< Leviticus 13 >
1 The LORD spoke to Moses and to Aaron, saying,
TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
2 "When a man shall have a rising in his body's skin, or a scab, or a bright spot, and it becomes in the skin of his body the plague of leprosy, then he shall be brought to Aaron the priest, or to one of his sons, the priests:
Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
3 and the priest shall examine the plague in the skin of the body: and if the hair in the plague has turned white, and the appearance of the plague is deeper than the body's skin, it is the plague of leprosy; and the priest shall examine him, and pronounce him unclean.
Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
4 If the bright spot is white in the skin of his body, and its appearance isn't deeper than the skin, and its hair hasn't turned white, then the priest shall isolate the infected person for seven days.
Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
5 The priest shall examine him on the seventh day, and, look, if in his eyes the plague is arrested, and the plague hasn't spread in the skin, then the priest shall isolate him for seven more days.
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
6 The priest shall examine him again on the seventh day; and look, if the plague has faded, and the plague hasn't spread in the skin, then the priest shall pronounce him clean. It is a scab. He shall wash his clothes, and be clean.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
7 But if the scab spreads on the skin, after he has shown himself to the priest for his cleansing, he shall show himself to the priest again.
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
8 The priest shall examine him; and look, if the scab has spread on the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is leprosy.
Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
9 "When the plague of leprosy is in a man, then he shall be brought to the priest;
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
10 and the priest shall examine him. Look, if there is a white rising in the skin, and it has turned the hair white, and there is raw flesh in the rising,
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
11 it is a chronic leprosy in the skin of his body, and the priest shall pronounce him unclean. He shall not isolate him, for he is unclean.
orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
12 "If the leprosy breaks out all over the skin, and the leprosy covers all the skin of the infected person from his head even to his feet, as far as it appears to the priest;
Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
13 then the priest shall examine him; and, look, if the leprosy has covered all his flesh, he shall pronounce him clean of the plague. It has all turned white: he is clean.
dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
14 But whenever raw flesh appears in him, he shall be unclean.
Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
15 The priest shall examine the raw flesh, and pronounce him unclean: the raw flesh is unclean. It is leprosy.
Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
16 Or if the raw flesh turns again, and is changed to white, then he shall come to the priest;
Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
17 and the priest shall examine him; and, look, if the plague has turned white, then the priest shall pronounce him clean of the plague. He is clean.
untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
18 "When the body has a boil on its skin, and it has healed,
Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
19 and in the place of the boil there is a white rising, or a bright spot, reddish-white, then it shall be shown to the priest;
tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
20 and the priest shall examine it; and look, if its appearance is lower than the skin, and its hair has turned white, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy. It has broken out in the boil.
untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
21 But if the priest examines it, and look, there are no white hairs in it, and it isn't deeper than the skin, but is dim, then the priest shall isolate him seven days.
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
22 If it spreads in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is a plague.
Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
23 But if the bright spot stays in its place, and hasn't spread, it is the scar from the boil; and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
24 "Or when the body has a burn from fire on its skin, and the raw flesh of the burn becomes a bright spot, reddish-white, or white,
Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25 then the priest shall examine it; and look, if the hair in the bright spot has turned white, and its appearance is deeper than the skin; it is leprosy. It has broken out in the burning, and the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy.
imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
26 But if the priest examines it, and look, there is no white hair in the bright spot, and it isn't lower than the skin, but is faded; then the priest shall isolate him seven days.
Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
27 The priest shall examine him on the seventh day. If it has spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean. It is the plague of leprosy.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
28 If the bright spot stays in its place, and hasn't spread in the skin, but is faded, it is the swelling from the burn, and the priest shall pronounce him clean; for it is the scar from the burn.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
29 "When a man or woman has a plague on the head or on the beard,
Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
30 then the priest shall examine the plague; and look, if its appearance is deeper than the skin, and the hair in it is yellow and thin, then the priest shall pronounce him unclean: it is an itch, it is leprosy of the head or of the beard.
ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
31 If the priest examines the plague of itching, and look, its appearance isn't deeper than the skin, and there is no black hair in it, then the priest shall isolate him the person infected with itching seven days.
Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
32 On the seventh day the priest shall examine the plague; and look, if the itch hasn't spread, and there is no yellow hair in it, and the appearance of the itch isn't deeper than the skin,
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
33 then he shall be shaved, but he shall not shave the itch; and the priest shall shut him up who has the itch seven more days.
orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
34 On the seventh day, the priest shall examine the itch; and look, if the itch hasn't spread in the skin, and its appearance isn't deeper than the skin, then the priest shall pronounce him clean. He shall wash his clothes, and be clean.
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
35 But if the itch spreads in the skin after his cleansing,
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
36 then the priest shall examine him; and look, if the itch has spread in the skin, the priest shall not look for the yellow hair; he is unclean.
imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
37 But if in his eyes the itch is arrested, and black hair has grown in it; the itch is healed, he is clean. The priest shall pronounce him clean.
Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38 "When a man or a woman has bright spots in the skin of the body, even white bright spots;
Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39 then the priest shall examine them; and look, if the bright spots on the skin of their body are a dull white, it is a harmless rash, it has broken out in the skin; he is clean.
imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40 "If a man's hair has fallen from his head, he is bald. He is clean.
Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
41 If his hair has fallen off from the front part of his head, he is forehead bald. He is clean.
42 But if there is on the bald head, or the bald forehead, a reddish-white plague; it is leprosy breaking out in his bald head, or his bald forehead.
Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 Then the priest shall examine him; and, look, if the rising of the plague is reddish-white in his bald head, or in his bald forehead, like the appearance of leprosy in the skin of the flesh,
Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 he is a leprous man. He is unclean. The priest shall surely pronounce him unclean. His plague is on his head.
imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 "The leper in whom the plague is shall wear torn clothes, and the hair of his head shall hang loose. He shall cover his upper lip, and shall cry, 'Unclean. Unclean.'
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
46 All the days in which the plague is in him he shall be unclean. He is unclean. He shall dwell alone. Outside of the camp shall be his dwelling.
Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 "The garment also that the plague of leprosy is in, whether it is a woolen garment, or a linen garment;
Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 whether it is in warp, or woof; of linen, or of wool; whether in a skin, or in anything made of skin;
atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 if the plague is greenish or reddish in the garment, or in the skin, or in the warp, or in the woof, or in anything made of skin; it is the plague of leprosy, and shall be shown to the priest.
dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 The priest shall examine the plague, and isolate the plague seven days.
Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 He shall examine the plague on the seventh day. If the plague has spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in the skin, whatever use the skin is used for, the plague is a destructive mildew. It is unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 He shall burn the garment, whether the warp or the woof, in wool or in linen, or anything of skin, in which the plague is: for it is a destructive mildew. It shall be burned in the fire.
Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 "If the priest examines it, and look, the plague hasn't spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in anything of skin;
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
54 then the priest shall command that they wash the thing in which the plague is, and he shall isolate it seven more days.
ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
55 Then the priest shall examine it, after the plague is washed; and look, if the plague hasn't changed its color, and the plague hasn't spread, it is unclean; you shall burn it in the fire. It is a mildewed spot, whether the bareness is inside or outside.
Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
56 If the priest looks, and look, the plague has faded after it is washed, then he shall tear it out of the garment, or out of the skin, or out of the warp, or out of the woof:
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
57 and if it appears again in the garment, either in the warp, or in the woof, or in anything of skin, it is spreading. You shall burn with fire that in which the plague is.
Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
58 The garment, either the warp, or the woof, or whatever thing of skin it is, which you shall wash, if the plague has departed from them, then it shall be washed the second time, and it will be clean."
Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
59 This is the law of the plague of mildew in a garment of wool or linen, either in the warp, or the woof, or in anything of skin, to pronounce it clean, or to pronounce it unclean.
Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.