< Exodus 22 >
1 When a man stealeth an ox or a sheep, and slayeth it, or selleth it, with five of the herd, shall he make good—for the ox, or with four of the flock, for the sheep.
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 If, in the place of breaking in, the thief be found and he is smitten so that he dieth, there is due for him no shedding of blood:
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 should the sun have arisen upon him, there would be shedding of blood due for him, —he is surely to make restitution, if he hath nothing, then is he to be sold, for his theft.
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 If the thing stolen is found in his hand—whether ox or ass or sheep, alive, with two, shall he make restitution.
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 When a man causeth a field or a vineyard to be depastured, or hath sent in his own cattle and stripped the field of another, he shall, surely make restitution, out of his own field, according to the yield thereof; or if, all the field, he depasture, with the best of his own field, or with the best of his own vineyard, shall he make restitution.
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 When a fire breaketh out and hath come upon thorns and so there is consumed a stack of sheaves, or the standing corn, or the field, he that kindled the fire, shall surely make restitution.
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 When a man giveth unto his neighbour silver or jewelry, to keep, and it is stolen out of the house of the man:
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 if the thief be found, he shall give in restitution double, if the thief be not found, then shall the owner of the house be brought near unto God to swear that he hath not laid his hand on the property of his neighbour.
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 For any affair of trespass—for an ox, for an ass, for a sheep, for a mantle for anything lost as to which one could say—This is it, unto God, shall come the affair of them both, —he whom God shall condemn, shall make restitution of double to his neighbour.
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 When a man delivereth unto his neighbour, an ass, or an ox or a sheep, or any beast, to keep, —and it dieth or is fractured, or is driven away, no one beholding,
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 the oath of Yahweh, shall come between them both, That he hath not laid his hand on the property of his neighbour, —then shall the owner thereof accept it and he shall not make restitution.
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 But, if it be verily stolen, from him, he shall make restitution to the owner thereof.
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 If it be, verily torn in pieces, he shall bring it in as a witness—for that which was torn, he shall not make restitution.
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 And when a man asketh aught of his neighbour, and it is fractured or dieth, its owner, not being with it, he shall, surely make restitution.
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 If, its owner, was with it, he shall not make restitution, —if it is, hired, it cometh into its hire.
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 And, when a man enticeth a virgin who is not betrothed, and lieth with her, he shall, surely pay a purchase-price, that she may be his wife.
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 If her father utterly refuse, to give her to him, silver, shall he weigh out, according to the purchase-price of virgins.
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 A sorceress, shalt thou not suffer to live.
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 Whosoever lieth with a beast shall surely be put to death.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 He that sacrificeth to the gods shall be devoted to destruction, —except [he sacrificeth] to Yahweh alone.
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 And, a sojourner, shalt thou not tread down neither shalt thou drive him away, —for sojourners, ye became in the land of Egypt.
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 Neither widow nor fatherless, shalt thou humiliate:
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 if thou, do humiliate, him, when he in anywise crieth out unto me, I will, surely hear, his outcry:
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 so shall kindle mine anger, and I will slay you with the sword, —and your wives, shall become widows, and your, sons fatherless.
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 If, silver, thou wilt lend unto my people—unto the humbled one by thee, thou shalt not be to him like one that lendeth on interest, —thou shalt not lay upon him interest.
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 If thou, do take in pledge, the mantle of thy neighbour, by the going in of the sun, shalt thou restore it to him;
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 for that is his only covering, that, is his mantle, for his skin, —wherein shall he sleep? and it shall come to pass when he maketh outcry unto me, then will I hear because, gracious, I am.
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 God, shalt thou not revile, —and a prince among thy people, shalt thou not curse.
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 Thy fulness and thine outflow, shalt thou not delay, —the firstborn of thy sons, shalt thou give to me.
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 Thus, shalt thou do with thine ox with thy sheep, —seven days, shall it be with its dam, on the eighth day, shalt thou give it to me.
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 Holy men, therefore shall ye truly become to me, —and flesh in the field torn to pieces, shall ye not eat, to the dogs, shall ye cast it.
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”