< Leviticus 15 >
1 Yahweh also said to Moses/me and Aaron,
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 “Tell this to the Israelis: When an infected discharge comes out of a man’s sexual organs [EUP], that fluid should not be touched.
"Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila aurat seorang laki-laki mengeluarkan lelehan, maka najislah ia karena lelehannya itu.
3 Whether that fluid is blocked or continues to drip, it causes him to be someone who should not be touched.
Beginilah kenajisannya berhubung dengan lelehannya itu: bila auratnya membiarkan lelehan itu mengalir, atau bila auratnya menahannya, sehingga tidak mengeluarkan lelehan, maka itulah kenajisannya.
4 “And any bed that such a man lies on should not be touched, and anything that he sits on should not be touched.
Setiap tempat tidur, yang ditiduri orang yang mengeluarkan lelehan itu menjadi najis, dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis juga.
5 Anyone who touches that person’s bed must wash his clothes and bathe, and no one should touch him until that evening.
Setiap orang yang kena kepada tempat tidurnya haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
6 Anyone who sits on something that man has sat on must wash his clothes and bathe, and no one should touch him until that evening.
Siapa yang duduk di atas barang yang telah diduduki oleh orang yang demikian haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
7 “Anyone who touches such a man must wash his clothes and bathe, and no one should touch him until that evening.
Siapa yang kena kepada tubuh orang yang demikian, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
8 “If such a man spits on someone else, that person who is spit upon should not be touched. He must wash his clothes, and no one should touch him until that evening.
Apabila orang yang demikian meludahi orang yang tahir, haruslah orang ini mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
9 “Everything that a man who has such a discharge of fluid sits on while he is riding [a horse or a donkey] should not be touched,
Dan setiap pelana yang diduduki orang yang demikian menjadi najis.
10 and anyone who touches the seat or saddle that he was sitting on also should not be touched until that evening. And anyone who picks up the seat or saddle must wash his clothes and bathe, and no one should touch him until that evening.
Setiap orang yang kena kepada sesuatu bekas tempat orang tadi menjadi najis sampai matahari terbenam. Siapa yang mengangkatnya, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
11 Anyone whom the man with such a discharge of fluid from his body touches without first rinsing his hands in water must wash his clothes and bathe, and no one should touch him until that evening.
Dan setiap orang yang kena pada orang yang demikian, sedang orang ini tidak mencuci tangan dahulu dengan air, haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
12 “If such a man touches a clay pot, that pot must be broken into pieces. Anything made from wood that he touches must be rinsed in water.
Kalau orang itu kena pada belanga tanah, itu haruslah dipecahkan, dan setiap perkakas kayu haruslah dicuci dengan air.
13 “If such a man is healed from his flow of fluid, he must wait for seven days. Then he must wash his clothes and bathe in water from a spring. Then he will be able to be with others.
Apabila orang yang demikian sudah bersih dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi untuk dapat dinyatakan tahir, lalu mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air mengalir, maka ia menjadi tahir.
14 On the eighth/next day, he must take two doves or two young pigeons and come in front of Yahweh at the entrance of the Sacred Tent, and give them to the priest.
Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati, dan datang ke hadapan TUHAN, ke pintu Kemah Pertemuan, dan menyerahkan burung-burung itu kepada imam.
15 The priest will sacrifice them. One will be an offering for the man to become acceptable to God, and the other one will be completely burned [on the altar]. As a result of the priest doing that, the man will be forgiven for having sinned.
Lalu imam harus mempersembahkannya, yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN karena lelehannya.
16 “Then semen accidentally flows from a man’s sexual organs [EUP], he must bathe his whole body, and no one should touch him until that evening.
Apabila seorang laki-laki tertumpah maninya, ia harus membasuh seluruh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
17 Any clothing or leather that has semen on it must be washed, and no one should touch it until that evening.
Setiap pakaian dan setiap kulit, yang kena tumpahan mani itu, haruslah dicuci dengan air dan menjadi najis sampai matahari terbenam.
18 When a man has sex with a woman and some semen spills, both of them must bathe, and no one should touch them until that evening.
Juga seorang perempuan, kalau seorang laki-laki tidur dengan dia dengan ada tumpahan mani, maka keduanya harus membasuh tubuhnya dengan air dan mereka menjadi najis sampai matahari terbenam.
19 “Then a woman has her monthly menstrual period, no one should touch her for seven days. If anyone touches her [during that time], no one should touch the person who touched her until that evening.
Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
20 No one should touch anything that she lies on or sits on during that time.
Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.
21 Anyone who touches her bed must wash his clothes and bathe, and no one should touch that person until that evening.
Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
22 Anyone who touches something that she has been sitting on, a bed or anything else, must wash his clothes, and no one should touch that person until that evening.
Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
24 “If a man has sex with a woman [during that time] and some of the menstrual blood touches him, no one should touch him for seven days, and no one should touch the bed that he lies on.
Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.
25 “Then a woman has a vaginal discharge of blood for (many days/a long time), which is not her monthly flow of blood, or if her flow of blood continues after her monthly flow ends, no one should touch her until it stops.
Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
26 And no one should touch the bed that she lies on or anything that she sits on while that flow of blood continues, just like during her monthly menstrual period.
Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.
27 Anyone who touches those things should not touch anyone else; he must wash his clothes and bathe, and he should not touch anyone else until that evening.
Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
28 “After a woman’s monthly menstrual flow ends, she must wait seven days before she touches anyone.
Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
29 On the eighth/next day, she must take two doves or two pigeons to the priest at the entrance of the Sacred Tent.
Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.
30 The priest will sacrifice one of them to be an offering to enable her to become acceptable to Yahweh again, and completely burn the other one [on the altar]. By doing that he will cause me, Yahweh, to forgive her for having sinned [DOU].
Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu.
31 “You must warn the Israeli people not to do things that (defile them/cause them to be unacceptable to me). If they become (unacceptable to me/defiled), they will cause my Sacred Tent which is among them to become an unacceptable place to worship me, and as a result they will die.”
Begitulah kamu harus menghindarkan orang Israel dari kenajisannya, supaya mereka jangan mati di dalam kenajisannya, bila mereka menajiskan Kemah Suci-Ku yang ada di tengah-tengah mereka itu."
32 “Those are the regulations for a man who has a fluid that flows from his sexual organs or who should not be touched because some of his semen spills out while having sex [with a woman],
Itulah hukum tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan lelehan atau yang tertumpah maninya yang menyebabkan dia najis,
33 and for any woman during her monthly menstrual period, and for any man who has sex with a woman during her menstrual period.”
dan tentang seorang perempuan yang bercemar kain dan tentang seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mengeluarkan lelehan, dan tentang laki-laki yang tidur dengan perempuan yang najis.