< Exodus 21 >
1 Now these are the lawes, which thou shalt set before them:
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 If thou bye an Ebrewe seruant, he shall serue sixe yeres, and in the seuenth he shall go out free, for nothing.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 If he came himselfe alone, he shall goe out himselfe alone: if hee were married, then his wife shall go out with him.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 If his master haue giuen him a wife, and she hath borne him sonnes or daughters, he wife and her children shalbe her masters, but he shall goe out himselfe alone.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 But if the seruant saye thus, I loue my master, my wife and my children, I will not goe out free,
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 Then his master shall bring him vnto the Iudges, and set him to the dore, or to the poste, and his master shall bore his eare through with a nawle, and he shall serue him for euer.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 Likewise if a man sell his daughter to be a seruant, she shall not goe out as the men seruantes doe.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 If shee please not her master, who hath betrothed her to him selfe, then shall hee cause to buy her: hee shall haue no power to sell her to a strange people, seeing he despised her.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 But if he hath betrothed her vnto his sonne, he shall deale with her according to the custome of the daughters.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 If he take him another wife, he shall not diminish her foode, her rayment, and recompence of her virginitie.
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 And if he do not these three vnto her, the shall she go out free, paying no money.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 He that smiteth a man, and he die, shall dye the death.
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 And if a man hath not layed wayte, but God hath offered him into his hande, then I wil appoynt thee a place whither he shall flee.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 But if a man come presumptuously vpon his neighbour to slay him with guile, thou shalt take him from mine altar, that he may die.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 Also hee that smiteth his father or his mother, shall die the death.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 And he that stealeth a man, and selleth him, if it be founde with him, shall die the death.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 And hee that curseth his father or his mother, shall die the death.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 When men also striue together, and one smite another with a stone, or with the fist, and he die not, but lieth in bed,
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 If hee rise againe and walke without vpon his staffe, then shall he that smote him go quite, saue onely hee shall beare his charges for his resting, and shall pay for his healing.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 And if a man smite his seruant, or his maide with a rod, and he die vnder his hande, he shalbe surely punished.
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 But if he continue a day, or two dayes, hee shall not be punished: for he is his money.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 Also if men striue and hurt a woman with childe, so that her childe depart from her, and death follow not, hee shall bee surely punished according as the womans husband shall appoynt him, or he shall pay as the Iudges determine.
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 But if death follow, then thou shalt paye life for life,
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 Eye for eye, tooth for tooth, hande for hand, foote for foote,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 Burning for burning, wound for wounde, stripe for stripe.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 And if a man smite his seruant in the eie, or his maide in the eye, and hath perished it, hee shall let him goe free for his eye.
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 Also if he smite out his seruants tooth, or his maides tooth, he shall let him goe out free for his tooth.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 If an oxe gore a man or a woman, that he die, the oxe shalbe stoned to death, and his flesh shall not be eaten, but the owner of the oxe shall goe quite.
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 If the oxe were wont to push in times past, and it hath bene tolde his master, and hee hath not kept him, and after he killeth a man or a woman, the oxe shall be stoned, and his owner shall die also.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 If there be set to him a summe of mony, then he shall pay the raunsome of his life, whatsoeuer shalbe laied vpon him.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 Whether he hath gored a sonne or gored a daughter, he shalbe iudged after the same maner.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 If the oxe gore a seruant or a mayde, hee shall giue vnto their master thirtie shekels of siluer, and the oxe shalbe stoned.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 And when a man shall open a well, or when he shall dig a pit and couer it not, and an oxe or an asse fall therein,
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 The owner of the pit shall make it good, and giue money to the owners thereof, but the dead beast shalbe his.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 And if a mans oxe hurt his neighbours oxe that he die, then they shall sel the liue oxe, and deuide the money thereof, and the dead oxe also they shall deuide.
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 Or if it bee knowen that the oxe hath vsed to push in times past, and his master hath not kept him, he shall pay oxe for oxe, but the dead shall be his owne.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”