< Deuteronomy 19 >

1 When the Lord thy God shall have cut off the nations, whose land the Lord thy God giveth thee, and thou hast driven them out, and dwellest in their cities, and in their houses:
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Sesudah TUHAN Allahmu melenyapkan bangsa-bangsa dari negeri yang sebentar lagi Dia serahkan kepada kalian, dan ketika kalian sudah mengusir mereka dari kota-kota mereka dan menetap di rumah-rumah mereka,
2 Then shalt thou set apart three cities for thyself, in the midst of thy land, which the Lord thy God giveth thee to possess it.
haruslah kalian membagi negeri itu menjadi tiga wilayah. Lalu tetapkanlah satu kota di tengah setiap wilayah sebagai kota perlindungan. Kalian harus membuat jalan dari semua kota lain ke tiga kota itu, agar orang yang membunuh tanpa sengaja bisa melarikan diri ke kota perlindungan terdekat.
3 Thou shalt put in order for thyself the [way to them], and divide into three parts the territory of thy land, which the Lord thy God will give thee to inherit, and it shall serve, that every man-slayer may flee thither.
4 And this is the case of the man-slayer, who shall flee thither, that he may live: Whoso smiteth his neighbor without knowledge, when he hath not been an enemy to him in time past;
“Beginilah peraturan untuk kasus kematian karena kecelakaan. Apabila seseorang tidak sengaja membunuh orang lain, bukan karena bermusuhan, maka pembunuh itu dapat melarikan diri ke salah satu kota perlindungan dan tinggal di sana.
5 And he that goeth into the forest with his neighbor to hew wood, and his hand fetcheth a stroke with the axe to cut down the tree, and the iron slippeth from the helve, and striketh his neighbor, that he die: this one shall flee unto one of these cities, and live;
Contohnya, jika dua orang teman pergi ke hutan untuk menebang pohon, kemudian mata kapak yang seorang terlepas dari gagangnya ketika dia sedang menebang, lalu menimpa temannya sehingga tewas, maka pemilik kapak itu boleh lari ke salah satu kota perlindungan.
6 That the avenger of the blood pursue not the manslayer, while his heart is hot, and overtake him, because the way is long, and smite him dead; whereas he deserveth not a judgment of death, inasmuch as he was not an enemy to him in time past.
Kalau kota perlindungan terlalu jauh, bisa jadi orang-orang yang akan menuntut balas kematian korban dapat mengejar orang itu dan dengan marah langsung membunuh dia sebelum kasusnya sempat diadili. Dia tidak patut dihukum mati karena dia tidak memusuhi korbannya dan tidak sengaja menyebabkan kematiannya.
7 Therefore do I command thee, saying, Three cities shalt thou set apart for thyself.
Itulah sebabnya saya memerintahkan kalian untuk memilih tiga kota.
8 And if the Lord thy God enlarge thy boundary, as he hath sworn unto thy fathers, and give thee all the land which he hath spoken to give unto thy fathers;
“Kalau kalian melakukan setiap hal yang saya perintahkan hari ini, yaitu mengasihi TUHAN Allah kita dan selalu menjalani hidup seperti yang Dia inginkan, maka TUHAN akan memperluas wilayah kalian sampai Dia memberikan seluruh negeri yang sudah dijanjikan-Nya kepada nenek moyang kita. Sesudah itu terwujud, kalian harus memilih tiga kota lagi sebagai kota perlindungan.
9 Because thou dost keep all this commandment to do it, which I command thee this day, to love the Lord thy God, and to walk in his ways all the days: then shalt thou add for thyself three cities more, unto these three;
10 That innocent blood be not shed in the midst of thy land, which the Lord thy God giveth thee for an inheritance, and blood-guiltiness be brought upon thee.
Lakukanlah itu supaya darah orang yang tidak bersalah jangan sampai tertumpah di negeri yang TUHAN berikan kepada kalian, dan agar kalian tidak menanggung dosa atas hal itu.
11 But if any man be an enemy to his neighbor, and he lie in wait for him, and rise up against him, and smite him mortally so that he die, and he flee unto one of these cities:
“Sebaliknya, untuk kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak boleh terus dilindungi di kota perlindungan. Contohnya, ketika ada orang yang memang membenci sesamanya dan dia bersembunyi menunggu orang yang dibencinya itu, kemudian membunuhnya lalu melarikan diri ke salah satu kota perlindungan,
12 Then shall the elders of his city send and fetch him thence, and they shall deliver him into the hand of the avenger of the blood, that he may die.
maka para pemimpin dari kota tempat tinggalnya harus mengirim rombongan ke kota perlindungan itu untuk membawa dia pulang supaya kasusnya diadili. Sesudah itu, mereka harus menyerahkan dia kepada anggota keluarga korban yang berhak menuntut darah, agar dia dibunuh.
13 Thy eye shall not look with pity on him; but thou shalt put away the [shedding of] innocent blood from Israel, that it may go well with thee.
Kalian tidak boleh mengasihani seorang pembunuh. Kejahatan penumpahan darah orang yang tidak bersalah harus dipertanggungjawabkan dan dihapuskan dari antara orang Israel agar kalian senantiasa hidup sejahtera.”
14 Thou shalt not remove the landmark of thy neighbor, which they of old time have set, in thy inheritance which thou shalt inherit, in the land that the Lord thy God giveth thee to possess it.
“Ketika kalian sudah tinggal di negeri yang sebentar lagi TUHAN serahkan kepada kalian, akan terjadi pembagian tanah dan kamu masing-masing akan menerima bagian untuk milikmu sendiri. Karena itu, janganlah merugikan keluarga tetanggamu dengan menggeser tanda batas tanah yang sudah ditentukan sejak waktu pembagian pertama.”
15 There shall not rise up one single witness against a man for any iniquity, or for any sin, in any sin that he sinneth: upon the evidence of two witnesses, or upon the evidence of three witnesses, must a case be established.
“Dalam tuduhan terhadap kasus apapun, satu orang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa seorang tertuduh memang bersalah. Hakim hanya boleh memutuskan suatu perkara jika ada dua atau tiga orang saksi yang membenarkan tuduhan.
16 If a witness of violence rise up against any man to testify against him for any wrong:
“Kalau sesamamu orang Israel memberi tuduhan palsu terhadapmu,
17 Then shall both the men, who have the controversy, stand before the Lord, before the priests and the judges, who shall be in those days;
maka kedua pihak yang berperkara itu harus dibawa kepada para imam dan hakim-hakim yang sedang bertugas di hadapan TUHAN di kemah-Nya.
18 And the judges shall inquire diligently; and, behold, if the witness be a false witness, he hath testified a falsehood against his brother:
Para hakim akan menyelidiki perkara itu dengan teliti. Jika terbukti bahwa penuduh itu memang berbohong tentangmu,
19 Then shall ye do unto him, as he had purposed to do unto his brother; and thou shalt put away the evil from the midst of thee.
dia harus dikenakan hukuman yang sama seperti yang hendak dia timpakan kepada kamu. Dengan begitu, seluruh rakyat akan mendengar dan menjadi takut memberi tuduhan palsu, sehingga kejahatan seperti itu tidak akan terjadi lagi di antara umat Israel.
20 And those who remain shall hear, and be afraid, and shall henceforth commit no more any such evil thing in the midst of thee.
21 And thy eye shall have no pity; but life [shall go] for life, eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot.
Sesudah hakim memberi keputusan, kalian tidak boleh mengasihani orang yang dijatuhi hukuman. Peraturannya adalah ‘nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, dan kaki dibayar kaki.’”

< Deuteronomy 19 >