< Leviticus 13 >
1 And the Lord spoke unto Moses and unto Aaron, saying,
TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
2 If a man shall have in the skin of his flesh a swelling, a rising, or a bright spot, and it might become in the skin of his flesh the plague of leprosy: then shall he be brought unto Aaron the priest, or unto one of his sons the priests.
Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
3 And if the priest shall see the plague in the skin of the flesh, and the hair in the plague be turned white, and the appearance of the plague be deeper than the skin of his flesh: it is a plague of leprosy; and [so soon as] the priest shall see him, he shall pronounce him unclean.
Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
4 But if it be a white bright spot in the skin of his flesh, and its appearance be not deeper than the skin, and the hair be not turned white: then shall the priest shut up the plague seven days.
Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
5 And the priest shall see him on the seventh day; and, behold, if the plague have remained unchanged in its appearance, the plague have not spread in the skin: then shall the priest shut him up seven days more.
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
6 And the priest shall see him again on the seventh day; and, behold, if the plague be somewhat pale, and the plague have not spread in the skin: then shall the priest pronounce him clean; it is a rising, and he shall wash his clothes, and be clean.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
7 But if the rising should spread abroad in the skin, after he hath been seen by the priest for his cleansing, he shall be seen again by the priest.
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
8 And if the priest see that, behold, the rising have spread abroad in the skin, then shall the priest pronounce him unclean: it is leprosy.
Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
9 If the plague of leprosy happen to be on a man, then shall he be brought unto the priest;
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
10 And the priest shall see, and, behold, if there be a white swelling in the skin, and the hair in it have turned white, or there be a trace of healthy flesh in the swelling:
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
11 It is an inveterate leprosy in the skin of his flesh, and the priest shall pronounce him unclean; he shall not shut him up, for he is unclean.
orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
12 And if the leprosy break out abroad in the skin, and the leprosy cover all the skin of [him that hath] the plague from his head even to the feet, so far as the eyes of the priest can see:
Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
13 If now the priest should see, that, behold, the leprosy have covered all his flesh, he shall pronounce the plague clean; it is all turned white, he is clean.
dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
14 But on the day that healthy flesh appeareth therein, he shall be unclean.
Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
15 And the priest shall see the healthy flesh, and pronounce him to be unclean; the healthy flesh is unclean, it is the leprosy.
Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
16 Or if the healthy flesh turn again, and be changed unto white, he shall come unto the priest;
Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
17 And if the priest see him, and, behold, the plague be turned into white: then shall the priest pronounce the plague clean, he is clean.
untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
18 And if there be a person who hath had in his skin an inflammation, and hath been healed,
Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
19 And if there be on the place of the inflammation a white swelling, or a white and dark red bright spot, he shall be shown to the priest;
tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
20 And if the priest see, and, behold, its appearance be lower than the skin, and the hair thereof have been turned white: then shall the priest pronounce him unclean, it is the plague of leprosy broken out in the inflammation.
untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
21 But if the priest see it, and, behold, there be no white hair therein, and if it be not lower than the skin, and it be pale: then shall the priest shut him up seven days.
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
22 And if it now spread abroad in the skin, then shall the priest pronounce him unclean: it is the plague [of leprosy].
Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
23 But if the bright spot remain in its place, and spread not, it is a scar of the inflammation; and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
24 Or if there be a person in whose skin there is a place burnt by fire, and the mark of the burning become a bright spot, white and dark red, or white;
Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25 And if the priest see it, and, behold, the hair in the bright spot have been turned white, and its appearance be deeper than the skin: it is leprosy, broken out in the fire-wound; and the priest shall pronounce him unclean, it is the plague of leprosy.
imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
26 But if the priest see it, and, behold, there be in the bright spot no white hair, and it be not lower than the skin, and it be pale: then shall the priest shut him up seven days.
Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
27 And the priest shall see him on the seventh day: if now it have spread abroad in the skin, then shall the priest pronounce him unclean: it is the plague of leprosy.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
28 And if the bright spot remain in its place, [and] it have not spread abroad in the skin, and it be pale: it is a swelling of the fire-wound; and the priest shall pronounce him clean; for it is a scar of the fire-wound.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
29 And if there be a man or woman on whom there arise a plague, on the head or on the beard;
Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
30 Then shall the priest see the plague; and, behold, if its appearance be deeper than the skin, and there be in it a yellow thin hair: then shall the priest pronounce him unclean, it is a dry scall, it is the leprosy of the head or of the beard.
ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
31 And if the priest see the plague of the scall, and, behold, its appearance be not deeper than the skin, and there be no black hair in it: then shall the priest shut up the plague of the scall seven days.
Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
32 And the priest shall see the plague on the seventh day; and, behold, if the scall have not spread, and there be in it no yellow hair, and the appearance of the scall be not deeper than the skin:
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
33 Then shall he be shaved, but the scall he shall not shave; and the priest shall shut up the scall seven days more.
orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
34 And the priest shall see the scall on the seventh day; and, behold, if the scall have not spread in the skin, and its appearance be not deeper than the skin: then shall the priest pronounce him clean, and he shall wash his clothes, and be clean.
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
35 But if the scall should spread abroad in the skin after his being pronounced clean:
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
36 Then shall the priest see him; and, behold, if the scall have spread in the skin, the priest shall not seek for the yellow hair; he is unclean.
imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
37 But if the scall have remained stationary in its color, and black hair have grown up therein: the scall is then healed, he is clean; and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38 And if there be a man or a woman having in the skin of their flesh bright spots, white bright spots;
Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39 And if the priest do see, and, behold, there are in the skin of their flesh bright spots, pale and white: it is a freckly eruption grown in the skin; he is clean.
imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40 And if there be a man whose hair of the head fall off, he is a bald head; he is clean.
Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
41 And if from the side of his face his hair fall off, he is forehead-bald; he is clean.
42 But if there be on the bald head, or the bald forehead, an eruption, white and dark red: it is the leprosy sprung up on his bald head, or his bald forehead.
Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 And the priest shall see him; and, behold, if the swelling of the eruption be white and dark red on his bald head, or on his bald forehead, like the appearance of the leprosy on the [other parts of the] skin of the flesh:
Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 He is a leprous man, he is unclean; the priest shall pronounce him unclean; his plague is on his head.
imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 And the leper on whom the plague is, his clothes shall be rent, and his head shall be bare, and he shall cover himself up to his upper lip, and, Unclean, unclean, shall he call out.
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
46 All the days whereon the plague which rendereth unclean is on him, he shall be unclean; alone shall he dwell; without the camp shall his habitation be.
Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 And if there be a garment on which there arise a plague of leprosy, whether it be on a woollen garment, or on a linen garment;
Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 Whether it be on the warp, or on the woof; of linen, or of woollen; whether on a skin, or on any thing made of skin;
atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 And the plague be dark green or dark red, on the garment, or on the skin, or on the warp, or on the woof, or on any article made of skin: it is the plague of leprosy; and it shall be shown unto the priest.
dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 And the priest shall see the plague, and shut up the plague seven days.
Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 And if he see the plague on the seventh day, that the plague have spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in the skin, or in any article that is made of skin: the plague is a corroding leprosy; it is unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 And he shall then burn that garment, whether warp or woof, in woollen or in linen, or any article of skin, whereon the plague is; for it is a corroding leprosy, in fire shall it be burnt.
Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 And if the priest shall see, and, behold, the plague have not spread on the garment, either on the warp, or on the woof, or on any article of skin:
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
54 Then shall the priest command that they wash the thing whereon the plague is, and he shall shut it up seven days more.
ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
55 And if the priest see, after the plague hath been washed, and, behold, the plague have not changed its color, and the plague have not spread: it is unclean, in fire shalt thou burn it; it is a decay on its inside or on its outside.
Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
56 And if the priest see, and, behold, the plague have become pale after its having been washed: then shall he tear it out from the garment, or from the skin, or from the warp, or from the woof.
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
57 And if it appear again on the garment, either on the warp, or on the woof, or on any instrument of skin: it is a growing plague; with fire shalt thou burn that whereon the plague is.
Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
58 And the garment, either the warp or the woof, or every instrument of skin, which thou shalt wash, and the plague depart therefrom, shall be washed the second time, when it shall be clean.
Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
59 This is the law of the plague of leprosy on a garment of woollen or linen, either in the warp, or the woof, or any article of skin, to pronounce it clean, or unclean.
Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.