< Leviticus 13 >
1 And Jehovah speaketh unto Moses, and unto Aaron, saying,
TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
2 'When a man hath in the skin of his flesh a rising, or scab, or bright spot, and it hath become in the skin of his flesh a leprous plague, then he hath been brought in unto Aaron the priest, or unto one of his sons the priests;
Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
3 and the priest hath seen the plague in the skin of the flesh, and the hair in the plague hath turned white, and the appearance of the plague [is] deeper than the skin of his flesh — it [is] a plague of leprosy, and the priest hath seen him, and hath pronounced him unclean.
Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
4 'And if the bright spot is white in the skin of his flesh, and its appearance is not deeper than the skin, and its hair hath not turned white, then hath the priest shut up [him who hath] the plague seven days.
Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
5 'And the priest hath seen him on the seventh day, and lo, the plague hath stood in his eyes, the plague hath not spread in the skin, and the priest hath shut him up a second seven days.
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
6 'And the priest hath seen him on the second seventh day, and lo, the plague is become weak, and the plague hath not spread in the skin — and the priest hath pronounced him clean, it [is] a scab, and he hath washed his garments, and hath been clean.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
7 'And if the scab spread greatly in the skin, after his being seen by the priest for his cleansing, then he hath been seen a second time by the priest;
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
8 and the priest hath seen, and lo, the scab hath spread in the skin, and the priest hath pronounced him unclean; it [is] leprosy.
Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
9 'When a plague of leprosy is in a man, then he hath been brought in unto the priest,
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
10 and the priest hath seen, and lo, a white rising in the skin, and it hath turned the hair white, and a quickening of raw flesh [is] in the rising, —
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
11 an old leprosy it [is] in the skin of his flesh, and the priest hath pronounced him unclean; he doth not shut him up, for he [is] unclean.
orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
12 'And if the leprosy break out greatly in the skin, and the leprosy hath covered all the skin of [him who hath] the plague, from his head even unto his feet, to all that appeareth to the eyes of the priest,
Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
13 then hath the priest seen, and lo, the leprosy hath covered all his flesh, and he hath pronounced [him who hath] the plague clean; it hath all turned white; he [is] clean.
dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
14 'And in the day of raw flesh being seen in him he is unclean;
Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
15 and the priest hath seen the raw flesh, and hath pronounced him unclean; the raw flesh is unclean, it [is] leprosy.
Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
16 Or when the raw flesh turneth back, and hath been turned to white, then he hath come in unto the priest,
Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
17 and the priest hath seen him, and lo, the plague hath been turned to white, and the priest hath pronounced clean [him who hath] the plague; he [is] clean.
untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
18 'And when flesh hath in it, in its skin, an ulcer, and it hath been healed,
Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
19 and there hath been in the place of the ulcer a white rising, or a bright white spot, very red, then it hath been seen by the priest,
tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
20 and the priest hath seen, and lo, its appearance [is] lower than the skin, and its hair hath turned white, and the priest hath pronounced him unclean; it [is] a plague of leprosy — in an ulcer it hath broken out.
untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
21 'And if the priest see it, and lo, there is no white hair in it, and it is not lower than the skin, and is become weak, then hath the priest shut him up seven days;
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
22 and if it spread greatly in the skin, then hath the priest pronounced him unclean, it [is] a plague;
Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
23 and if in its place the bright spot stay — it hath not spread — it [is] an inflammation of the ulcer; and the priest hath pronounced him clean.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
24 'Or when flesh hath in its skin a fiery burning, and the quickening of the burning, the bright white spot, hath been very red or white,
Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25 and the priest hath seen it, and lo, the hair hath turned white in the bright spot, and its appearance [is] deeper than the skin; leprosy it [is], in the burning it hath broken out, and the priest hath pronounced him unclean; it [is] a plague of leprosy.
imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
26 'And if the priest see it, and lo, there is no white hair on the bright spot, and it is not lower than the skin, and it is become weak, then the priest hath shut him up seven days;
Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
27 and the priest hath seen him on the seventh day, if it spread greatly in the skin, then the priest hath pronounced him unclean; a plague of leprosy it [is].
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
28 'And if the bright spot stay in its place, it hath not spread in the skin, and is become weak; a rising of the burning it [is], and the priest hath pronounced him clean; for it [is] inflammation of the burning.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
29 'And when a man (or a woman) hath in him a plague in the head or in the beard,
Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
30 then hath the priest seen the plague, and lo, its appearance is deeper than the skin, and in it a thin shining hair, and the priest hath pronounced him unclean; it [is] a scall — it [is] a leprosy of the head or of the beard.
ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
31 'And when the priest seeth the plague of the scall, and lo, its appearance is not deeper than the skin, and there is no black hair in it, then hath the priest shut up [him who hath] the plague of the scall seven days.
Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
32 'And the priest hath seen the plague on the seventh day, and lo, the scall hath not spread, and a shining hair hath not been in it, and the appearance of the scall is not deeper than the skin,
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
33 then he hath shaved himself, but the scall he doth not shave; and the priest hath shut up [him who hath] the scall a second seven days.
orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
34 And the priest hath seen the scall on the seventh day, and lo, the scall hath not spread in the skin, and its appearance is not deeper than the skin, and the priest hath pronounced him clean, and he hath washed his garments, and hath been clean.
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
35 'And if the scall spread greatly in the skin after his cleansing,
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
36 and the priest hath seen him, and lo, the scall hath spread in the skin, the priest seeketh not for the shining hair, he is unclean;
imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
37 and if in his eyes the scall hath stayed, and black hair hath sprung up in it, the scall hath been healed — he [is] clean — and the priest hath pronounced him clean.
Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38 'And when a man or woman hath in the skin of their flesh bright spots, white bright spots,
Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39 and the priest hath seen, and lo, in the skin of their flesh white weak bright spots, it [is] a freckled spot broken out in the skin; he [is] clean.
imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40 'And when a man's head [is] polished, he [is] bald, he [is] clean;
Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
41 and if from the corner of his face his head is polished, he [is] bald of the forehead; he [is] clean.
42 'And when there is in the bald back of the head, or in the bald forehead, a very red white plague, it [is] a leprosy breaking out in the bald back of the head, or in the bald forehead;
Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 and the priest hath seen him, and lo, the rising of the very red white plague in the bald back of the head, or in the bald forehead, [is] as the appearance of leprosy, in the skin of the flesh,
Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 he [is] a leprous man, he [is] unclean; the priest doth pronounce him utterly unclean; his plague [is] in his head.
imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 'As to the leper in whom [is] the plague, his garments are rent, and his head is uncovered, and he covereth over the upper lip, and 'Unclean! unclean!' he calleth;
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
46 all the days that the plague [is] in him he is unclean; he [is] unclean, alone he doth dwell, at the outside of the camp [is] his dwelling.
Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 'And when there is in any garment a plague of leprosy, — in a garment of wool, or in a garment of linen,
Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 or in the warp, or in the woof, of linen or of wool, or in a skin, or in any work of skin,
atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 and the plague hath been very green or very red in the garment, or in the skin, or in the warp, or in the woof, or in any vessel of skin, it [is] a plague of leprosy, and it hath been shewn the priest.
dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 'And the priest hath seen the plague, and hath shut up [that which hath] the plague, seven days;
Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 and he hath seen the plague on the seventh day, and the plague hath spread in the garment, or in the warp, or in the woof, or in the skin, of all that is made of skin for work; the plague [is] a fretting leprosy, it [is] unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 'And he hath burnt the garment, or the warp, or the woof, in wool or in linen, or any vessel of skin in which the plague is; for it [is] a fretting leprosy; with fire it is burnt.
Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 'And if the priest see, and lo, the plague hath not spread in the garment, or in the warp, or in the woof, or in any vessel of skin,
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
54 then hath the priest commanded, and they have washed that in which the plague [is], and he hath shut it up a second seven days.
ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
55 And the priest hath seen [that which hath] the plague after it hath been washed, and lo, the plague hath not changed its aspect, and the plague hath not spread, — it [is] unclean; with fire thou dost burn it; it [is] a fretting in its back-part or in its front-part.
Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
56 'And if the priest hath seen, and lo, the plague [is] become weak after it hath been washed, then he hath rent it out of the garment, or out of the skin, or out of the warp, or out of the woof;
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
57 and if it still be seen in the garment, or in the warp, or in the woof, or in any vessel of skin, it [is] a fretting; with fire thou dost burn it — that in which the plague [is].
Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
58 'And the garment, or the warp, or the woof, or any vessel of skin which thou dost wash when the plague hath turned aside from them, then it hath been washed a second time, and hath been clean.
Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
59 'This [is] the law of a plague of leprosy [in] a garment of wool or of linen, or of the warp or of the woof, or of any vessel of skin, to pronounce it clean or to pronounce it unclean.'
Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.