< Numbers 35 >

1 And the LORD spake unto Moses in the plains of Moab by the Jordan at Jericho, saying,
Di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho, TUHAN berkata kepada Musa,
2 Command the children of Israel, that they give unto the Levites of the inheritance of their possession cities to dwell in; and suburbs for the cities round about them shall ye give unto the Levites.
"Sampaikanlah kepada bangsa Israel bahwa dari tanah pusaka yang akan mereka terima itu, beberapa kotanya dengan padang rumput di sekitarnya harus mereka berikan kepada orang Lewi supaya mereka dapat tinggal di situ.
3 And the cities shall they have to dwell in; and their suburbs shall be for their cattle, and for their substance, and for all their beasts.
Kota-kota itu menjadi milik orang Lewi untuk tempat kediaman mereka. Padang rumput di sekitarnya adalah untuk ternak dan segala hewan mereka.
4 And the suburbs of the cities, which ye shall give unto the Levites, shall be from the wall of the city and outward a thousand cubits round about.
Padang rumput itu luasnya 450 meter ke segala jurusan, diukur dari tembok kota.
5 And ye shall measure without the city for the east side two thousand cubits, and for the south side two thousand cubits, and for the west side two thousand cubits, and for the north side two thousand cubits, the city being in the midst. This shall be to them the suburbs of the cities.
Jadi daerah orang Lewi berbentuk persegi empat, yang berukuran 900 meter setiap sisinya, dengan kotanya di tengah-tengahnya.
6 And the cities which ye shall give unto the Levites, they shall be the six cities of refuge, which ye shall give for the manslayer to flee thither: and beside them ye shall give forty and two cities.
Kepada orang Lewi harus kamu berikan enam kota suaka sebagai tempat pelarian untuk orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain. Selain itu kepada orang Lewi harus diberikan juga empat puluh dua kota lainnya
7 All the cities which ye shall give to the Levites shall be forty and eight cities: them [shall ye give] with their suburbs.
dengan padang rumputnya. Jadi seluruhnya ada empat puluh delapan kota untuk orang Lewi.
8 And concerning the cities which ye shall give of the possession of the children of Israel, from the many ye shall take many; and from the few ye shall take few: every one according to his inheritance which he inheriteth shall give of his cities unto the Levites.
Jumlah kota-kota Lewi dalam wilayah masing-masing suku Israel harus ditentukan menurut banyaknya kota dan besarnya wilayah itu."
9 And the LORD spake unto Moses, saying,
TUHAN menyuruh Musa
10 Speak unto the children of Israel, and say unto them, When ye pass over Jordan into the land of Canaan,
menyampaikan kepada bangsa Israel kata-kata ini, "Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan dan masuk ke negeri Kanaan,
11 then ye shall appoint you cities to be cities of refuge for you; that the manslayer which killeth any person unwittingly may flee thither.
kamu harus menentukan kota-kota suaka, supaya orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain, dapat lari ke situ.
12 And the cities shall be unto you for refuge from the avenger; that the manslayer die not, until he stand before the congregation for judgment.
Di kota-kota itu orang itu akan aman dari sanak saudara kurban pembunuhannya yang mau membalas dendam. Sebab orang yang dituduh membunuh orang lain, tidak boleh dibunuh kalau perkaranya belum diperiksa di pengadilan umum.
13 And the cities which ye shall give shall be for you six cities of refuge.
Tentukanlah enam kota suaka,
14 Ye shall give three cities beyond Jordan, and three cities shall ye give in the land of Canaan; they shall be cities of refuge.
tiga di sebelah timur Sungai Yordan dan tiga lagi di tanah Kanaan.
15 For the children of Israel, and for the stranger and for the sojourner among them, shall these six cities be for refuge: that every one that killeth any person unwittingly may flee thither.
Keenam kota itu menjadi kota suaka bagi kamu, orang Israel, dan bagi orang asing pendatang atau yang tinggal menetap di tengah-tengah kamu. Siapa saja yang telah membunuh orang lain dengan tidak sengaja, dapat melarikan diri ke salah satu kota itu.
16 But if he smote him with an instrument of iron, so that he died, he is a manslayer: the manslayer shall surely be put to death.
Tetapi apabila seseorang memakai senjata besi atau batu atau kayu untuk membunuh orang lain, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati.
17 And if he smote him with a stone in the hand, whereby a man may die, and he died, he is a manslayer: the manslayer shall surely be put to death.
