< Leviticus 13 >
1 And Jehovah speaketh unto Moses, and unto Aaron, saying,
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 'When a man hath in the skin of his flesh a rising, or scab, or bright spot, and it hath become in the skin of his flesh a leprous plague, then he hath been brought in unto Aaron the priest, or unto one of his sons the priests;
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 and the priest hath seen the plague in the skin of the flesh, and the hair in the plague hath turned white, and the appearance of the plague [is] deeper than the skin of his flesh — it [is] a plague of leprosy, and the priest hath seen him, and hath pronounced him unclean.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 'And if the bright spot is white in the skin of his flesh, and its appearance is not deeper than the skin, and its hair hath not turned white, then hath the priest shut up [him who hath] the plague seven days.
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 'And the priest hath seen him on the seventh day, and lo, the plague hath stood in his eyes, the plague hath not spread in the skin, and the priest hath shut him up a second seven days.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 'And the priest hath seen him on the second seventh day, and lo, the plague is become weak, and the plague hath not spread in the skin — and the priest hath pronounced him clean, it [is] a scab, and he hath washed his garments, and hath been clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 'And if the scab spread greatly in the skin, after his being seen by the priest for his cleansing, then he hath been seen a second time by the priest;
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 and the priest hath seen, and lo, the scab hath spread in the skin, and the priest hath pronounced him unclean; it [is] leprosy.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 'When a plague of leprosy is in a man, then he hath been brought in unto the priest,
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 and the priest hath seen, and lo, a white rising in the skin, and it hath turned the hair white, and a quickening of raw flesh [is] in the rising, —
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 an old leprosy it [is] in the skin of his flesh, and the priest hath pronounced him unclean; he doth not shut him up, for he [is] unclean.
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 'And if the leprosy break out greatly in the skin, and the leprosy hath covered all the skin of [him who hath] the plague, from his head even unto his feet, to all that appeareth to the eyes of the priest,
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 then hath the priest seen, and lo, the leprosy hath covered all his flesh, and he hath pronounced [him who hath] the plague clean; it hath all turned white; he [is] clean.
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 'And in the day of raw flesh being seen in him he is unclean;
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 and the priest hath seen the raw flesh, and hath pronounced him unclean; the raw flesh is unclean, it [is] leprosy.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 Or when the raw flesh turneth back, and hath been turned to white, then he hath come in unto the priest,
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 and the priest hath seen him, and lo, the plague hath been turned to white, and the priest hath pronounced clean [him who hath] the plague; he [is] clean.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 'And when flesh hath in it, in its skin, an ulcer, and it hath been healed,
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 and there hath been in the place of the ulcer a white rising, or a bright white spot, very red, then it hath been seen by the priest,
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 and the priest hath seen, and lo, its appearance [is] lower than the skin, and its hair hath turned white, and the priest hath pronounced him unclean; it [is] a plague of leprosy — in an ulcer it hath broken out.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 'And if the priest see it, and lo, there is no white hair in it, and it is not lower than the skin, and is become weak, then hath the priest shut him up seven days;
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 and if it spread greatly in the skin, then hath the priest pronounced him unclean, it [is] a plague;
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 and if in its place the bright spot stay — it hath not spread — it [is] an inflammation of the ulcer; and the priest hath pronounced him clean.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 'Or when flesh hath in its skin a fiery burning, and the quickening of the burning, the bright white spot, hath been very red or white,
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 and the priest hath seen it, and lo, the hair hath turned white in the bright spot, and its appearance [is] deeper than the skin; leprosy it [is], in the burning it hath broken out, and the priest hath pronounced him unclean; it [is] a plague of leprosy.
maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 'And if the priest see it, and lo, there is no white hair on the bright spot, and it is not lower than the skin, and it is become weak, then the priest hath shut him up seven days;
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 and the priest hath seen him on the seventh day, if it spread greatly in the skin, then the priest hath pronounced him unclean; a plague of leprosy it [is].
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 'And if the bright spot stay in its place, it hath not spread in the skin, and is become weak; a rising of the burning it [is], and the priest hath pronounced him clean; for it [is] inflammation of the burning.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 'And when a man (or a woman) hath in him a plague in the head or in the beard,
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 then hath the priest seen the plague, and lo, its appearance is deeper than the skin, and in it a thin shining hair, and the priest hath pronounced him unclean; it [is] a scall — it [is] a leprosy of the head or of the beard.
