< Exodus 22 >
1 And if one steal an ox or a sheep, and kill it or sell it, he shall pay five calves for a calf, and four sheep for a sheep.
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 And if the thief be found in the breach [made by himself] and be struck and die, there shall not be blood shed for him.
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 But if the sun be risen upon him, he is guilty, he shall die instead; and if a thief have nothing, let him be sold in compensation for what he has stolen.
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 And if the thing stolen be left and be in his hand alive, whether ox or sheep, he shall restore them two-fold.
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 And if any one should feed down a field or a vineyard, and should send in his beast to feed down another field, he shall make compensation of his own field according to his produce; and if he shall have fed down the whole field, he shall pay for compensation the best of his own field and the best of his vineyard.
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 And if fire have gone forth and caught thorns, and should also set on fire threshing-floors or ears of corn or a field, he that kindled the fire shall make compensation.
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 And if any one give to his neighbor money or goods to keep, and they be stolen out of the man's house, if the thief be found he shall repay double.
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 But if the thief be not found, the master of the house shall come forward before God, and shall swear that surely he has not wrought wickedly in regard of any part of his neighbor's deposit,
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 according to every injury alleged, both concerning a calf, and an ass, and a sheep, and a garment, and every alleged loss, whatever in fact it may be, —the judgment of both shall proceed before God, and he that is convicted by God shall repay to his neighbor double.
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 And if any one give to his neighbor to keep a calf or sheep or any beast, and it be wounded or die or be taken, and no one know,
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 an oath of God shall be between both, [each swearing] that he has surely not at all been guilty in the matter of his neighbor's deposit; and so his master shall hold him guiltless, and he shall not make compensation.
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 And if it be stolen from him, he shall make compensation to the owner.
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 And if it be seized of beasts, he shall bring him to [witness] the prey, and he shall not make compensation.
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 And if any one borrow [ought] of his neighbor, and it be wounded or die or be carried away, and the owner of it be not with it, he shall make compensation.
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 But if the owner be with it, he shall not make compensation: but if it be a hired thing, there shall be [a compensation] to him instead of his hire.
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 And if any one deceive a virgin that is not betrothed, and lie with her, he shall surely endow her for a wife to himself.
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 And if her father positively refuse, and will not consent to give her to him for a wife, he shall pay compensation to her father according to the amount of the dowry of virgins.
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 You shall not save the lives of sorcerers.
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 Every one that lies with a beast you shall surely put to death.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 He that sacrifices to any gods but to the Lord alone, shall be destroyed by death.
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 And you shall not hurt a stranger, nor afflict him; for you were strangers in the land of Egypt.
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 You shall hurt no widow or orphan.
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 And if you should afflict them by ill-treatment, and they should cry aloud to me, I will surely hear their voice.
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 And I will be very angry, and will kill you with the sword, and your wives shall be widows and your children orphans.
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 And if you should lend money to your poor brother who is by you, you shall not be hard upon him you shall not exact usury of him.
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 And if you take your neighbor's garment for a pledge, you shall restore it to him before sunset.
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 For this is his clothing, this is the only covering of his nakedness; wherein shall he sleep? If then he shall cry to me, I will listen to him, for I am merciful.
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 You shall not revile the gods, nor speak ill of the ruler of your people.
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 You shall not keep back the first fruits of your threshing floor and press. The firstborn of your sons you shall give to me.
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 So shall you do with your calf and your sheep and your ass; seven days shall it be under the mother, and the eighth day you shall give it to me.
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 And you shall be holy men to me; and you shall not eat flesh taken of beasts, you shall cast it to the dog.
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”