< Keluaran 21 >

1 Lalu TUHAN berkata kepada Musa, "Berilah kepada orang Israel peraturan-peraturan ini:
A teć są sądy, które przełożysz przed obliczem ich.
2 Kalau kamu membeli seorang budak bangsamu sendiri, ia harus bekerja untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan dan tidak perlu membayar apa-apa.
Jeźli kupisz niewolnika Hebrejczyka, sześć lat służyć ci będzie, a siódmego wynijdzie wolny darmo.
3 Andaikata ia masih bujangan pada waktu menjadi budakmu, maka istrinya tak boleh ikut waktu ia keluar. Tetapi andaikata ia sudah kawin pada waktu menjadi budakmu, istrinya boleh ikut bersama dia.
Jeźliby sam tylko przyszedł, sam odejdzie; a jeźliby miał żonę, i żona jego z nim wynijdzie.
4 Kalau tuannya mengawinkan dia dengan seorang perempuan, lalu ia mendapat anak, maka istri dan anaknya itu adalah milik tuannya, dan tak boleh ikut dengan budak itu pada waktu ia dibebaskan.
Jeźli mu pan jego dał żonę, a zrodziła mu syny albo córki, żona i dzieci jego będą pana jego, a on sam tylko odejdzie.
5 Tetapi andaikata budak itu menyatakan bahwa ia mencintai istrinya, anak-anaknya, dan tuannya, serta tidak mau dibebaskan,
A jeźliby mówiąc rzekł niewolnik: Miłuję pana mego, żonę moję, i syny moje, nie wynijdę wolnym:
6 maka tuannya harus membawa dia ke tempat ibadat. Di sana budak itu disuruh berdiri bersandar pada pintu atau tiang pintu tempat ibadat, dan tuannya harus menindik telinga budak itu. Maka ia akan menjadi budaknya untuk seumur hidup.
Tedy przywiedzie go pan jego do sędziów, a postawi go u drzwi albo u podwoi; i przekole mu pan jego ucho jego szydłem, i będzie mu niewolnikiem na wieki.
7 Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki.
Zaś jeźliby kto zaprzedał córkę swoję, aby była niewolnicą, nie wynijdzie jako wychodzą niewolnicy.
8 Kalau ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh tuannya yang tidak menepati janjinya.
Jeźliby się nie spodobała w oczach pana swego, a nie poślubiłby jej sobie, niech pozwoli, aby ją odkupiono; obcemu ludowi nie będzie jej mógł sprzedać, ponieważ zgrzeszył przeciwko niej.
9 Apabila seseorang membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri.
A jeźliby ją synowi swemu poślubił, według prawa córek uczyni jej.
10 Kalau anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang pertama.
Jeźliby też inną wziął mu za żonę, tedy pożywienia jej, odzienia jej, i prawa małżeńskiego nie umniejszy jej.
11 Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan."
A jeźli tych trzech rzeczy nie uczyni jej, tedy wynijdzie darmo bez okupu.
12 "Siapa yang memukul orang lain sampai mati, harus dihukum mati.
Kto by uderzył człowieka, ażby umarł, śmiercią umrze;
13 Tetapi kalau ia memukul dengan tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuh, ia dapat melarikan diri ke suatu tempat yang akan Kutunjukkan kepadamu, dan di sana ia mendapat perlindungan.
Lecz kto by nie czyhał na kogo, aleby go Bóg podał w rękę jego, naznaczęć miejsce, na które będzie miał uciec.
14 Tetapi kalau seseorang naik darah dan dengan sengaja membunuh orang lain, kemudian lari ke mezbah-Ku untuk mendapat perlindungan, orang itu harus diambil dari mezbah dan dihukum mati.
Ale jeźliby kto umyślnie przeciw bliźniemu swemu zasadziwszy się zdradą zabił go, i od ołtarza mego weźmiesz go, aby umarł.
15 Siapa yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
Kto by uderzył ojca swego, albo matkę swoję, śmiercią umrze.
16 Siapa yang menculik seseorang, harus dihukum mati, entah orang itu sudah dijualnya atau masih ada di rumahnya.
Kto by ukradł człowieka a sprzedałby go, a znaleziony by był w ręku jego, śmiercią umrze.
17 Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya, harus dihukum mati.
Kto by złorzeczył ojcu swemu albo matce swojej, śmiercią umrze.
18 Kalau dalam suatu perkelahian seseorang memukul orang lain dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi tidak membunuhnya, ia tidak akan dihukum. Kalau orang yang dipukul itu sampai harus berbaring akibat pukulan itu,
A gdyby się poswarzyli mężowie, i uderzyłby kto bliźniego swego kamieniem albo pięścią, a on by zaraz nie umarł, aleby się położył na łoże;
19 tetapi kemudian bisa bangun dan berjalan kembali dengan tongkat, orang yang memukulnya harus merawatnya sampai sembuh dan memberi ganti rugi selama ia sakit.
A wstawszy chodziłby po ulicy o lasce swej, nie będzie winien ten, który uderzył; tylko omieszkanie jego nagrodzi, a na wyleczenie jego nałoży.
