< 2 Mose 21 >

1 »Und dies sind die Rechtssatzungen, die du ihnen vorlegen sollst:
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 Wenn du einen hebräischen Knecht kaufst, soll er dir sechs Jahre lang dienen; aber im siebten Jahre soll er unentgeltlich freigelassen werden.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 Ist er allein gekommen, so soll er auch allein wieder gehen; war er aber verheiratet, so soll auch seine Frau mit ihm freigelassen werden.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 Hat ihm dagegen sein Herr eine Frau gegeben und diese ihm Söhne oder Töchter geboren, so soll die Frau samt ihren Kindern ihrem Herrn verbleiben, und er soll allein entlassen werden.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 Erklärt aber der Knecht ausdrücklich: ›Ich habe meinen Herrn, meine Frau und meine Kinder lieb, ich will nicht freigelassen werden‹,
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 so soll sein Herr ihn vor Gott hintreten lassen und ihn an die Tür oder an den Türpfosten stellen: dort soll sein Herr ihm das Ohr mit einer Pfrieme durchbohren, und er soll dann zeitlebens sein Knecht bleiben. –
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 Wenn aber jemand seine Tochter als Magd verkauft, so darf sie nicht wie die Knechte freigelassen werden.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 Wenn sie ihrem Herrn, der sie für sich bestimmt hatte, mißfällt, so lasse er sie loskaufen; jedoch sie an fremde Leute zu verkaufen, dazu hat er kein Recht, weil er treulos an ihr gehandelt hat.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 Wenn er sie aber für seinen Sohn bestimmt, so hat er sie nach dem Recht der Töchter zu behandeln.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 Nimmt er sich noch eine andere, so darf er ihr doch die Fleischkost, die Kleidung und die Beiwohnung nicht verkürzen.
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 Will er ihr aber diese drei Verpflichtungen nicht gewähren, so soll sie umsonst, ohne Entgelt, frei ausgehen.«
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 »Wer einen andern so schlägt, daß er stirbt, soll mit dem Tode bestraft werden.
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 Hat er es aber nicht vorsätzlich getan, sondern hat Gott es seiner Hand widerfahren lassen, so will ich dir eine Stätte bestimmen, wohin er fliehen soll.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 Wenn sich aber jemand gegen einen andern so weit vergißt, daß er ihn hinterlistig ums Leben bringt, so sollst du ihn sogar von meinem Altar wegholen, damit er stirbt! –
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 Wer seinen Vater oder seine Mutter schlägt, soll mit dem Tode bestraft werden!
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 Wer einen Menschen raubt, sei es, daß er ihn verkauft hat oder daß der Betreffende noch in seiner Gewalt gefunden wird, soll mit dem Tode bestraft werden.«
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 Auch wer seinem Vater oder seiner Mutter flucht, soll mit dem Tode bestraft werden! –
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 »Wenn Männer in Streit geraten und einer den andern mit einem Stein oder mit der Faust so schlägt, daß er zwar nicht stirbt, aber doch bettlägerig wird,
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 so soll, wenn er wieder aufkommt und draußen an seiner Krücke umhergehen kann, der andere, der ihn geschlagen hat, straflos bleiben; nur soll er ihm den Schaden ersetzen, der ihm aus der Arbeitsunfähigkeit erwachsen ist, und für die Heilkosten aufkommen!
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 Wenn jemand seinen Knecht oder seine Magd mit dem Stock so schlägt, daß sie ihm unter der Hand sterben, so muß das bestraft werden;
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 wenn jedoch der Betreffende noch einen oder zwei Tage am Leben bleibt, so soll keine Bestrafung stattfinden, denn es handelt sich um sein eigenes Geld. –
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 Wenn Männer in Streit geraten und dabei eine schwangere Frau so stoßen, daß eine Frühgeburt eintritt, ihr sonst aber kein Schaden entsteht, so soll der Schuldige diejenige Geldbuße zahlen, die der Ehemann der Frau ihm auferlegt, und zwar nach Anhörung von Schiedsrichtern. –
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 Wenn aber ein bleibender Leibesschaden entsteht, so sollst du geben: Leben um Leben,
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 Auge um Auge, Zahn um Zahn, Hand um Hand, Fuß um Fuß,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 Brandmal um Brandmal, Wunde um Wunde, Strieme um Strieme! –
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 Schlägt jemand seinen Knecht oder seine Magd so ins Auge, daß er es zugrunde richtet, so soll er sie zur Entschädigung für ihr Auge freilassen!
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 Und schlägt er seinem Knecht oder seiner Magd einen Zahn aus, so soll er sie zur Entschädigung für ihren Zahn freilassen!«
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 »Wenn ein Rind einen Mann oder eine Frau so stößt, daß der Tod eintritt, so soll das Rind gesteinigt, sein Fleisch aber nicht gegessen werden; der Eigentümer des Rindes jedoch bleibt straflos.
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 Wenn aber das Rind schon früher stößig war und sein Eigentümer trotz erfolgter Verwarnung es nicht gehörig gehütet hatte, so soll das Rind, wenn es einen Mann oder eine Frau tötet, gesteinigt und auch sein Eigentümer mit dem Tode bestraft werden.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 Wenn ihm nur eine Geldbuße auferlegt wird, so soll er als Lösegeld für sein Leben so viel bezahlen, als ihm auferlegt wird.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 Wenn das Rind einen Knaben oder ein Mädchen stößt, so soll mit ihm nach derselben Rechtsbestimmung verfahren werden.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 Stößt das Rind aber einen Knecht oder eine Magd, so soll sein Eigentümer ihrem Herrn dreißig Schekel Silber bezahlen; das Rind aber soll gesteinigt werden.«
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 »Läßt jemand eine Grube offen stehen, oder gräbt jemand eine Grube aus und deckt sie nicht zu, und es fällt ein Rind oder ein Esel hinein,
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 so soll der Eigentümer der Grube Ersatz leisten: mit Geld soll er den Eigentümer des Tieres entschädigen; das tote Tier aber gehört dann ihm. –
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 Wenn jemandes Rind das Rind eines andern so stößt, daß es stirbt, so sollen sie das lebende Rind verkaufen und sich in den dadurch gewonnenen Erlös teilen, und auch das tote Tier sollen sie unter sich teilen.
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 War es jedoch bekannt, daß das Rind schon vorher stößig war, und hatte sein Eigentümer trotzdem es nicht gehörig gehütet, so soll er unweigerlich ein Rind für das Rind als Ersatz geben, das tote Tier aber soll ihm gehören.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”

< 2 Mose 21 >