< Ulangan 22 >
1 Apabila sapi itu atau domba milik orang sebangsamu sesat dan kamu melihat binatang itu, janganlah pura-pura tidak tahu, tetapi bawalah binatang itu kembali kepada pemiliknya.
Selanjutnya, Musa mengajar umat Israel, “Kalau kalian melihat sapi atau domba milik sesamamu tersesat, janganlah mengabaikannya. Bawalah hewan itu kembali kepada pemiliknya.
2 Kalau pemiliknya jauh rumahnya, atau kamu tidak tahu siapa pemiliknya, bawalah binatang itu ke rumahmu. Apabila pemiliknya datang mencarinya, serahkanlah kepadanya.
Jika hewan itu bukan milik penduduk di sekitarmu, atau kalau kamu tidak tahu siapa yang punya, bawalah hewan itu ke rumahmu dan peliharalah sampai pemiliknya datang mencari. Lalu kembalikanlah hewan itu kepadanya.
3 Buatlah begitu juga kalau kamu menemukan seekor keledai, sepotong pakaian, atau apa saja milik orang sebangsamu.
Lakukan hal yang sama jika kamu menemukan keledai, pakaian, atau apa pun milik orang lain. Janganlah mengabaikannya.
4 Kalau seekor keledai atau sapi milik orang sebangsamu rebah di jalan, janganlah pura-pura tidak tahu, tetapi tolonglah dia membangunkan binatang itu kembali.
“Kalau kamu melihat keledai atau sapi milik sesamamu rebah di jalan karena muatannya terlalu berat, janganlah berpura-pura tidak tahu. Tolonglah dia agar hewannya bisa berdiri kembali.
5 Orang perempuan tak boleh berpakaian seperti laki-laki dan orang laki-laki tak boleh berpakaian seperti perempuan, sebab orang yang berbuat begitu dibenci TUHAN Allahmu.
“Perempuan tidak boleh memakai pakaian laki-laki, dan sebaliknya, laki-laki juga tidak boleh memakai pakaian perempuan. TUHAN Allahmu sangat membenci siapa pun yang melakukan itu.
6 Kalau kamu menemukan sebuah sarang burung di pohon kayu atau di tanah dengan induk burung sedang duduk di atas telurnya atau bersama-sama dengan anak-anaknya, janganlah mengambil induk burung itu.
“Kalau kamu menemukan sarang burung di pohon atau di tanah, dan induknya ada bersama anak-anaknya atau sedang mengerami telurnya, janganlah mengambil induk burung itu.
7 Kamu boleh mengambil anak-anak burung itu, tapi biarkan induknya terbang, supaya kamu panjang umur dan hidup makmur.
Kamu boleh mengambil telur atau anak-anak burung itu, tetapi biarkanlah induknya terbang. Dengan demikian, TUHAN akan membuatmu hidup sejahtera dan boleh tetap tinggal di negeri yang sebentar lagi kalian duduki.
8 Apabila kamu membangun rumah, kamu harus memasang pagar di sekeliling pinggir atapnya. Maka kamu tidak bertanggung jawab kalau ada orang jatuh dari atap itu lalu mati.
“Kalau kamu membangun rumah baru, kamu harus memasang pagar di sekeliling atap rumah itu, sebab jika tidak ada pagar di situ lalu seseorang jatuh dari atap dan mati, maka pemilik rumah bertanggung jawab atas kematiannya.
9 Janganlah menanam tanaman lain di kebun anggurmu kecuali pohon anggur. Kalau kamu tanam juga, kamu tak boleh mengambil hasil kebun itu, baik dari anggur, maupun dari tanaman lainnya.
“Janganlah menanam tanaman lain di kebun anggurmu selain pohon anggur. Kalau kamu melanggar peraturan ini, maka seluruh hasil panen dari keduanya tidak boleh digunakan.
10 Jangan memasang seekor sapi dan seekor keledai pada satu bajak.
“Ketika kamu membajak ladang, jangan memasangkan seekor sapi dengan seekor keledai pada satu bajak.
