< Exodus 22 >

1 If a man shall steal an ox, or a sheep, and kill it, or sell it; he shall restore five oxen for an ox, and four sheep for a sheep.
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 If a thief be found breaking up, and be smitten that he die, [there shall] no blood [be shed] for him.
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 If the sun be risen upon him, [there shall be] blood [shed] for him; [for] he should make full restitution; if he have nothing, then he shall be sold for his theft.
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 If the theft be certainly found in his hand alive, whether it be ox, or ass, or sheep; he shall restore double.
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 If a man shall cause a field or vineyard to be eaten, and shall put in his beast, and shall feed in another man’s field; of the best of his own field, and of the best of his own vineyard, shall he make restitution.
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 If fire break out, and catch in thorns, so that the stacks of corn, or the standing corn, or the field, be consumed [therewith; ] he that kindled the fire shall surely make restitution.
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 If a man shall deliver unto his neighbour money or stuff to keep, and it be stolen out of the man’s house; if the thief be found, let him pay double.
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 If the thief be not found, then the master of the house shall be brought unto the judges, [to see] whether he have put his hand unto his neighbour’s goods.
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 For all manner of trespass, [whether it be] for ox, for ass, for sheep, for raiment, [or] for any manner of lost thing, which [another] challengeth to be his, the cause of both parties shall come before the judges; [and] whom the judges shall condemn, he shall pay double unto his neighbour.
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 If a man deliver unto his neighbour an ass, or an ox, or a sheep, or any beast, to keep; and it die, or be hurt, or driven away, no man seeing [it: ]
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 [Then] shall an oath of the LORD be between them both, that he hath not put his hand unto his neighbour’s goods; and the owner of it shall accept [thereof], and he shall not make [it] good.
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 And if it be stolen from him, he shall make restitution unto the owner thereof.
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 If it be torn in pieces, [then] let him bring it [for] witness, [and] he shall not make good that which was torn.
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 And if a man borrow [ought] of his neighbour, and it be hurt, or die, the owner thereof [being] not with it, he shall surely make [it] good.
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 [But] if the owner thereof [be] with it, he shall not make [it] good: if it [be] an hired [thing], it came for his hire.
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 And if a man entice a maid that is not betrothed, and lie with her, he shall surely endow her to be his wife.
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 If her father utterly refuse to give her unto him, he shall pay money according to the dowry of virgins.
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 Thou shalt not suffer a witch to live.
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 Whosoever lieth with a beast shall surely be put to death.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 He that sacrificeth unto [any] god, save unto the LORD only, he shall be utterly destroyed.
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 Thou shalt neither vex a stranger, nor oppress him: for ye were strangers in the land of Egypt.
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 Ye shall not afflict any widow, or fatherless child.
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 If thou afflict them in any wise, and they cry at all unto me, I will surely hear their cry;
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 And my wrath shall wax hot, and I will kill you with the sword; and your wives shall be widows, and your children fatherless.
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 If thou lend money to [any of] my people [that is] poor by thee, thou shalt not be to him as an usurer, neither shalt thou lay upon him usury.
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 If thou at all take thy neighbour’s raiment to pledge, thou shalt deliver it unto him by that the sun goeth down:
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 For that [is] his covering only, it [is] his raiment for his skin: wherein shall he sleep? and it shall come to pass, when he crieth unto me, that I will hear; for I [am] gracious.
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 Thou shalt not revile the gods, nor curse the ruler of thy people.
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 Thou shalt not delay [to offer] the first of thy ripe fruits, and of thy liquors: the firstborn of thy sons shalt thou give unto me.
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 Likewise shalt thou do with thine oxen, [and] with thy sheep: seven days it shall be with his dam; on the eighth day thou shalt give it me.
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 And ye shall be holy men unto me: neither shall ye eat [any] flesh [that is] torn of beasts in the field; ye shall cast it to the dogs.
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”

< Exodus 22 >