< Leviticus 13 >
1 Moreouer the Lord spake vnto Moses, and to Aaron, saying,
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 The man that shall haue in the skin of his flesh a swelling or a skab, or a white spot, so that in the skinne of his flesh it be like the plague of leprosie, then he shalbe brought vnto Aaron the Priest, or vnto one of his sonnes the Priestes,
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 And the Priest shall looke on the sore in the skinne of his flesh: if the heare in the sore be turned into white, and the sore seeme to be lower then the skinne of his flesh, it is a plague of leprosie. therefore the Priest shall looke on him, and pronounce him vncleane:
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 But if the white spot be in the skinne of his flesh, and seeme not to bee lower then the skin, nor the heare thereof be turned vnto white, then the Priest shall shut vp him that hath the plague, seuen dayes.
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 After, the Priest shall looke vpon him the seuenth day: and if the plague seeme to him to abide still, and the plague growe not in the skin, the Priest shall shut him vp yet seuen dayes more.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 Then the Priest shall looke on him againe the seuenth day, and if the plague be darke, and the sore grow not in the skinne, then the Priest shall pronounce him cleane, for it is a skab: therefore he shall washe his clothes and be cleane.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 But if the skab growe more in the skinne, after that he is seene of ye Priest for to be purged, he shall be seene of the Priest yet againe.
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 Then the Priest shall consider, and if the skab growe in the skin, then the Priest shall pronounce him vncleane: for it is leprosie.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 When the plague of leprosie is in a man, he shalbe brought vnto the Priest,
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 And the Priest shall see him: and if the swelling be white in ye skin, and haue made ye heare white, and there be rawe flesh in the swelling,
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 It is an old leprosie in the skin of his flesh: and the Priest shall pronounce him vncleane, and shall not shut him vp, for he is vncleane.
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 Also if the leprosie breake out in the skin, and the leprosie couer all the skin of the plague, from his head euen to his feete, wheresoeuer the Priest looketh,
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 Then the Priest shall consider: and if the leprosie couer all his flesh, he shall pronounce the plague to bee cleane, because it is all turned into whitenesse: so he shalbe cleane.
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 But if there be raw flesh on him when he is seene, he shalbe vncleane.
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 For the Priest shall see the rawe flesh, and declare him to be vncleane: for the rawe flesh is vncleane, therefore it is the leprosie.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 Or if the rawe flesh change and be turned into white, then he shall come to the Priest,
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 And the Priest shall beholde him and if the sore be changed into white, then the Priest shall pronounce the plague cleane, for it is cleane.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 The flesh also in whose skin there is a bile and is healed,
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 And in ye place of the bile there be a white swelling, or a white spot somewhat reddish, it shall be seene of the Priest.
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 And when the Priest seeth it, if it appeare lower then the skinne, and the heare thereof bee changed into white, ye Priest then shall pronounce him vncleane: for it is a plague of leprosie, broken out in the bile.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 But if the Priest looke on it, and there be no white heares therein, and if it bee not lower then the skin, but be darker, then the Priest shall shut him vp seuen dayes.
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 And if it spred abroad in the flesh, ye Priest shall pronounce him vncleane, for it is a sore.
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 But if the spot continue in his place, and growe not, it is a burning bile: therefore the Priest shall declare him to be cleane.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 If there be any flesh, in whose skin there is an hote burning, and the quick flesh of ye burning haue a white spot, somewhat reddish or pale,
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 Then the Priest shall looke vpon it: and if the heare in that spot be changed into white, and it appeare lower then the skin, it is a leprosie broken out in the burning therefore the Priest shall pronounce him vncleane: for it is the plague of leprosie.
maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 But if the Priest looke on it, and there be no white heare in the spot, and be no lower then the other skinne, but be darker, then the Priest shall shut him vp seuen dayes.
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 After, the Priest shall looke on him the seuenth day: if it be growen abroad in the skinne, then the Priest shall pronounce him vncleane: for it is the plague of leprosie.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 And if the spot abide in his place, not growing in the skin, but is darke, it is a rising of the burning: the Priest shall therefore declare him cleane, for it is the drying vp of the burning.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 If also a man or woman hath a sore on the head or in the beard,
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 Then the Priest shall see his sore: and if it appeare lower then the skin, and there be in it a small yellow haire, then the Priest shall pronouce him vncleane: for it is a blacke spot, and leprosie of the head or of the beard.
