< Exodus 21 >
1 'And these [are] the judgments which thou dost set before them:
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 'When thou buyest a Hebrew servant — six years he doth serve, and in the seventh he goeth out as a freeman for nought;
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 if by himself he cometh in, by himself he goeth out; if he [is] owner of a wife, then his wife hath gone out with him;
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 if his lord give to him a wife, and she hath borne to him sons or daughters — the wife and her children are her lord's, and he goeth out by himself.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 'And if the servant really say: I have loved my lord, my wife, and my sons — I do not go out free;
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 then hath his lord brought him nigh unto God, and hath brought him nigh unto the door, or unto the side-post, and his lord hath bored his ear with an awl, and he hath served him — to the age.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 'And when a man selleth his daughter for a handmaid, she doth not go out according to the going out of the men-servants;
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 if evil in the eyes of her lord, so that he hath not betrothed her, then he hath let her be ransomed; to a strange people he hath not power to sell her, in his dealing treacherously with her.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 'And if to his son he betroth her, according to the right of daughters he doth to her.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 'If another [woman] he take for him, her food, her covering, and her habitation, he doth not withdraw;
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 and if these three he do not to her, then she hath gone out for nought, without money.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 'He who smiteth a man so that he hath died, is certainly put to death;
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 as to him who hath not laid wait, and God hath brought to his hand, I have even set for thee a place whither he doth flee.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 'And when a man doth presume against his neighbour to slay him with subtilty, from Mine altar thou dost take him to die.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 'And he who smiteth his father or his mother is certainly put to death.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 'And he who stealeth a man, and hath sold him, and he hath been found in his hand, is certainly put to death.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 'And he who is reviling his father or his mother is certainly put to death.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 'And when men contend, and a man hath smitten his neighbour with a stone, or with the fist, and he die not, but hath fallen on the bed;
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 if he rise, and hath gone up and down without on his staff, then hath the smiter been acquitted; only his cessation he giveth, and he is thoroughly healed.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 'And when a man smiteth his man-servant or his handmaid, with a rod, and he hath died under his hand — he is certainly avenged;
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 only if he remain a day, or two days, he is not avenged, for he [is] his money.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 'And when men strive, and have smitten a pregnant woman, and her children have come out, and there is no mischief, he is certainly fined, as the husband of the woman doth lay upon him, and he hath given through the judges;
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 and if there is mischief, then thou hast given life for life,
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 burning for burning, wound for wound, stripe for stripe.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 'And when a man smiteth the eye of his man-servant, or the eye of his handmaid, and hath destroyed it, as a freeman he doth send him away for his eye;
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 and if a tooth of his man-servant or a tooth of his handmaid he knock out, as a freeman he doth send him away for his tooth.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 'And when an ox doth gore man or woman, and they have died, the ox is certainly stoned, and his flesh is not eaten, and the owner of the ox [is] acquitted;
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 and if the ox is [one] accustomed to gore heretofore, and it hath been testified to its owner, and he doth not watch it, and it hath put to death a man or woman, the ox is stoned, and its owner also is put to death.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 'If atonement is laid upon him, then he hath given the ransom of his life, according to all that is laid upon him;
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 whether it gore a son or gore a daughter, according to this judgment it is done to him.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 'If the ox gore a man-servant or a handmaid, thirty silver shekels he doth give to their lord, and the ox is stoned.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 'And when a man doth open a pit, or when a man doth dig a pit, and doth not cover it, and an ox or ass hath fallen thither, —
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 the owner of the pit doth repay, money he doth give back to its owner, and the dead is his.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 'And when a man's ox doth smite the ox of his neighbour, and it hath died, then they have sold the living ox, and halved its money, and also the dead one they do halve;
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 or, it hath been known that the ox is [one] accustomed to gore heretofore, and its owner doth not watch it, he certainly repayeth ox for ox, and the dead is his.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”