< Exodus 21 >

1 And these [are] the judgments which you set before them:
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 When you buy a Hebrew servant, he serves [for] six years, and in the seventh he goes out as a freeman for nothing;
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 if he comes in by himself, he goes out by himself; if he [is] owner of a wife, then his wife has gone out with him;
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 if his lord gives a wife to him, and she has borne sons or daughters to him—the wife and her children are her lord’s, and he goes out by himself.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 And if the servant really says: I have loved my lord, my wife, and my sons—I do not go out free,
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 then his lord has brought him near to God, and has brought him near to the door, or to the doorpost, and his lord has bored his ear with an awl, and he has served him for all time.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 And when a man sells his daughter for a handmaid, she does not go out according to the going out of the menservants;
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 if [it is] evil in the eyes of her lord, so that he has not betrothed her, then he has let her be ransomed; he has no power to sell her to a strange people, in his dealing treacherously with her.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 And if he betroths her to his son, he does to her according to the right of daughters.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 If he takes another [woman] for him, he does not withdraw her food, her covering, and her habitation;
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 and if he does not do these three for her, then she has gone out for nothing, without money.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 He who strikes a man so that he has died is certainly put to death;
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 as for him who has not laid wait, but God has brought [him] to his hand, I have even set a place for you to where he flees.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 And when a man presumes against his neighbor to slay him with subtlety, you take him from My altar to die.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 And he who strikes his father or his mother is certainly put to death.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 And he who steals a man, and has sold him, and he has been found in his hand, is certainly put to death.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 And he who is reviling his father or his mother is certainly put to death.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 And when men contend, and a man has struck his neighbor with a stone, or with the fist, and he does not die, but has fallen on the bed;
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 if he rises, and has gone up and down outside on his staff, then the striker has been acquitted; he only gives [for] his cessation, and he is thoroughly healed.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 And when a man strikes his manservant or his handmaid with a rod, and he has died under his hand—he is certainly avenged;
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 only if he remains a day, or two days, he is not avenged, for he [is] his money.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 And when men strive, and have struck a pregnant woman, and her children have come out, and there is no harm [to them], he is certainly fined as the husband of the woman lays on him, and he has given through the judges;
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 and if there is harm [to them], then you have given life for life,
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 burning for burning, wound for wound, stripe for stripe.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 And when a man strikes the eye of his manservant, or the eye of his handmaid, and has destroyed it, he sends him away as a freeman for his eye;
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 and if he knocks out a tooth of his manservant or a tooth of his handmaid, he sends him away as a freeman for his tooth.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 And when an ox gores man or woman, and they have died, the ox is certainly stoned, and his flesh is not eaten, and the owner of the ox [is] acquitted;
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 and if the ox is [one] accustomed to gore before, and it has been testified to its owner, and he does not watch it, and it has put to death a man or woman, the ox is stoned, and its owner is also put to death.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 If atonement is laid on him, then he has given the ransom of his life, according to all that is laid on him;
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 whether it gores a son or gores a daughter, according to this judgment it is done to him.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 If the ox gores a manservant or a handmaid, he gives thirty silver shekels to their lord, and the ox is stoned.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 And when a man opens a pit, or when a man digs a pit, and does not cover it, and an ox or donkey has fallen [in] there—
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 the owner of the pit repays, he gives back money to its owner, and the dead is his.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 And when a man’s ox strikes the ox of his neighbor and it has died, then they have sold the living ox, and halved its money, and they also halve the dead one;
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 or, [if] it has been known that the ox is [one] accustomed to gore before, and its owner does not watch it, he certainly repays ox for ox, and the dead is his.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”

< Exodus 21 >