11 Jangan memakai pakaian yang dibuat dari wol dan linen dalam satu tenunan.
“Jangan memakai pakaian yang ditenun dari campuran wol dan linen.
12 Buatlah rumbai-rumbai pada keempat ujung pakaianmu."
“Buatlah rumbai-rumbai pada keempat ujung jubahmu.”
13 "Misalkan seorang laki-laki kawin dengan seorang gadis, dan kemudian tidak menginginkannya lagi.
“Suatu saat mungkin terjadi hal seperti ini: Seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, tetapi sesudah bersetubuh dengan dia sekali, laki-laki itu menjadi tidak suka padanya.
14 Ia membuat tuduhan palsu bahwa istrinya bukan perawan pada waktu mereka kawin.
Lalu suami itu secara terbuka menuduh istrinya sudah pernah bersetubuh dengan laki-laki lain sebelum mereka menikah.
15 Dalam hal itu orang tua wanita itu harus mengambil kain pengantin yang ada bekas darahnya, yang membuktikan bahwa anak mereka pada waktu itu masih perawan. Kain itu harus mereka tunjukkan kepada para pemuka kota di pengadilan.
Untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut palsu, orang tua perempuan itu harus mengambil kain pengantin yang ada bekas darahnya sebagai bukti bahwa anak mereka masih perawan ketika dinikahi oleh laki-laki itu. Mereka harus menunjukkan kain itu kepada sidang para pemimpin di gerbang kota.
16 Ayah gadis itu harus berkata kepada mereka, 'Saya sudah serahkan anak saya kepada orang ini menjadi istrinya, tetapi sekarang ia tidak menginginkannya lagi.
Ayah perempuan itu akan berkata kepada mereka, ‘Saya sudah memberikan anak saya kepada laki-laki ini untuk menjadi istrinya, tetapi sekarang dia membencinya.
17 Ia buat tuduhan palsu dengan berkata bahwa istrinya bukan perawan waktu mereka kawin. Tetapi ini buktinya bahwa anak saya waktu itu masih perawan. Perhatikanlah bekas darah pada kain pengantinnya ini!'
Dia menuduh anak saya sudah tidak perawan saat mereka menikah. Tetapi inilah bukti bahwa anak saya pada waktu itu masih perawan. Lihatlah, ini kain alas tempat tidur dengan noda darah dari malam pertama pernikahan mereka!’
18 Maka para pemuka kota harus memanggil orang laki-laki itu dan memukul dia.
Maka para pemimpin kota akan memanggil laki-laki itu, yang sudah mencemarkan nama baik seorang perempuan Israel. Mereka akan mencambuki dia, dan dia harus membayar denda sebanyak 1.200 gram perak kepada mertuanya. Selain itu, sidang juga akan menetapkan bahwa perempuan itu akan tetap sebagai istrinya. Suaminya tidak boleh menceraikan dia seumur hidupnya.
19 Mereka juga harus mendenda dia seratus uang perak dan menyerahkan uang itu kepada mertuanya, karena ia telah merusak kehormatan seorang wanita Israel. Lagi pula wanita itu harus tetap menjadi istrinya, dan tak boleh diceraikan seumur hidupnya.
20 Tetapi andaikata tuduhan itu benar dan tidak ada bukti bahwa istrinya itu masih perawan pada waktu kawin,
“Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perempuan itu masih perawan waktu mereka menikah,
21 maka wanita itu harus dibawa ke pintu rumah orang tuanya. Di tempat itu orang-orang lelaki dari kota itu harus melemparinya dengan batu sampai mati. Wanita itu telah melakukan sesuatu yang memalukan bangsa kita karena bersetubuh sebelum kawin selagi ia masih tinggal di rumah ayahnya. Dengan menghukum dia kamu memberantas kejahatan itu.
maka para pemimpin harus membawa perempuan itu ke depan pintu rumah ayahnya. Kemudian semua laki-laki warga kota itu harus melempari dia dengan batu sampai mati, karena dia sudah melakukan perbuatan yang sangat memalukan di Israel, yaitu berzina sebelum menikah saat masih tinggal di rumah ayahnya. Dengan menghukum perempuan itu, kalian memberantas kejahatan serupa dari antara bangsa kita.
