< Leviticus 27 >
1 And the LORD spoke to Moses, saying,
TUHAN berfirman kepada Musa:
2 Speak to the children of Israel, and say to them, When a man shall make a singular vow, the persons [shall be] for the LORD, by thy estimation.
"Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,
3 And thy estimation shall be, of the male from twenty years old even to sixty years old, even thy estimation shall be fifty shekels of silver, after the shekel of the sanctuary.
maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.
4 And if it [shall be] a female, then thy estimation shall be thirty shekels.
Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.
5 And if [it shall be] from five years old even to twenty years old, then thy estimation shall be of the male twenty shekels, and for the female ten shekels.
Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
6 And if [it shall be] from a month old even to five years old, then thy estimation shall be of the male five shekels of silver, and for the female thy estimation [shall be] three shekels of silver.
Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.
7 And if [it shall be] from sixty years old and above; if a male, then thy estimation shall be fifteen shekels, and for the female ten shekels.
Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.
8 But if he shall be poorer than thy estimation, then he shall present himself before the priest, and the priest shall value him: according to his ability that vowed shall the priest value him.
Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.
9 And if [it shall be] a beast of which men bring an offering to the LORD, all that [any man] giveth of such to the LORD shall be holy.
Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus.
10 He shall not alter it, nor change it, a good for a bad, or a bad for a good: and if he shall at all change beast for beast, then it and the exchange of it shall be holy.
Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.
11 And if [it shall be] any unclean beast, of which they do not offer a sacrifice to the LORD, then he shall present the beast before the priest:
Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,
12 And the priest shall value it, whether it be good or bad: as thou valuest it, [who art] the priest, so shall it be.
dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.
13 But if he will at all redeem it, then he shall add a fifth [part] of it to thy estimation.
Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.
14 And when a man shall sanctify his house [to be] holy to the LORD, then the priest shall estimate it, whether it is good or bad: as the priest shall estimate it, so shall it stand.
Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.
15 And if he that sanctified it will redeem his house, then he shall add the fifth [part] of the money of thy estimation to it, and it shall be his.
Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.
16 And if a man shall sanctify to the LORD [some part] of a field of his possession, then thy estimation shall be according to the seed of it: a homer of barley seed [shall be valued] at fifty shekels of silver.
Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.
17 If he shall sanctify his field from the year of jubilee, according to thy estimation it shall stand.
Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.
18 But if he shall sanctify his field after the jubilee, then the priest shall reckon to him the money according to the years that remain, even to the year of the jubilee, and it shall be abated from thy estimation.
Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.
19 And if he that sanctified the field will in any wise redeem it, then he shall add the fifth [part] of the money of thy estimation to it, and it shall be assured to him.
Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.
20 And if he will not redeem the field, or if he shall have sold the field to another man, it shall not be redeemed any more.
Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.
21 But the field, when it goeth out in the jubilee, shall be holy to the LORD, as a field devoted: the possession of it shall be the priest's.
Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya.
22 And if [a man] shall sanctify to the LORD a field which he hath bought, which [is] not of the fields of his possession;
Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,
23 Then the priest shall reckon to him the worth of thy estimation, [even] to the year of the jubilee, and he shall give thy estimation in that day, [as] a holy thing to the LORD.
maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.
24 In the year of the jubilee, the field shall return to him of whom it was bought, [even] to him to whom the possession of the land [belonged].
Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.
25 And all thy estimations shall be according to the shekel of the sanctuary: twenty gerahs shall be the shekel.
Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.
26 Only the firstling of the beasts, which should be the LORD'S firstling, no man shall sanctify it; whether ox, or sheep: it [is] the LORD'S.
Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN.
27 And if [it shall be] of an unclean beast, then he shall redeem [it], according to thy estimation, and shall add to it a fifth [part] of it: or if it shall be not redeemed, then it shall be sold according to thy estimation.
Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.
28 Notwithstanding, no devoted thing that a man shall devote to the LORD of all that he hath, [both] of man and beast, and of the field of his possession, shall be sold or redeemed: every devoted thing is most holy to the LORD.
Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.
29 None devoted, which shall be devoted by men, shall be redeemed: [but] shall surely be put to death.
Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.
30 And all the tithe of the land, [whether] of the seed of the land, [or] of the fruit of the tree, [is] the LORD'S: [it is] holy to the LORD.
Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.
31 And if a man will at all redeem [aught] of his tithes, he shall add to it the fifth [part] of it.
Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.
32 And concerning the tithe of the herd, or of the flock, [even] of whatever passeth under the rod, the tenth shall be holy to the LORD.
Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.
33 He shall not search whether it is good or bad, neither shall he change it: and if he shall change it at all, then both it and the change of it shall be holy; it shall not be redeemed.
Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus."
34 These [are] the commandments which the LORD commanded Moses for the children of Israel in mount Sinai.
Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.