< Exodus 21 >
1 And these are the laws of justice which thou shalt set before them.
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 If thou buy a Hebrew servant, six years shall he serve; and in the seventh he shall go out free for nothing.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 If he came in by himself, he shall go out by himself; if he was the husband of a woman, then shall his wife go out with him.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 If his master should give him a wife, and she bear him sons or daughters: the wife and her children shall belong to her master, and he shall go out by himself.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 And if the servant should plainly say, I love my master, my wife, and my children; I will not go out free:
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 Then shall his master bring him unto the judges, and he shall bring him to the door, or unto the door-post; and his master shall bore his ear through with an awl; and he shall serve him till the jubilee.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 And if a man sell his daughter for a maid-servant, she shall not go out as the men-servants go out.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 If she please not her master, to whom he hath assigned her, then shall he aid her to be redeemed: unto a strange nation he shall have no power to sell her, seeing he hath dealt faithlessly with her.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 And if he should assign her unto his son, then shall he do unto her after the right of the daughters.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 If he take himself another wife, her food, her raiment, and her duty of marriage, shall he not diminish.
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 And if he do not these three things unto her, then shall she go out free, without money.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 He that smiteth a man, so that he die, shall surely be put to death.
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 And if he did not lie in wait, but God let it come into his hand, then will I appoint thee a place whither he shall flee.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 But if a man come presumptuously upon his neighbor, to slay him with guile, from my altar shalt thou take him, that he may die.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 And he that smiteth his father, or his mother, shall surely be put to death.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 And he that stealeth a man, and selleth him, and he be found in his hand, shall surely be put to death.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 And he that curseth his father, or his mother, shall surely be put to death.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 And if men strive together, and one smite the other with a stone, or with the fist, and he die not, but keepeth his bed:
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 If he rise again, and walk abroad upon his crutch, then shall he that smote him be quit; only he shall pay for the loss of his time, and shall cause him to be thoroughly healed.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 And if a man smite his servant or his maid, with a rod, and he die under his hand, it shall be surely avenged.
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 Nevertheless, if he continue alive a day or two, it shall not be avenged; for he is his money.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 If men strive, and hurt a woman with child, so that her children depart from her, and yet no farther mischief follow: he shall be surely punished, [with a fine, ] according as the husband of the woman will lay upon him; and he shall pay this by the decision of the judges.
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 And if any mischief follow, then shalt thou give life for life.
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 Eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 Burning for burning, wound for wound, bruise for bruise.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 And if a man smite the eye of his servant, or the eye of his maid, that it perish, he shall let him go free for the sake of his eye.
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 And if he strike out his man-servant's tooth, or his maid-servant's tooth, he shall let him go free for the sake of his tooth.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 If an ox gore a man or a woman, that he die: then shall the ox be surely stoned, and his flesh shall not be eaten; but the owner of the ox shall be quit.
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 But if the ox were wont to gore in time past, and warning have been given to his owner, and he hath not kept him in, and he killeth a man or a woman: the ox shall be stoned, and his owner also should of right be put to death;
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 But there shall be laid on him a sum of money in atonement, and he shall give the ransom of his life whatsoever may be laid upon him.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 If he gore a son, or gore a daughter, according to this judgment shall be done unto him.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 If the ox gore a man-servant or a maid-servant, thirty shekels of silver shall he give to his master, and the ox shall be stoned.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 And if a man open a pit, or if a man dig a pit, and do not cover it, and an ox or an ass fall therein:
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 The owner of the pit shall make it good, he shall make restitution in money unto the owner thereof; and the dead beast shall be his.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 And if one man's ox hurt the ox of another, that he die: then shall they sell the live ox, and divide his money; and the dead ox also they shall divide.
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 But if it be known that the ox was wont to gore in time past, and his owner hath not kept him in: he shall surely pay ox for ox; and the dead shall belong to him.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”