< Leviticus 13 >
1 The Lord spak to Moyses and Aaron, and seide,
TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
2 A man in whos skyn and fleisch rysith dyuerse colour, ether whelke, ethir as `sum schynynge thing, that is, a wounde of lepre, he schal be brouyt to Aaron preest, ether to oon `who euer of hise sones;
Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
3 and whanne he seeth lepre in the skyn, and the heeris chaungide in to whijte colour, and that spice of lepre lowere than the tother skyn and fleisch, it is a wounde of lepre, and he schal be departid at the `doom of the preest.
Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
4 Sotheli if schynyng whijtnesse is in the skyn, nethir is lower than the tother fleisch, and the heeris ben of the formere colour, the preest schal close hym seuene daies;
Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
5 and schal biholde hym in the seuenthe dai, and sotheli if the lepre wexith not ferther, nethir passith the formere termes in the fleisch, eft the preest schal close hym ayen seuene other daies;
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
6 and schal biholde in the seuenthe day, if the lepre is derkere, and wexith not in the fleisch, the preest schal clense hym, for it is a scabbe; and the man schal waische hise clothis, and he schal be clene.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
7 That if the lepre wexith eft, aftir that he is seyn of the preest, and is yoldun to clennesse, he schal be brouyt to the preest, and schal be demed of vnclennesse.
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
8 If the wounde of lepre is in man, he schal be brouyt to the preest, and he schal se the man;
Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
9 and whanne whijt colour is in the fleisch, and chaungith the siyt of heeris, and thilke fleisch apperith quyk,
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
10 it schal be demid eldest lepre, and growun to the skyn; therfor the preest schal defoule hym,
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
11 and he schal not close eft, for it is of opyn vnclennesse.
orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
12 But if lepre rennynge about in the skyn `flourith out, and hilith al the fleisch, fro the heed til to the feet, what euer thing fallith vndur the siyt of iyen; the preest schal biholde hym,
Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
13 and schal deme `that he is holdun with clenneste lepre, for all the skyn is turned in to whijtnesse, and therfor the man schal be cleene.
dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
14 Sotheli whanne quyk fleisch apperith in hym,
Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
15 thanne he schal be defoulid bi the doom of the preest, and he schal be arettid among vncleene men; for quyk fleisch is vnclene, if it is spreynt with lepre.
Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
16 That if the fleisch is turned eft in to whijtnesse, and hilith al the man,
Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
17 the preest schal biholde hym, and schal deme, that he is cleene.
untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
18 Fleisch and skyn, in which a botche is bred,
Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
19 and is heelid, and `a step of wounde apperith whijt, ethir `sum deel reed, `in the place of the botche, the man schal be brouyt to the preest;
tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
20 and whanne the preest seeth the place of lepre lowere than the tother fleisch, and the heeris turned in to whijtnesse, the preest schal defoule hym; for the wounde of lepre is bred in the botche.
untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
21 That if the heer is of the former colour, and the signe of wounde is sumdeel derk, and is not lowere than the `nyy fleisch, the preest schal close the man seuene daies;
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
22 and sotheli, if it wexith, the preest schal deme the man of lepre;
Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
23 forsothe if it stondith in his place, it is a signe of botche, and the man schal be cleene.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
24 Fleisch and skyn, which the fier hath brent, and is heelid, and hath a whijt ethir reed `signe of wounde,
Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25 the preest schal biholde it, and lo! if it is turned in to whijtnesse, and the place therof is lowere than the tothir skyn, the preest schal defoule the man, for a wounde of lepre is bred in the `signe of wounde.
imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
26 That if the colour of heeris is not chaungid, nether the wounde is lowere than the tother fleisch, and thilke spice of lepre is sumdeel derk, the preest schal close the man bi seuene daies;
Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
27 and in the seuenthe dai he schal biholde; if the lepre wexith in the fleisch, the preest schal defoule the man;
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
28 ellis if the whijtnesse stondith in his place, and is not cleer ynow, it is a wounde of brennyng, and therfor the man schal be clensid, for it is a signe of brennyng.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
29 A man ethir womman, in whos heed ether beerd lepre buriounneth, the preest schal se hem;
Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
30 and if the place is lowere than the tothir fleisch, and the heer is whijt, `and is sotilere, `ether smallere, than it is wont, the preest schal defoule hem, for it is lepre of the heed, and of the beerd.
ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
31 Ellis if he seeth the place of wem euene with the nyy fleisch, and seeth the here blak, the preest schal close hem bi seuene daies, and schal se in the seuenthe dai;
Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
32 if the wem waxith not, and the heer is of his colour, and the place of wounde is euene with the tother fleisch,
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
33 the man schal be schauun, without the place of wem, and he schal be closid eft bi seuene othere daies.
orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
34 If in the seuenthe day the wounde is seyn to haue stonde in his place, nether is lowere than the tother fleisch, the preest schal clense the man; and whanne his clothis ben waischun, he schal be cleene.
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
35 Ellis if aftir the clensyng a spotte wexith eft in the skyn,
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
36 the preest schal no more enquere, whether the heer is chaungid in to whijt colour, for apeertli he is vncleene.
imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
37 Sotheli if the spotte stondith, and the heeris ben blake, knowe the preest that the man is heelid, and tristili `pronounce he the man cleene.
Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38 A man ethir a womman, in whos skyn whijtnesse apperith, the preest schal biholde hem;
Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39 if he perseyueth, that whijtnesse `sum deel derk schyneth in the skyn, wite he, that it is no lepre, but a spotte of whijt colour, and that the man is cleene.
imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40 A man of whos heed heeris fleten awei, is calu, and clene;
Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
41 and if heeris fallen fro the forheed, he is ballid,
42 and is cleene; ellis if in the ballidnesse bifore, ether in the ballidnesse bihynde, whijt ether reed colour is bred, and the preest seeth this,
Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 he schal condempne the man without doute of lepre, which is bred in the ballidnesse.
Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 Therfor whoeuer is defoulid with lepre, and is departid at the doom of the preest,
imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 he schal haue hise clothis vnsewid, bareheed, the mouth hilid with a cloth, he schal crye hym silf defoulid, and viyl;
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
46 in al tyme in which he is lepre and vnclene, he schal dwelle aloone without the castels.
Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 A wollun cloth, ethir lynnun, that hath lepre in the warp,
Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 ethir oof, ethir certis a skyn, ether what euer thing is maad of skiyn,
atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 if it is corrupt with a whijt spotte, ethir reed, it schal be arettid lepre, and it schal be schewid to the preest;
dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 which schal close it biholden bi seuene daies.
Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 And eft he schal biholde in the seuenthe dai, and if he perseyueth, that it wexide, it schal be contynuel lepre; he schal deme the cloth defoulid, and al thing in which it is foundun;
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 and therfor the cloth schal be brent in flawmes.
Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 That if he seeth that the spotte wexide not, he schal comaunde,
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
54 and thei schulen waische that thing wherynne the lepre is, and he schal close it ayen bi seuene othere daies;
ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
55 and whanne he seeth the formere face not turned ayen, netheles that nether the lepre wexede, he schal deme that thing vnclene, and he schal brenne it in fier, for lepre is sched in the ouer part of the cloth, ether thorouy al.
Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
56 Ellis if the `place of lepre is derkere, aftir that the cloth is waischun, he schal breke awey that place, and schal departe fro the hool.
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
57 That if fleynge lepre and vnstidefast apperith ferthermore in these places, that weren vnwemmed bifore, it owith be brent in fier; if it ceessith,
Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
58 he schal waische the secounde tyme tho thingis that ben cleene, and tho schulen be cleene.
Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
59 This is the lawe of lepre of cloth, wollun and lynnun, of warp and of oof, and of al purtenaunce of skiyn, hou it owith to be clensyd, ethir `to be defoulid.
Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.