20 Siapa yang memukul budaknya laki-laki atau perempuan sehingga budak itu langsung mati, harus dihukum.
Jeźliby zaś uderzył kto niewolnika swego, albo niewolnicę swoję kijem, i umarliby w ręku jego, koniecznie karanie odniesie;
21 Tetapi kalau budak itu tidak mati dalam satu atau dua hari, tuan itu tidak dihukum. Kerugian yang dialaminya karena kehilangan budaknya itu merupakan hukuman baginya.
Wszakże, jeźliby dzień albo dwa żyw został, nie będzie karany; bo za pieniądze jego on jest kupiony.
22 Kalau beberapa orang lelaki sedang berkelahi dan salah seorang di antara mereka mendatangkan cedera pada seorang perempuan hamil sehingga ia keguguran, tetapi tidak menderita pada bagian lain, maka orang itu harus membayar denda sebesar yang dituntut suaminya dan disetujui oleh hakim-hakim.
Jeźliby się też powadziwszy mężowie, uderzył który z nich niewiastę brzemienną, tak żeby z niej płód wyszedł, jednakby nie zaszła śmierć koniecznie karanie odniesie, jakie włoży nań mąż onejże niewiasty, a da wedle uznania sędziów.
23 Tetapi kalau perempuan itu kena cedera yang lebih berat, maka hukuman untuk kejahatan itu adalah nyawa ganti nyawa,
Ale gdzie by śmierć zaszła, tedy dasz duszę za duszę;
24 mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
Oko za oko, ząb za ząb, rękę za rękę, nogę za nogę,
25 luka ganti luka, luka bakar ganti luka bakar, bengkak ganti bengkak.
Sparzelinę za sparzelinę, ranę za ranę, siność za siność.
26 Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya.
Jeźliby zaś kto wybił oko niewolnikowi swemu, albo oko niewolnicy swojej, ażby się zepsowało, wolno go puści za oko jego.
27 Kalau seseorang memukul budaknya sampai patah giginya, budak itu harus dibebaskannya sebagai tebusan untuk giginya itu."
Jeźliby też kto ząb niewolnikowi swemu, albo ząb niewolnicy swojej wybił, wolno go puści za ząb jego.
28 "Kalau seekor sapi jantan menanduk seseorang sampai mati, sapi itu harus dibunuh dengan dilempari batu, dan dagingnya tak boleh dimakan, tetapi pemiliknya tidak akan dihukum.
Jeźliby też czyj wół ubódł męża albo niewiastę, a umarliby, koniecznie ukamionowany będzie on wół, a nie będą jeść mięsa jego; a pan wołu onego nie będzie winien.
29 Kalau sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya sudah diberi peringatan, tetapi tidak menjaga binatang itu, lalu apabila sapi jantan itu menanduk seseorang sampai mati, maka binatang itu harus dibunuh dengan dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
Wszakże, jeźliby wół bódł przedtem, a ostrzeganoby w tym pana jego, i nie miałby go pod strażą, a zabiłby męża albo niewiastę, wół on ukamionowany będzie, nadto i pan jego umrze.
30 Tetapi kalau pemilik sapi itu diizinkan membayar tebusan, ia harus membayar seberapa banyak yang dituntut untuk menebus nyawanya.
Jeźliby nań włożono, żeby się odkupił, tedy da okup za duszę swoję, jakikolwiek nań włożą.
31 Kalau yang dibunuh itu seorang anak laki-laki atau perempuan, berlaku peraturan itu juga.
Choćby syna ubódł, albo córkę ubódł, podług tegoż sądu postąpią z nim.
32 Kalau yang terbunuh itu seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi itu harus membayar tiga puluh uang perak kepada pemilik budak itu, dan sapi jantan itu harus dilempari batu sampai mati.
Jeźliby niewolnika ubódł wół, albo niewolnicę, srebra trzydzieści syklów da panu jego, a wół on ukamionowany będzie.
33 Siapa yang mengambil tutup dari sebuah sumur atau menggali sumur dan tidak menutupinya, lalu seekor sapi jantan atau keledai jatuh ke dalamnya,
Jeźliby kto otworzył studnią, albo jeźliby kto wykopał studnią, i nie nakryłby jej, a wpadłby w nią wół albo osieł:
34 pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik ternak itu, tetapi ia boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya.
Pan onej studni odda zapłatę, i nagrodzi panu ich, a co zdechło, jego będzie.
35 Kalau sapi jantan seseorang membunuh sapi jantan orang lain, kedua pemiliknya harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Mereka juga harus membagi daging ternak yang mati itu.
Także, gdyby wół czyj ubódł wołu sąsiada jego, ażby zdechł, tedy sprzedadzą wołu żywego, i rozdzielą się zapłatą jego, onym też zdechłym podzielą się.
36 Tetapi kalau sudah diketahui bahwa sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya tidak menjaganya, ia harus menggantinya dengan sapi jantan yang masih hidup, dan boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya."
Ale jeźliby to było wiadomo, że on wół bódł przedtem, a nie miał go pod strażą pan jego, koniecznie odda wołu za wołu, a zdechłego sobie weźmie.

< Keluaran 21 >