< Leviticus 13 >
1 And the Lord spoke to Moses and Aaron, saying,
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 If any man should have in the skin of his flesh a bright clear spot, and there should be in the skin of his flesh a plague of leprosy, he shall be brought to Aaron the priest, or to one of his sons the priests.
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 And the priest shall view the spot in the skin of his flesh; and [if] the hair in the spot be changed [to] white, and the appearance of the spot be below the skin of the flesh, it is a plague of leprosy; and the priest shall look upon it, and pronounce him unclean.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 But if the spot be clear and white in the skin of his flesh, yet the appearance of it be not deep below the skin, and its hair have not changed [itself for] white hair, but it is dark, then the priest shall separate [him that has] the spot seven days;
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 and the priest shall look on the spot the seventh day; and, behold, [if] the spot remains before him, [if] the spot has not spread in the skin, then the priest shall separate him the second time seven days.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 And the priest shall look upon him the second time on the seventh day; and, behold, [if] the spot be dark, [and] the spot have not spread in the skin, then the priest shall pronounce him clean; for it is a [mere] mark, and the man shall wash his garments and be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 But if the bright spot should have changed and spread in the skin, after the priest has seen him for the purpose of purifying him, then shall he appear the second time to the priest,
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 and the priest shall look upon him; and, behold, [if] the mark have spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a leprosy.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 And if a man have a plague of leprosy, then he shall come to the priest;
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 and the priest shall look, and, behold, if it is a white spot in the skin, and it has changed the hair to white, and [there be] some of the sound part of the quick flesh in the sore—
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 it is a leprosy waxing old in the skin of the flesh; and the priest shall pronounce him unclean, and shall separate him, because he is unclean.
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 And if the leprosy should have come out very evidently in the skin, and the leprosy should cover all the skin of the patient from the head to the feet, wherever the priest shall look;
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 then the priest shall look, and, behold, the leprosy has covered all the skin of the flesh; and the priest shall pronounce him clean of the plague, because it has changed all to white, it is clean.
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 But on whatever day the quick flesh shall appear on him, he shall be pronounced unclean.
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 And the priest shall look upon the sound flesh, and the sound flesh shall prove him to be unclean; for it is unclean, it is a leprosy.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 But if the sound flesh be restored and changed [to] white, then shall he come to the priest;
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 and the priest shall see [him], and, behold, [if] the plague is turned white, then the priest shall pronounce the patient clean: he is clean.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 And if the flesh should have become an ulcer in his skin, and should be healed,
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 and there should be in the place of the ulcer a white sore, or [one] looking white and bright, or fiery, and it shall be seen by the priest;
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 then the priest shall look, and, behold, if the appearance be beneath the skin, and its hair has changed to white, then the priest shall pronounce him unclean; because it is a leprosy, it has broken out in the ulcer.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 But if the priest look, and behold there is no white hair on it, and it be not below the skin of the flesh, and it be dark-colored; then the priest shall separate him seven days.
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 But if it manifestly spread over the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a plague of leprosy; it has broken out in the ulcer.
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 But if the bright spot should remain in its place and not spread, it is the scar of the ulcer; and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 And if the flesh be in his skin [in a state of] fiery inflammation, and there should be in his skin the part which is healed of the inflammation, bright, clear, and white, suffused with red or very white;
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 then the priest shall look upon him, and, behold, [if] the hair being white is changed to a bright color, and its appearance is lower than the skin, it is a leprosy; it has broken out in the inflammation, and the priest shall pronounce him unclean: it is a plague of leprosy.
maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 But if the priest should look, and, behold, there is not in the bright spot any white hair, and it should not be lower than the skin, and it should be dark, then the priest shall separate him seven days.
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 And the priest shall look upon him on the seventh day; and if the spot be much spread in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a plague of leprosy, it has broken out in the ulcer.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 But if the bright spot remain stationary, and be not spread in the skin, but [the sore] should be dark, it is a scar of inflammation; and the priest shall pronounce him clean, for it is the mark of the inflammation.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 And if a man or a woman have in them a plague of leprosy in the head or the beard;
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 then the priest shall look on the plague, and, behold, [if] the appearance of it be beneath the skin, and in it there be thin yellowish hair, then the priest shall pronounce him unclean: it is a scurf, it is a leprosy of the head or a leprosy of the beard.
