< Exodus 21 >
1 And these [are] the ordinances which you shall set before them.
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 If you buy a Hebrew servant, six years shall he serve you, and in the seventh year he shall go forth free for nothing.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 If he should have come in alone, he shall also go forth alone; and if his wife should have gone in together with him, his wife also shall go out.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 Moreover, if his master give him a wife, and she have [born] him sons or daughters, the wife and the children shall be his master's; and he shall go forth alone.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 And if the servant should answer and say, I love my master and wife and children, I will not go away free;
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 his master shall bring him to the judgment-seat of God, and then shall he bring him to the door, —to the door-post, and his master shall bore his ear through with an awl, and he shall serve him for ever.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 And if any one sell his daughter as a domestic, she shall not depart as the maidservants depart.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 If she be not pleasing to her master, after she has betrothed herself to him, he shall let her go free; but he is not at liberty to sell her to a foreign nation, because he has trifled with her.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 And if he should have betrothed her to his son, he shall do to her according to the right of daughters.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 And if he take another to himself, he shall not deprive her of necessaries and her apparel, and her companionship [with him].
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 And if he will not do these three things to her, she shall go out free without money.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 And if any man strike another and he die, let him be certainly put to death.
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 But as for him that did it not willingly, but God delivered him into his hands, I will give you a place whither the slayer may flee.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 And if any one lie in wait for his neighbor to kill him by craft, and he go for refuge, you shall take him from my altar to put him to death.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 Whoever smites his father or his mother, let him be certainly put to death.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 He that reviles his father or his mother shall surely die.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 Whosoever shall steal one of the children of Israel, and prevail over him and sell him, and he be found with him, let him certainly die.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 And if two men revile each other and strike the one the other with a stone or his fist, and he die not, but be laid upon his bed;
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 if the man arise and walk abroad on his staff, he that struck him shall be clear; only he shall pay for his loss of time, and for his healing.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 And if a man strike his man-servant or his maidservant, with a rod, and [the party] die under his hands, he shall be surely punished.
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 But if [the servant] continue to live a day or two, let not [the master] be punished; for he is his money.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 And if two men strive and strike a woman with child, and her child be born imperfectly formed, he shall be forced to pay a penalty: as the woman's husband may lay upon him, he shall pay with a valuation.
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 But if it be perfectly formed, he shall give life for life,
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 burning for burning, wound for wound, stripe for stripe.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 And if one strike the eye of his man-servant, or the eye of his maidservant, and put it out, he shall let them go free for their eye's sake.
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 And if he should strike out the tooth of his man-servant, or the tooth of his maidservant, he shall send them away free for their tooth's sake.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 And if a bull gore a man or woman and they die, the bull shall be stoned with stones, and his flesh shall not be eaten; but the owner of the bull shall be clear.
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 But if the bull should have been given to goring in former time, and men should have told his owner, and he have not removed him, but he should have slain a man or woman, the bull shall be stoned, and his owner shall die also.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 And if a ransom should be imposed on him, he shall pay for the ransom of his soul as much as they shall lay upon him.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 And if [the bull] gore a son or daughter, let them do to him according to this ordinance.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 And if the bull gore a man-servant or maidservant, he shall pay to their master thirty silver didrachmas, and the bull shall be stoned.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 And if any one open a pit or dig a cavity in stone, and cover it not, and an ox or an ass fall in there,
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 the owner of the pit shall make compensation; he shall give money to their owner, and the dead shall be his own.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 And if any man's bull gore the bull of his neighbor, and it die, they shall sell the living bull and divide the money, and they shall divide the dead bull.
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 But if the bull be known to have been given to goring in time past, and they have testified to his owner, and he have not removed him, he shall repay bull for bull, but the dead shall be his own.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”