< Exodus 22 >

1 When a man steals an ox or sheep, and has slaughtered it or sold it, he repays [with] five of the herd for the ox, and four of the flock for the sheep.
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 If in the breaking through, the thief is found, and he has been struck and has died, there is no blood for him;
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 if the sun has risen on him, blood [is] for him, he certainly repays; if he has nothing, then he has been sold for his theft;
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 if the theft is certainly found alive in his hand, whether ox, or donkey, or sheep—he repays double.
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 When a man depastures a field or vineyard, and has sent out his beast, and it has pastured in the field of another, he repays [with] the best of his field, and the best of his vineyard.
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 When fire goes forth and has found thorns, and a stack, or the standing grain, or the field has been consumed, he who causes the burning certainly repays.
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 When a man gives silver or vessels to his neighbor to keep, and it has been stolen out of the man’s house; if the thief is found, he repays double.
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 If the thief is not found, then the master of the house has been brought near to God [to see] whether he has not put forth his hand against the work of his neighbor.
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 For every matter of transgression, for ox, for donkey, for sheep, for raiment, for any lost thing of which it is said that it is his, the matter of them both comes to God; he whom God condemns repays double to his neighbor.
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 When a man gives to his neighbor a donkey, or ox, or sheep, or any beast to keep, and it has died, or has been hurt, or taken captive, [with] none seeing—
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 an oath of YHWH is between them both, that he has not put forth his hand against the work of his neighbor, and its owner has accepted, and he does not repay;
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 but if it is certainly stolen from him, he repays to its owner;
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 if it is certainly torn, he brings it in [as] a witness; he does not repay the torn thing.
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 And when a man asks for [anything] from his neighbor, and it has been hurt or has died—its owner not being with it—he certainly repays;
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 if its owner [is] with it, he does not repay—if it [is] a hired thing, it has come for its hire.
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 And when a man entices a virgin who [is] not betrothed, and has lain with her, he certainly endows her to himself for a wife;
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 if her father utterly refuses to give her to him, he weighs out money according to the dowry of virgins.
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 You do not keep a witch alive.
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 Whoever lies with a beast is certainly put to death.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 He who is sacrificing to a god, except to YHWH alone, is devoted.
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 And you do not oppress a sojourner, nor crush him, for you have been sojourners in the land of Egypt.
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 You do not afflict any widow or orphan;
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 if you really afflict him, surely if he cries to Me at all, I certainly hear his cry;
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 and My anger has burned, and I have slain you by the sword, and your wives have been widows, and your sons orphans.
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 If you lend money [to] My poor people [who are] with you, you are not as a usurer to him; you do not lay usury on him;
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 if you take the garment of your neighbor in pledge at all, you return it to him during the going in of the sun:
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 for it is his only covering, it [is] his garment for his skin; wherein does he lie down? And it has come to pass, when he cries to Me, that I have heard, for I [am] gracious.
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 You do not revile God, and you do not curse a prince among your people.
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 You do not delay your fullness and your liquids; you give the firstborn of your sons to Me;
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 so you do to your ox [and] to your sheep; it is with its mother [for] seven days, on the eighth day you give it to Me.
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 And you are holy men to Me, and you do not eat flesh torn in the field, you cast it to a dog.
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”

< Exodus 22 >