< Exodus 22 >
1 If a man steale an oxe or a sheepe, and kill it or sell it, he shall restore fiue oxen for the oxe, and foure sheepe for the sheepe.
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 If a thiefe bee founde breaking vp, and be smitten that he dye, no blood shall be shed for him.
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 But if it be in the day light, blood shall be shed for him: for he should make full restitution: if he had not wherewith, then shoulde he bee solde for his theft.
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 If the theft bee founde with him, aliue, (whether it be oxe, asse, or sheepe) he shall restore the double.
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 If a man doe hurt fielde, or vineyarde, and put in his beast to feed in an other mans fielde, he shall recompence of the best of his owne fielde, and of the best of his owne vineyard.
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 If fire breake out, and catche in ye thornes, and the stackes of corne, or the standing corne, or the fielde be consumed, he that kindled the fire shall make full restitution.
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 If a man deliuer his neighbour money or stuffe to keepe, and it be stollen out of his house, if the thiefe be found, he shall pay the double.
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 If the thiefe be not founde, then the master of the house shalbe brought vnto the Iudges to sweare, whether he hath put his hande vnto his neighbours good, or no.
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 In all maner of trespasse, whether it bee for oxen, for asse, for sheepe, for raiment, or for any maner of lost thing, which an other chalengeth to be his, the cause of both parties shall come before the iudges, and whom the Iudges condemne, he shall pay the double vnto his neighbour.
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 If a man deliuer vnto his neighbour to keepe asse, or oxe, or sheepe, or any beast, and it die, or be hurt, or taken away by enemies, and no man see it,
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 An othe of the Lord shalbe betweene the twaine, that hee hath not put his hande vnto his neighbours good, and the owner of it shall take the othe, and he shall not make it good:
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 But if it be stollen from him, he shall make restitution vnto the owner thereof.
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 If it be torne in pieces, he shall bring recorde, and shall not make that good, which is deuoured.
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 And if a man borow ought of his neighbour, and it be hurt, or els die, the owner thereof not being by, he shall surely make it good.
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 If the owner thereof bee by, hee shall not make it good: for if it be an hired thing, it came for his hire.
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 And if a man entise a maide that is not betrothed, and lie with her, hee shall endowe her, and take her to his wife.
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 If her father refuse to giue her to him, hee shall pay money, according to ye dowry of virgins.
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 Thou shalt not suffer a witch to liue.
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 Whosoeuer lieth with a beast, shall dye the death.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 Hee that offereth vnto any gods, saue vnto the Lord onely, shalbe slaine.
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 Moreouer, thou shalt not do iniurie to a stranger, neither oppresse him: for ye were strangers in the land of Egypt.
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 Ye shall not trouble any widowe, nor fatherlesse childe.
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 If thou vexe or trouble such, and so he call and cry vnto me, I will surely heare his cry.
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 Then shall my wrath be kindled, and I will kill you with the sword, and your wiues shall be widowes, and your children fatherlesse.
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 If thou lende money to my people, that is, to the poore with thee, thou shalt not bee as an vsurer vnto him: yee shall not oppresse him with vsurie.
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 If thou take thy neighbours rayment to pledge, thou shalt restore it vnto him before the sunne go downe:
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 For that is his couering only, and this is his garment for his skin: wherin shall he sleepe? therefore when he crieth vnto mee, I will heare him: for I am mercifull.
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 Thou shalt not raile vpon the Iudges, neither speake euil of the ruler of thy people.
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 Thine abundance and thy licour shalt thou not keepe backe. The first borne of thy sonnes shalt thou giue me.
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 Likewise shalt thou do with thine oxen and with thy sheepe: seuen dayes it shall bee with his damme, and the eight day thou shalt giue it me.
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 Ye shall be an holy people vnto me, neither shall ye eate any flesh that is torne of beastes in the fielde: ye shall cast it to the dogge.
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”