< Leviticus 13 >
1 And YHWH spake unto Moses and Aaron, saying,
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 When a man shall have in the skin of his flesh a rising, a scab, or a bright spot, and it be in the skin of his flesh like the plague of leprosy; then he shall be brought unto Aaron the priest, or unto one of his sons the priests:
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 And the priest shall look on the plague in the skin of the flesh: and when the hair in the plague is turned white, and the plague in sight be deeper than the skin of his flesh, it is a plague of leprosy: and the priest shall look on him, and pronounce him unclean.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 If the bright spot be white in the skin of his flesh, and in sight be not deeper than the skin, and the hair thereof be not turned white; then the priest shall shut up him that hath the plague seven days:
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 And the priest shall look on him the seventh day: and, behold, if the plague in his sight be at a stay, and the plague spread not in the skin; then the priest shall shut him up seven days more:
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 And the priest shall look on him again the seventh day: and, behold, if the plague be somewhat dark, and the plague spread not in the skin, the priest shall pronounce him clean: it is but a scab: and he shall wash his clothes, and be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 But if the scab spread much abroad in the skin, after that he hath been seen of the priest for his cleansing, he shall be seen of the priest again:
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 And if the priest see that, behold, the scab spreadeth in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a leprosy.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 When the plague of leprosy is in a man, then he shall be brought unto the priest;
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 And the priest shall see him: and, behold, if the rising be white in the skin, and it have turned the hair white, and there be quick raw flesh in the rising;
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 It is an old leprosy in the skin of his flesh, and the priest shall pronounce him unclean, and shall not shut him up: for he is unclean.
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 And if a leprosy break out abroad in the skin, and the leprosy cover all the skin of him that hath the plague from his head even to his foot, wheresoever the priest looketh;
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 Then the priest shall consider: and, behold, if the leprosy have covered all his flesh, he shall pronounce him clean that hath the plague: it is all turned white: he is clean.
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 But when raw flesh appeareth in him, he shall be unclean.
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 And the priest shall see the raw flesh, and pronounce him to be unclean: for the raw flesh is unclean: it is a leprosy.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 Or if the raw flesh turn again, and be changed unto white, he shall come unto the priest;
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 And the priest shall see him: and, behold, if the plague be turned into white; then the priest shall pronounce him clean that hath the plague: he is clean.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 The flesh also, in which, even in the skin thereof, was a boil, and is healed,
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 And in the place of the boil there be a white rising, or a bright spot, white, and somewhat reddish, and it be shewed to the priest;
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 And if, when the priest seeth it, behold, it be in sight lower than the skin, and the hair thereof be turned white; the priest shall pronounce him unclean: it is a plague of leprosy broken out of the boil.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 But if the priest look on it, and, behold, there be no white hairs therein, and if it be not lower than the skin, but be somewhat dark; then the priest shall shut him up seven days:
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 And if it spread much abroad in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is a plague.
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 But if the bright spot stay in his place, and spread not, it is a burning boil; and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 Or if there be any flesh, in the skin whereof there is a hot burning, and the quick flesh that burneth have a white bright spot, somewhat reddish, or white;
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 Then the priest shall look upon it: and, behold, if the hair in the bright spot be turned white, and it be in sight deeper than the skin; it is a leprosy broken out of the burning: wherefore the priest shall pronounce him unclean: it is the plague of leprosy.
maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 But if the priest look on it, and, behold, there be no white hair in the bright spot, and it be no lower than the other skin, but be somewhat dark; then the priest shall shut him up seven days:
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 And the priest shall look upon him the seventh day: and if it be spread much abroad in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is the plague of leprosy.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 And if the bright spot stay in his place, and spread not in the skin, but it be somewhat dark; it is a rising of the burning, and the priest shall pronounce him clean: for it is an inflammation of the burning.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 If a man or woman have a plague upon the head or the beard;
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 Then the priest shall see the plague: and, behold, if it be in sight deeper than the skin; and there be in it a yellow thin hair; then the priest shall pronounce him unclean: it is a dry scall, even a leprosy upon the head or beard.
