and the priest shall set apart [that which has] the plague seven days.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
And the priest shall look upon the plague on the seventh day; and if the plague be spread in the garment, either in the warp or in the woof, or in the skin, in whatsoever things skins may be used in their workmanship, the plague is a confirmed leprosy; it is unclean.
52 Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
He shall burn the garment, either the warp or woof in woollen garments or in flaxen, or in any utensil of skin, in which there may be the plague; because it is a confirmed leprosy; it shall be burnt with fire.
53 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
And if the priest should see, and the plague be not spread in the garments, either in the warp or in the woof, or in any utensil of skin,
54 ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
then the priest shall give directions, and [one] shall wash that on which there may have been the plague, and the priest shall set it aside a second time for seven days.
55 Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
And the priest shall look upon it after the plague has been washed; and [if] this, even the plague, has not changed its appearance, and the plague does not spread, it is unclean; it shall be burnt with fire: it is fixed in the garment, in the warp, or in the woof.
56 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
And if the priest should look, and the spot be dark after it has been washed, he shall tear it off from the garment, either from the warp or from the woof, or from the skin.
57 Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
And if it should still appear in the garment, either in the warp or in the woof, or in any article of skin, it is a leprosy bursting forth: that wherein is the plague shall be burnt with fire.
58 Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
And the garment, or the warp, or the woof, or any article of skin, which shall be washed, and the plague depart from it, shall also be washed again, and shall be clean.
59 Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
This is the law of the plague of leprosy of a woollen or linen garment, either of the warp, or woof, or any leathern article, to pronounce it clean or unclean.