< Deuteronomy 19 >
1 When Yahweh thy God, shall cut off the nations whose land Yahweh thy God is giving thee, —and thou shalt dispossess them, and dwell in their cities and in their houses,
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Sesudah TUHAN Allahmu melenyapkan bangsa-bangsa dari negeri yang sebentar lagi Dia serahkan kepada kalian, dan ketika kalian sudah mengusir mereka dari kota-kota mereka dan menetap di rumah-rumah mereka,
2 three cities, shalt thou set apart for thee, —in the midst of thy land which Yahweh thy God is giving thee to possess.
haruslah kalian membagi negeri itu menjadi tiga wilayah. Lalu tetapkanlah satu kota di tengah setiap wilayah sebagai kota perlindungan. Kalian harus membuat jalan dari semua kota lain ke tiga kota itu, agar orang yang membunuh tanpa sengaja bisa melarikan diri ke kota perlindungan terdekat.
3 Thou shalt prepare for thee a way, and shalt divide into three parts the boundary of thy land which Yahweh thy God shall cause thee to inherit, —and it shall be that every manslayer shall flee thither.
4 And, this, is the case of the manslayer, who shall flee thither and live, —Whoso shall smite his neighbour unwittingly, he, not having hated him aforetime;
“Beginilah peraturan untuk kasus kematian karena kecelakaan. Apabila seseorang tidak sengaja membunuh orang lain, bukan karena bermusuhan, maka pembunuh itu dapat melarikan diri ke salah satu kota perlindungan dan tinggal di sana.
5 as when one entereth with his neighbour into a forest, to fell trees, and his hand fetcheth a stroke with the axe, to cut down the tree, and the head flieth off from the handle, and lighteth upon his neighbour, that he die, he, shall flee into one of these cities, and live;
Contohnya, jika dua orang teman pergi ke hutan untuk menebang pohon, kemudian mata kapak yang seorang terlepas dari gagangnya ketika dia sedang menebang, lalu menimpa temannya sehingga tewas, maka pemilik kapak itu boleh lari ke salah satu kota perlindungan.
6 lest the blood redeemer pursue the manslayer because his heart is hot, and overtake him because the way is long, and he smite him so as to take away his life, —he not being worthy of death, seeing that he had not been hating him aforetime.
Kalau kota perlindungan terlalu jauh, bisa jadi orang-orang yang akan menuntut balas kematian korban dapat mengejar orang itu dan dengan marah langsung membunuh dia sebelum kasusnya sempat diadili. Dia tidak patut dihukum mati karena dia tidak memusuhi korbannya dan tidak sengaja menyebabkan kematiannya.
7 For this cause, am I commanding thee saying, —Three cities, shalt thou set apart for thee.
Itulah sebabnya saya memerintahkan kalian untuk memilih tiga kota.
8 But, if Yahweh thy God should enlarge thy bounds, as he sware unto thy fathers, —and should give thee all the land, which he spake of giving unto thy fathers;
“Kalau kalian melakukan setiap hal yang saya perintahkan hari ini, yaitu mengasihi TUHAN Allah kita dan selalu menjalani hidup seperti yang Dia inginkan, maka TUHAN akan memperluas wilayah kalian sampai Dia memberikan seluruh negeri yang sudah dijanjikan-Nya kepada nenek moyang kita. Sesudah itu terwujud, kalian harus memilih tiga kota lagi sebagai kota perlindungan.
9 because thou dost observe all this commandment to do it which I am commanding thee to-day, to love Yahweh thy God and to walk in his paths all the days, then shalt thou add unto thee yet three cities, unto these three;
10 that innocent blood may not be shed in the midst of thy land, which Yahweh thy God is giving unto thee as an inheritance, —and so shed-blood be upon thee.
Lakukanlah itu supaya darah orang yang tidak bersalah jangan sampai tertumpah di negeri yang TUHAN berikan kepada kalian, dan agar kalian tidak menanggung dosa atas hal itu.
11 But, when any man shall be hating his neighbour, and shall lie in wait for him and rise up against him, and smite him so as to take away his life that he dieth, —and shall then flee into one of these cities,
“Sebaliknya, untuk kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak boleh terus dilindungi di kota perlindungan. Contohnya, ketika ada orang yang memang membenci sesamanya dan dia bersembunyi menunggu orang yang dibencinya itu, kemudian membunuhnya lalu melarikan diri ke salah satu kota perlindungan,
12 then shall the elders of his city send and fetch him from thence, —and deliver him into the hand of the blood redeemer that he die;
maka para pemimpin dari kota tempat tinggalnya harus mengirim rombongan ke kota perlindungan itu untuk membawa dia pulang supaya kasusnya diadili. Sesudah itu, mereka harus menyerahkan dia kepada anggota keluarga korban yang berhak menuntut darah, agar dia dibunuh.
13 thine eye shall not look with pity upon him, —so shall thou consume the shedding of innocent blood out of Israel and it shall go well with thee.
Kalian tidak boleh mengasihani seorang pembunuh. Kejahatan penumpahan darah orang yang tidak bersalah harus dipertanggungjawabkan dan dihapuskan dari antara orang Israel agar kalian senantiasa hidup sejahtera.”
14 Thou shalt not move back the boundary of thy neighbour, by which they set bounds at first, —in thine inheritance which thou shall receive in the land which Yahweh thy God is giving thee to possess.
“Ketika kalian sudah tinggal di negeri yang sebentar lagi TUHAN serahkan kepada kalian, akan terjadi pembagian tanah dan kamu masing-masing akan menerima bagian untuk milikmu sendiri. Karena itu, janganlah merugikan keluarga tetanggamu dengan menggeser tanda batas tanah yang sudah ditentukan sejak waktu pembagian pertama.”
15 One witness, shall not rise up, against a man for any iniquity, or for any sin, with regard to any sin that he may commit, —at the mouth of two witnesses or at the mouth of three witnesses, must a matter be establish.
“Dalam tuduhan terhadap kasus apapun, satu orang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa seorang tertuduh memang bersalah. Hakim hanya boleh memutuskan suatu perkara jika ada dua atau tiga orang saksi yang membenarkan tuduhan.
16 When there shall rise up a wrongful witness against a man, —to answer against him perversely,
“Kalau sesamamu orang Israel memberi tuduhan palsu terhadapmu,
17 then shall the two men who are at variance stand before Yahweh, —before the priests and the judges who shall be in those days;
maka kedua pihak yang berperkara itu harus dibawa kepada para imam dan hakim-hakim yang sedang bertugas di hadapan TUHAN di kemah-Nya.
18 and the judges shall make diligent inquisition, —and lo! if the witness be, a false witness and, falsely, have answered against his brother,
Para hakim akan menyelidiki perkara itu dengan teliti. Jika terbukti bahwa penuduh itu memang berbohong tentangmu,
19 then shall ye do unto him as he had thought to de unto his brother, —so shalt thou consume the wicked thing out of thy midst;
dia harus dikenakan hukuman yang sama seperti yang hendak dia timpakan kepada kamu. Dengan begitu, seluruh rakyat akan mendengar dan menjadi takut memberi tuduhan palsu, sehingga kejahatan seperti itu tidak akan terjadi lagi di antara umat Israel.
20 and, they who remain shall hear and fear, —and not go on to do again according to this wicked thing, in thy midst:
21 neither shall thine eye pity, —life for life, eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot.
Sesudah hakim memberi keputusan, kalian tidak boleh mengasihani orang yang dijatuhi hukuman. Peraturannya adalah ‘nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, dan kaki dibayar kaki.’”