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 And if the priest look on the plague of the scall, and, behold, it be not in sight deeper than the skin, and that there is no black hair in it; then the priest shall shut up him that hath the plague of the scall seven days:
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 And in the seventh day the priest shall look on the plague: and, behold, if the scall spread not, and there be in it no yellow hair, and the scall be not in sight deeper than the skin;
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 He shall be shaven, but the scall shall he not shave; and the priest shall shut up him that hath the scall seven days more:
maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 And in the seventh day the priest shall look on the scall: and, behold, if the scall be not spread in the skin, nor be in sight deeper than the skin; then the priest shall pronounce him clean: and he shall wash his clothes, and be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 But if the scall spread much in the skin after his cleansing;
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 Then the priest shall look on him: and, behold, if the scall be spread in the skin, the priest shall not seek for yellow hair; he is unclean.
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 But if the scall be in his sight at a stay, and that there is black hair grown up therein; the scall is healed, he is clean: and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 If a man also or a woman have in the skin of their flesh bright spots, even white bright spots;
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 Then the priest shall look: and, behold, if the bright spots in the skin of their flesh be darkish white; it is a freckled spot that groweth in the skin; he is clean.
imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 And the man whose hair is fallen off his head, he is bald; yet is he clean.
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 And he that hath his hair fallen off from the part of his head toward his face, he is forehead bald: yet is he clean.
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 And if there be in the bald head, or bald forehead, a white reddish sore; it is a leprosy sprung up in his bald head, or his bald forehead.
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 Then the priest shall look upon it: and, behold, if the rising of the sore be white reddish in his bald head, or in his bald forehead, as the leprosy appeareth in the skin of the flesh;
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 He is a leprous man, he is unclean: the priest shall pronounce him utterly unclean; his plague is in his head.
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 And the leper in whom the plague is, his clothes shall be rent, and his head bare, and he shall put a covering upon his upper lip, and shall cry, Unclean, unclean.
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 All the days wherein the plague shall be in him he shall be defiled; he is unclean: he shall dwell alone; without the camp shall his habitation be.
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 The garment also that the plague of leprosy is in, whether it be a woollen garment, or a linen garment;
Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 Whether it be in the warp, or woof; of linen, or of woollen; whether in a skin, or in any thing made of skin;
entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 And if the plague be greenish or reddish in the garment, or in the skin, either in the warp, or in the woof, or in any thing of skin; it is a plague of leprosy, and shall be shewed unto the priest:
--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 And the priest shall look upon the plague, and shut up it that hath the plague seven days:
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 And he shall look on the plague on the seventh day: if the plague be spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in a skin, or in any work that is made of skin; the plague is a fretting leprosy; it is unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 He shall therefore burn that garment, whether warp or woof, in woollen or in linen, or any thing of skin, wherein the plague is: for it is a fretting leprosy; it shall be burnt in the fire.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 And if the priest shall look, and, behold, the plague be not spread in the garment, either in the warp, or in the woof, or in any thing of skin;
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 Then the priest shall command that they wash the thing wherein the plague is, and he shall shut it up seven days more:
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 And the priest shall look on the plague, after that it is washed: and, behold, if the plague have not changed his colour, and the plague be not spread; it is unclean; thou shalt burn it in the fire; it is fret inward, whether it be bare within or without.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 And if the priest look, and, behold, the plague be somewhat dark after the washing of it; then he shall rend it out of the garment, or out of the skin, or out of the warp, or out of the woof:
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 And if it appear still in the garment, either in the warp, or in the woof, or in any thing of skin; it is a spreading plague: thou shalt burn that wherein the plague is with fire.
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 And the garment, either warp, or woof, or whatsoever thing of skin it be, which thou shalt wash, if the plague be departed from them, then it shall be washed the second time, and shall be clean.
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 This is the law of the plague of leprosy in a garment of woollen or linen, either in the warp, or woof, or any thing of skins, to pronounce it clean, or to pronounce it unclean.
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."