< Exodus 21 >
1 "Now these are the ordinances which you shall set before them.
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 "If you buy a Hebrew servant, he shall serve six years and in the seventh he shall go out free without paying anything.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 If he comes in by himself, he shall go out by himself. If he is married, then his wife shall go out with him.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 If his master gives him a wife and she bears him sons or daughters, the wife and her children shall be her master's, and he shall go out by himself.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 But if the servant shall plainly say, 'I love my master, my wife, and my children. I will not go out free;'
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 then his master shall bring him to God, and shall bring him to the door or to the doorpost, and his master shall bore his ear through with an awl, and he shall serve him for ever.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 "If a man sells his daughter to be a female servant, she shall not go out as the male servants do.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 If she doesn't please her master, who has married her to himself, then he shall let her be redeemed. He shall have no right to sell her to a foreign people, seeing he has dealt deceitfully with her.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 If he marries her to his son, he shall deal with her after the manner of daughters.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 If he takes another wife to himself, he shall not diminish her food, her clothing, and her marital rights.
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 If he doesn't do these three things for her, she may go free without paying any money.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 "One who strikes a man so that he dies shall surely be put to death,
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 but not if it is unintentional, but God allows it to happen: then I will appoint you a place where he shall flee.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 If a man schemes and comes presumptuously on his neighbor to kill him, you shall take him from my altar, that he may die.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 "Anyone who attacks his father or his mother shall be surely put to death.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 "Anyone who kidnaps someone and sells him, or if he is found in his possession, he shall surely be put to death.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 "Anyone who curses his father or his mother shall surely be put to death.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 "If men quarrel and one strikes the other with a stone, or with his fist, and he doesn't die, but is confined to bed;
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 if he rises again and walks around with his staff, then he who struck him shall be cleared: only he shall pay for the loss of his time, and shall provide for his healing until he is thoroughly healed.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 "If a man strikes his servant or his maid with a staff, and he dies under his hand, he shall surely be punished.
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 Notwithstanding, if he gets up after a day or two, he shall not be punished, for he is his property.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 "If men fight and strike a pregnant woman so that her child is born prematurely, but there is no injury, he shall be surely fined as much as the woman's husband demands and the judges allow.
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 But if there is injury, then you must take life for life,
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 burning for burning, wound for wound, and bruise for bruise.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 "If a man strikes his servant's eye, or his maid's eye, and destroys it, he shall let him go free for his eye's sake.
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 If he strikes out his male servant's tooth, or his female servant's tooth, he shall let him go free for his tooth's sake.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 "If a bull gores a man or a woman to death, the bull shall surely be stoned, and its flesh shall not be eaten; but the owner of the bull shall not be held responsible.
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 But if the bull had a habit of goring in the past, and it has been testified to its owner, and he has not kept it in, but it has killed a man or a woman, the bull shall be stoned, and its owner shall also be put to death.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 If a ransom is laid on him, then he shall give for the redemption of his life whatever is laid on him.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 Whether it has gored a son or has gored a daughter, according to this judgment it shall be done to him.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 If the bull gores a male servant or a female servant, thirty shekels of silver shall be given to their master, and the ox shall be stoned.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 "If a man opens a pit, or if a man digs a pit and doesn't cover it, and a bull or a donkey falls into it,
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 the owner of the pit shall make it good. He shall give money to its owner, and the dead animal shall be his.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 "If one man's bull injures another's, so that it dies, then they shall sell the live bull, and divide its price; and they shall also divide the dead animal.
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 Or if it is known that the bull was in the habit of goring in the past, and its owner has not kept it in, he shall surely pay bull for bull, and the dead animal shall be his own.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”