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 And if the priest should see the plague of the scurf, and, behold, the appearance of it be not beneath the skin, and there is no yellowish hair in it, then the priest shall set apart [him that has] the plague of the scurf seven days.
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 And the priest shall look at the plague on the seventh day; and, behold, [if] the scurf be not spread, and there be no yellowish hair on it, and the appearance of the scurf is not hollow under the skin;
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 then the skin shall be shaven, but the scurf shall not be shaven; and the priest shall set aside the person having the scurf the second time for seven days.
maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 And the priest shall see the scurf on the seventh day; and, behold, [if] the scurf is not spread in the skin after the man's being shaved, and the appearance of the scurf is not hollow beneath the skin, then the priest shall pronounce him clean; and he shall wash his garments, and be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 But if the scurf be indeed spread in the skin after he has been purified,
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 then the priest shall look, and, behold, [if] the scurf be spread in the skin, the priest shall not examine concerning the yellow hair, for he is unclean.
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 But if the scurf remain before [him] in its place, and a dark hair should have arisen in it, the scurf is healed: he is clean, and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 And if a man or woman should have in the skin of their flesh spots of a bright whiteness,
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 then the priest shall look; and, behold, there [being] bright spots of a bright whiteness in the skin of their flesh, it is a tetter; it burst forth in the skin of his flesh; he is clean.
imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 And if any one's head should lose the hair, he is [only] bald, he is clean.
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 And if his head should lose the hair in front, he is forehead bald: he is clean.
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 And if there should be in his baldness of head, or his baldness of forehead, a white or fiery plague, it is leprosy in his baldness of head, or baldness of forehead.
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 And the priest shall look upon him, and, behold, if the appearance of the plague be white or inflamed in his baldness of head or baldness in front, as the appearance of leprosy in the skin of his flesh,
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 he is a leprous man: the priest shall surely pronounce him unclean, his plague is in his head.
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 And the leper in whom the plague is, let his garments be ungirt, and his head uncovered; and let him have a covering put upon his mouth, and he shall be called unclean.
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 All the days in which the plague shall be upon him, being unclean, he shall be [esteemed] unclean; he shall dwell apart, his place of sojourn shall be without the camp.
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 And if a garment have in it the plague of leprosy, a garment of wool, or a garment of flax,
Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 either in the warp or in the woof, or in the linen, or in the woollen threads, or in a skin, or in any workmanship of skin,
entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 and the plague be greenish or reddish in the skin, or in the garment, either in the warp, or in the woof, or in any utensil of skin, it is a plague of leprosy, and he shall show it to the priest.
--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 And the priest shall look upon the plague, and the priest shall set apart [that which has] the plague seven days.
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 And the priest shall look upon the plague on the seventh day; and if the plague be spread in the garment, either in the warp or in the woof, or in the skin, in whatever things skins may be used in their workmanship, the plague is a confirmed leprosy; it is unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 He shall burn the garment, either the warp or woof in woollen garments or in flaxen, or in any utensil of skin, in which there may be the plague; because it is a confirmed leprosy; it shall be burnt with fire.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 And if the priest should see, and the plague be not spread in the garments, either in the warp or in the woof, or in any utensil of skin,
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 then the priest shall give directions, and [one] shall wash that on which there may have been the plague, and the priest shall set it aside a second time for seven days.
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 And the priest shall look upon it after the plague has been washed; and [if] this, even the plague, has not changed its appearance, and the plague does not spread, it is unclean; it shall be burnt with fire: it is fixed in the garment, in the warp, or in the woof.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 And if the priest should look, and the spot be dark after it has been washed, he shall tear it off from the garment, either from the warp or from the woof, or from the skin.
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 And if it should still appear in the garment, either in the warp or in the woof, or in any article of skin, it is a leprosy bursting forth: that wherein is the plague shall be burnt with fire.
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 And the garment, or the warp, or the woof, or any article of skin, which shall be washed, and the plague depart from it, shall also be washed again, and shall be clean.
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 This is the law of the plague of leprosy of a woollen or linen garment, either of the warp, or woof, or any leather article, to pronounce it clean or unclean.
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."