< Deuteronomy 24 >
1 When a man hath taken a wife, and married her, and it come to pass, that if she find no favor in his eyes, because he hath found some scandalous thing in her, he may write her a bill of divorcement, and give it in her hand, and send her away out of his house;
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Suatu saat mungkin terjadi hal seperti ini: Tak lama sesudah menikah, seorang suami tidak lagi menyukai istrinya karena menemukan sesuatu yang tidak sesuai pada perempuan itu. Lalu suaminya menulis surat cerai, memberikan surat itu kepadanya, dan menyuruh perempuan itu pergi dari rumahnya.
2 And she shall depart out of his house; and if she go and become another man's wife;
Kemudian perempuan itu menikah dengan laki-laki lain,
3 And the latter husband hate her, and write her a bill of divorcement, and give it in her hand, and send her away out of his house; or if the latter husband, who took her as his wife, should die:
tetapi suami keduanya juga menceraikan dia atau meninggal,
4 Then shall her former husband, who had sent her away, not be at liberty to take her again to be his wife, after she hath been defiled; for it is abomination before the Lord; and thou shalt not bring sin upon the land, which the Lord thy God giveth thee for an inheritance.
maka suami pertamanya tidak boleh menikahinya kembali, karena perempuan itu sudah tercemar. TUHAN sangat membenci perbuatan ini! Janganlah melakukan dosa yang menjijikkan seperti itu di negeri pemberian TUHAN Allahmu!”
5 When a man hath taken a new wife, he shall not go out to war, neither shall he be charged with any public business: he shall be free for his house one year, and shall cheer up his wife whom he hath taken.
“Laki-laki yang baru menikah tidak boleh diutus berperang atau dibebani tugas wajib lainnya. Dia harus dibiarkan tinggal di rumah selama satu tahun untuk berbahagia bersama istrinya.
6 No man shall take to pledge the nether or the upper millstone; for he taketh a man's life to pledge.
“Janganlah mengambil batu penggiling gandum sebagai jaminan hutang, karena pemiliknya membutuhkan benda itu untuk membuat tepung, agar bisa dijual dan tetap ada makanan untuk menghidupi keluarganya.
7 If a man be found stealing any one of his brethren of the children of Israel, and he treateth him as a slave, and selleth him: then shall that thief die; and thou shalt put the evil away from the midst of thee.
“Jika seseorang menculik sesama orang Israel dan menjadikan dia budak atau menjualnya, penculik itu harus dihukum mati. Dengan begitu, kalian memberantas kejahatan seperti itu dari antara umat Israel.
8 Take heed of the plague of leprosy, to observe diligently, and to do according to all that the priests, the Levites, may instruct you; as I have commanded them, so shall ye observe to do.
“Jika seseorang menderita penyakit kulit menular, lakukanlah semua arahan dari para imam dengan cermat. Taatilah perintah-perintah yang sudah saya sampaikan kepada mereka.
9 Remember what the Lord thy God did unto Miriam on the journey, at your coming forth out of Egypt.
Ingatlah apa yang sudah TUHAN Allah lakukan terhadap Miryam ketika kita dalam perjalanan keluar dari Mesir.
10 When thou dost lend thy brother any thing as a loan, thou shalt not go into his house to take his pledge.
“Apabila kamu meminjamkan uang atau benda lain kepada seseorang, janganlah masuk ke rumahnya untuk mengambil barang jaminan.
11 In the street shalt thou stand, and the man to whom thou dost lend shall bring out unto thee the pledge into the street.
Berdirilah di luar rumahnya dan biarlah dia sendiri yang mengambil barang jaminan itu lalu menyerahkannya kepadamu.
12 And if he be a poor man, thou shalt not lie down with his pledge:
Tetapi jika orang itu miskin sehingga dia hanya dapat memberikan baju hangat sebagai jaminan, jangan menahan barang jaminan itu sampai malam hari.
13 Thou shalt punctually deliver him the pledge again when the sun goeth down, that he may lie under his own cover, and bless thee; and unto thee shall it be as righteousness before the Lord thy God.
Saat matahari terbenam, kembalikanlah baju hangat itu agar dia bisa memakainya saat tidur. Kalau kamu melakukan hal itu, dia akan bersyukur karena kebaikan hatimu, dan TUHAN akan menganggapmu berbuat benar.
14 Thou shalt not withhold the wages of a hired man, of the poor and needy, [whether he be] of thy brethren, or of the strangers that are in thy land within thy gates.
“Jangan menindas buruh harian yang miskin, baik sesama orang Israel maupun pendatang.
15 On the same day shalt thou give him his wages, that the sun may not go down upon it; for he is poor, and his soul longeth for it; so that he may not cry against thee unto the Lord, and it be sin in thee.
Bayarlah upahnya setiap hari sebelum matahari terbenam karena dia miskin dan membutuhkan uang itu. Kalau kamu menahan upahnya dan dia mengeluh kepada TUHAN tentang perlakuanmu terhadapnya, kamu akan dianggap berdosa di mata TUHAN.
16 Fathers shall not be put to death for the children, neither shall children be put to death for the fathers: for his own sin shall every man be put to death.
“Seorang ayah tidak boleh dihukum mati karena kejahatan yang dilakukan anaknya. Dan seorang anak tidak boleh dihukum mati karena kejahatan yang dilakukan ayahnya. Yang dihukum mati adalah pelaku kejahatan itu sendiri.
17 Thou shalt not pervert the cause of the stranger, or of the fatherless; and thou shalt not take in pledge the raiment of a widow;
“Pastikanlah bahwa pendatang dan anak yatim selalu diperlakukan dengan adil. Jangan mengambil pakaian seorang janda sebagai jaminan atas hutangnya.
18 But thou shalt remember that thou waste a bond-man in Egypt, and that the Lord thy God redeemed thee thence; therefore do I command thee to do this thing.
Ingatlah bahwa dulu kalian pernah menjadi budak di Mesir dan TUHAN Allah membebaskanmu dari sana. Karena itulah kalian harus berbuat baik kepada pendatang, orang miskin, anak yatim piatu, dan janda.
19 When thou cuttest down thy harvest in thy field, and forgettest a sheaf in the field, thou shalt not go back to fetch it; for the stranger, for the fatherless, and for the widow shall it be; in order that the Lord thy God may bless thee in all the work of thy hands.
“Ketika kamu memanen ladangmu, apabila tidak sengaja meninggalkan seikat gandum di ladang, jangan kembali untuk mengambilnya. Biarkanlah itu menjadi bagian para pendatang, anak yatim, dan janda. Jika kamu menaati perintah ini, TUHAN Allah akan memberkatimu dalam segala usahamu.
20 When thou beatest thy olive-tree, thou shalt not go over the boughs again; for the stranger, for the fatherless, and for the widow shall it be.
Apabila kamu memetik buah zaitun di kebunmu, janganlah kembali untuk mengambil buah yang tersisa. Biarkanlah buah-buah itu menjadi bagian para pendatang, anak yatim, dan janda.
21 When thou gatherest the grapes of thy vineyard, thou shalt not glean the small fruit afterward; for the stranger, for the fatherless, and for the widow shall it be.
Demikian juga, saat kamu memanen kebun anggurmu, janganlah kembali untuk memetik buah anggur yang tertinggal. Biarkanlah buah-buah itu menjadi bagian para pendatang, anak yatim, dan janda.
22 And thou shalt remember that thou wast a bond-man in the land of Egypt; therefore do I command thee to do this thing:
Ingatlah bahwa dulu kalian pernah hidup sebagai budak di Mesir. Karena itu kalian harus melakukan kebiasaan ini.”