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 'And when the priest seeth the plague of the scall, and lo, its appearance is not deeper than the skin, and there is no black hair in it, then hath the priest shut up [him who hath] the plague of the scall seven days.
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 'And the priest hath seen the plague on the seventh day, and lo, the scall hath not spread, and a shining hair hath not been in it, and the appearance of the scall is not deeper than the skin,
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 then he hath shaved himself, but the scall he doth not shave; and the priest hath shut up [him who hath] the scall a second seven days.
maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 And the priest hath seen the scall on the seventh day, and lo, the scall hath not spread in the skin, and its appearance is not deeper than the skin, and the priest hath pronounced him clean, and he hath washed his garments, and hath been clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 'And if the scall spread greatly in the skin after his cleansing,
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 and the priest hath seen him, and lo, the scall hath spread in the skin, the priest seeketh not for the shining hair, he is unclean;
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 and if in his eyes the scall hath stayed, and black hair hath sprung up in it, the scall hath been healed — he [is] clean — and the priest hath pronounced him clean.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 'And when a man or woman hath in the skin of their flesh bright spots, white bright spots,
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 and the priest hath seen, and lo, in the skin of their flesh white weak bright spots, it [is] a freckled spot broken out in the skin; he [is] clean.
imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 'And when a man's head [is] polished, he [is] bald, he [is] clean;
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 and if from the corner of his face his head is polished, he [is] bald of the forehead; he [is] clean.
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 'And when there is in the bald back of the head, or in the bald forehead, a very red white plague, it [is] a leprosy breaking out in the bald back of the head, or in the bald forehead;
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 and the priest hath seen him, and lo, the rising of the very red white plague in the bald back of the head, or in the bald forehead, [is] as the appearance of leprosy, in the skin of the flesh,
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 he [is] a leprous man, he [is] unclean; the priest doth pronounce him utterly unclean; his plague [is] in his head.
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 'As to the leper in whom [is] the plague, his garments are rent, and his head is uncovered, and he covereth over the upper lip, and 'Unclean! unclean!' he calleth;
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 all the days that the plague [is] in him he is unclean; he [is] unclean, alone he doth dwell, at the outside of the camp [is] his dwelling.
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 'And when there is in any garment a plague of leprosy, — in a garment of wool, or in a garment of linen,
Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 or in the warp, or in the woof, of linen or of wool, or in a skin, or in any work of skin,
entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 and the plague hath been very green or very red in the garment, or in the skin, or in the warp, or in the woof, or in any vessel of skin, it [is] a plague of leprosy, and it hath been shewn the priest.
--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 'And the priest hath seen the plague, and hath shut up [that which hath] the plague, seven days;
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 and he hath seen the plague on the seventh day, and the plague hath spread in the garment, or in the warp, or in the woof, or in the skin, of all that is made of skin for work; the plague [is] a fretting leprosy, it [is] unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 'And he hath burnt the garment, or the warp, or the woof, in wool or in linen, or any vessel of skin in which the plague is; for it [is] a fretting leprosy; with fire it is burnt.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 'And if the priest see, and lo, the plague hath not spread in the garment, or in the warp, or in the woof, or in any vessel of skin,
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 then hath the priest commanded, and they have washed that in which the plague [is], and he hath shut it up a second seven days.
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 And the priest hath seen [that which hath] the plague after it hath been washed, and lo, the plague hath not changed its aspect, and the plague hath not spread, — it [is] unclean; with fire thou dost burn it; it [is] a fretting in its back-part or in its front-part.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 'And if the priest hath seen, and lo, the plague [is] become weak after it hath been washed, then he hath rent it out of the garment, or out of the skin, or out of the warp, or out of the woof;
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 and if it still be seen in the garment, or in the warp, or in the woof, or in any vessel of skin, it [is] a fretting; with fire thou dost burn it — that in which the plague [is].
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 'And the garment, or the warp, or the woof, or any vessel of skin which thou dost wash when the plague hath turned aside from them, then it hath been washed a second time, and hath been clean.
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 'This [is] the law of a plague of leprosy [in] a garment of wool or of linen, or of the warp or of the woof, or of any vessel of skin, to pronounce it clean or to pronounce it unclean.'
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."