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 And if the Priest looke on the sore of the blacke spotte, and if it seeme not lower then the skinne, nor haue any blacke heare in it, then the Priest shall shut vp him, that hath the sore of the blacke spot, seuen dayes.
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 After, in the seuenth day the Priest shall looke on the sore: and if the blacke spot growe not, and there be in it no yelowe heare, and the blacke spot seeme not lower then the skinne,
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 Then he shalbe shauen, but the place of the blacke spot shall he not shaue: but the Priest shall shut vp him, that hath the blacke spot, seuen dayes more.
maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 And the seuenth day the Priest shall looke on the blacke spot: and if the blacke spot growe not in the skinne, nor seeme lower then the other skinne, then the Priest shall clense him, and hee shall wash his clothes, and be cleane.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 But if the blacke spot growe abroad in the flesh after his clensing,
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 Then the Priest shall looke on it: and if the blacke spot grow in the skin, the Priest shall not seeke for the yelowe heare: for he is vncleane.
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 But if ye blacke spot seeme to him to abide, and that blacke heare growe therein, the blacke spot is healed, he is cleane, and the Priest shall declare him to be cleane.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 Furthermore if there bee many white spots in the skin of the flesh of man or woman,
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 Then the Priest shall consider: and if the spots in the skin of their flesh be somewhat darke and white withall, it is but a white spot broken out in the skin: therefore he is cleane.
imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 And the man whose heare is fallen off his head, and is balde, is cleane.
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 And if his head lose the heare on the forepart, and be balde before, he is cleane.
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 But if there be in the balde head, or in the balde forehead a white reddish sore, it is a leprosie springing in his balde head, or in his balde forehead.
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 Therefore the Priest shall looke vpon it, and if the rising of the sore bee white reddish in his balde head, or in his bald forehead, appearing like leprosie in the skin of the flesh,
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 He is a leper and vncleane: therefore the Priest shall pronounce him altogether vncleane: for the sore is in his head.
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 The leper also in whom the plague is, shall haue his clothes rent, and his head bare, and shall put a couering vpon his lips, and shall cry, I am vncleane, I am vncleane.
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 As long as the disease shall be vpon him, he shalbe polluted, for he is vncleane: he shall dwell alone, without the campe shall his habitation be.
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 Also the garment that the plague of leprosie is in, whether it be a wollen garment or a linen garment,
Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 Whether it bee in the warpe or in ye woofe of linen or of wollen, either in a skin, or in any thing made of skin,
entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 And if the sore be greene or somewhat reddish in the garment or in ye skin, or in the warpe, or in the woofe, or in any thing that is made of skin, it is a plague of leprosie and shalbe shewed vnto the Priest.
--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 Then the Priest shall see the plague, and shut vp it that hath the plague, seuen dayes,
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 And shall looke on the plague the seuenth day: if the plague growe in the garment or in the warpe, or in the woofe, or in the skinne, or in any thing that is made of skin, that plague is a fretting leprosie and vncleane.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 And hee shall burne the garment, or the warpe, or the woofe, whether it bee wollen or linen, or any thing that is made of skin, wherein the plague is: for it is a freating leprosie, therefore it shalbe burnt in the fire.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 If the Priest yet see that the plague grow not in the garment, or in the woofe, or in whatsoeuer thing of skin it be,
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 Then the Priest shall commaund them to wash the thing wherein the plague is, and he shall shut it vp seuen dayes more.
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 Againe ye Priest shall looke on the plague, after it is washed: and if the plague haue not changed his colour, though the plague haue spred no further, it is vncleane: thou shalt burne it in the fire, for it is a fret inwarde, whether the spot bee in the bare place of the whole, or in part thereof.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 And if the Priest see that the plague bee darker, after that it is washed, he shall cut it out of the garment, or out of the skin, or out of the warpe, or out of the woofe.
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 And if it appeare stil in ye garment or in the warpe, or in the woofe, or in any thing made of skin, it is a spreading leprie: thou shalt burne the thing wherein the plague is, in the fire.
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 If thou hast washed ye garment or ye warpe, or ye woofe, or whatsouer thing of skin it be, if the plague be departed therefrom, then shall it be washed the second time, and be cleane.
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 This is the lawe of the plague of leprosie in a garment of wollen or linnen, or in the warpe, or in the woofe, or in any thing of skin, to make it cleane or vncleane.
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."