22 Kalau seorang laki-laki tertangkap basah selagi ia bersetubuh dengan istri orang lain, kedua-duanya harus dihukum mati. Dengan demikian kamu memberantas kejahatan itu.
“Jika seorang laki-laki tertangkap basah sedang bersetubuh dengan istri orang lain, maka keduanya harus dihukum mati. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan dari antara bangsa kita.
23 Misalkan di dalam kota seorang laki-laki tertangkap basah selagi ia bersetubuh dengan seorang gadis yang sudah bertunangan dengan orang lain.
“Jika di suatu kota ada seorang laki-laki tertangkap basah sedang bersetubuh dengan perempuan yang sudah bertunangan dengan orang lain,
24 Dalam hal itu mereka harus dibawa ke luar kota dan dilempari dengan batu sampai mati. Gadis itu harus dibunuh karena ia tidak berteriak minta tolong, sedangkan hal itu terjadi di dalam kota, di mana teriakannya dapat didengar. Dan orang laki-laki itu harus dibunuh karena ia bersetubuh dengan gadis yang sudah bertunangan. Dengan menghukum kedua-duanya, kamu memberantas kejahatan itu.
kalian harus membawa mereka berdua ke luar kota dan melempari mereka dengan batu sampai mati. Perempuan itu harus dibunuh karena dia ada di dalam kota tetapi tidak berteriak minta tolong, padahal suara teriakannya bisa didengar. Laki-laki itu harus dibunuh karena dia sudah mencemarkan tunangan orang lain. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan dari antara bangsa kita.
25 Tetapi lain halnya kalau di ladang seorang laki-laki memperkosa seorang gadis yang sudah bertunangan dengan orang lain. Dalam hal itu hanya yang laki-laki harus dihukum mati.
“Namun, jika seorang laki-laki memperkosa perempuan yang sudah bertunangan dengan orang lain dan peristiwanya terjadi di tempat sepi di luar kota, maka hanya laki-laki itu yang harus dihukum mati.
26 Gadis itu tak boleh diapa-apakan karena ia tidak melakukan sesuatu yang pantas dihukum mati. Perkara itu seperti perkara seorang yang menyerang orang lain dan membunuhnya.
Jangan menghukum perempuan itu, karena dia tidak bersalah. Pemerkosaan itu terjadi di luar sebuah kota, sehingga meskipun perempuan itu berteriak minta tolong, tidak ada orang yang bisa mendengarnya. Jadi, perkara ini sama seperti kasus pembunuhan yang dilakukan tanpa ada saksi mata.
27 Pemerkosaan itu terjadi di ladang, dan walaupun gadis itu berteriak minta tolong, namun tak ada orang yang datang menolongnya.
28 Misalkan seorang laki-laki tertangkap basah selagi ia memperkosa seorang gadis yang belum bertunangan.
“Jika seorang laki-laki ketahuan memperkosa seorang gadis yang belum bertunangan,
29 Dalam hal itu ia harus membayar kepada ayah gadis itu mas kawin seharga lima puluh uang perak. Gadis itu harus menjadi istrinya karena ia dipaksa bersetubuh dan selama hidupnya ia tak boleh diceraikan.
maka laki-laki itu harus membayar mas kawin sejumlah 600 gram perak kepada ayah perempuan itu. Perempuan itu harus menjadi istrinya dan tidak boleh diceraikan seumur hidup, karena laki-laki itu sudah memaksa dia bersetubuh dengannya.
30 Tak seorang pun boleh menghina ayahnya dengan meniduri salah seorang istri ayahnya."
“Apabila seorang laki-laki memiliki beberapa istri dan anak laki-laki, lalu dia meninggal, anak laki-lakinya tidak boleh menikahi janda dari ayahnya, karena perbuatan itu sama dengan menghina ayahnya.”