18 Or if he smote him with a weapon of wood in the hand, whereby a man may die, and he died, he is a manslayer: the manslayer shall surely be put to death.
19 The avenger of blood shall himself put the manslayer to death: when he meeteth him, he shall put him to death.
Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
20 And if he thrust him of hatred, or hurled at him, lying in wait, so that he died;
Apabila seseorang membenci orang lain, lalu membunuhnya dengan membanting dia atau melemparkan suatu benda kepadanya,
21 or in enmity smote him with his hand, that he died: he that smote him shall surely be put to death; he is a manslayer: the avenger of blood shall put the manslayer to death, when he meeteth him.
atau memukul dia dengan tinjunya, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati. Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
22 But if he thrust him suddenly without enmity, or hurled upon him any thing without lying in wait,
Tetapi boleh jadi seseorang dengan tidak sengaja membunuh orang lain yang tidak dibencinya, entah dengan membanting orang itu atau dengan melemparkan suatu benda kepadanya.
23 or with any stone, whereby a man may die, seeing him not, and cast it upon him, so that he died, and he was not his enemy, neither sought his harm:
Atau boleh jadi seseorang tanpa melihat, menjatuhkan sebuah batu yang mengakibatkan kematian orang lain yang bukan musuhnya, dan ia tidak pula bermaksud mencelakakan orang itu.
24 then the congregation shall judge between the smiter and the avenger of blood according to these judgments:
Dalam perkara-perkara semacam itu rapat umat harus mengadili antara orang yang telah membunuh, dan orang yang mau membalas kematian orang yang terbunuh.
25 and the congregation shall deliver the manslayer out of the hand of the avenger of blood, and the congregation shall restore him to his city of refuge, whither he was fled: and he shall dwell therein until the death of the high priest, which was anointed with the holy oil.
Rapat umat harus melindungi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja itu terhadap ancaman sanak saudara orang yang terbunuh. Orang itu harus dibawa kembali ke kota suaka, tempat ia melarikan diri. Ia harus tinggal di situ sampai orang yang pada waktu itu menjadi Imam Agung sudah meninggal; baru sesudah itu ia boleh pulang ke kampung halamannya. Tetapi kalau ia meninggalkan kota suaka tempat ia melarikan diri, lalu ditemukan dan dibunuh oleh sanak saudara orang yang terbunuh, maka tindakan pembalasan itu bukanlah pembunuhan.
26 But if the manslayer shall at any time go beyond the border of his city of refuge, whither he fleeth;
27 and the avenger of blood find him without the border of his city of refuge, and the avenger of blood slay the manslayer; he shall not be guilty of blood:
28 because he should have remained in his city of refuge until the death of the high priest: but after the death of the high priest the manslayer shall return into the land of his possession.
29 And these things shall be for a statute of judgment unto you throughout your generations in all your dwellings.
Peraturan-peraturan itu berlaku untuk kamu dan untuk keturunanmu, di mana saja kamu tinggal.
30 Whoso killeth any person, the manslayer shall be slain at the mouth of witnesses: but one witness shall not testify against any person that he die.
Dalam perkara pembunuhan, orang yang dituduh sebagai pembunuh, hanya boleh dinyatakan bersalah dan dihukum mati kalau perbuatan itu dapat dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar.
31 Moreover ye shall take no ransom for the life of a manslayer, which is guilty of death: but he shall surely be put to death.
Seorang pembunuh harus dihukum mati. Ia tidak dapat menebus hukuman itu dengan uang.
32 And ye shall take no ransom for him that is fled to his city of refuge, that he should come again to dwell in the land, until the death of the priest.
Apabila seseorang melarikan diri ke salah satu kota suaka, janganlah mengizinkan dia memberi uang supaya diperbolehkan pulang ke rumahnya sebelum Imam Agung meninggal.
33 So ye shall not pollute the land wherein ye are: for blood, it polluteth the land: and no expiation can be made for the land for the blood that is shed therein, but by the blood of him that shed it.
Kalau kamu berbuat begitu, kamu mencemarkan tanah yang kamu diami. Pembunuhan mencemarkan negeri; jadi tak ada cara lain untuk membersihkan negeri itu selain dengan mencabut nyawa si pembunuh.
34 And thou shalt not defile the land which ye inhabit, in the midst of which I dwell: for I the LORD dwell in the midst of the children of Israel.
Janganlah mencemarkan tanah yang kamu diami, karena Akulah TUHAN, dan Aku tinggal di tengah-tengah bangsa Israel."

< Numbers 35 >