< Deuteronomy 19 >
1 When the Lord thy God shall roote out the nations, whose lande the Lord thy God giueth thee, and thou shalt possesse them, and dwell in their cities, and in their houses,
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Sesudah TUHAN Allahmu melenyapkan bangsa-bangsa dari negeri yang sebentar lagi Dia serahkan kepada kalian, dan ketika kalian sudah mengusir mereka dari kota-kota mereka dan menetap di rumah-rumah mereka,
2 Thou shalt separate three cities for thee in the middes of thy lande which the Lord thy God giueth thee to possesse it.
haruslah kalian membagi negeri itu menjadi tiga wilayah. Lalu tetapkanlah satu kota di tengah setiap wilayah sebagai kota perlindungan. Kalian harus membuat jalan dari semua kota lain ke tiga kota itu, agar orang yang membunuh tanpa sengaja bisa melarikan diri ke kota perlindungan terdekat.
3 Thou shalt prepare thee the way, and deuide the coastes of the land, which the Lord thy God giueth thee to inherite, into three parts, that euery manslayer may flee thither.
4 This also is ye cause wherfore the manslayer shall flee thither, and liue: who so killeth his neighbor ignorantly, and hated him not in time passed:
“Beginilah peraturan untuk kasus kematian karena kecelakaan. Apabila seseorang tidak sengaja membunuh orang lain, bukan karena bermusuhan, maka pembunuh itu dapat melarikan diri ke salah satu kota perlindungan dan tinggal di sana.
5 As hee that goeth vnto the wood with his neighbor to hew wood, and his hand striketh with the axe to cut downe the tree, if the head slip from the helue, and hit his neighbour that he dieth, the same shall flee vnto one of the cities, and liue,
Contohnya, jika dua orang teman pergi ke hutan untuk menebang pohon, kemudian mata kapak yang seorang terlepas dari gagangnya ketika dia sedang menebang, lalu menimpa temannya sehingga tewas, maka pemilik kapak itu boleh lari ke salah satu kota perlindungan.
6 Least the auenger of the blood follow after the manslayer, while his heart is chafed, and ouertake him, because the way is long, and slaie him, although he be not worthy of death, because he hated him not in time passed.
Kalau kota perlindungan terlalu jauh, bisa jadi orang-orang yang akan menuntut balas kematian korban dapat mengejar orang itu dan dengan marah langsung membunuh dia sebelum kasusnya sempat diadili. Dia tidak patut dihukum mati karena dia tidak memusuhi korbannya dan tidak sengaja menyebabkan kematiannya.
7 Wherefore I command thee, saying, Thou shalt appoint out three cities for thee.
Itulah sebabnya saya memerintahkan kalian untuk memilih tiga kota.
8 And when the Lord thy God enlargeth thy coastes (as he hath sworne vnto thy fathers) and giueth thee all the lande which he promised to giue vnto thy fathers,
“Kalau kalian melakukan setiap hal yang saya perintahkan hari ini, yaitu mengasihi TUHAN Allah kita dan selalu menjalani hidup seperti yang Dia inginkan, maka TUHAN akan memperluas wilayah kalian sampai Dia memberikan seluruh negeri yang sudah dijanjikan-Nya kepada nenek moyang kita. Sesudah itu terwujud, kalian harus memilih tiga kota lagi sebagai kota perlindungan.
9 (If thou keepe all these commandements to doe them, which I commaund thee this day: to wit, that thou loue the Lord thy God, and walke in his waies for euer) then shalt thou adde three cities moe for thee besides those three,
10 That innocent bloude be not shed within thy land, which the Lord thy God giueth thee to inherite, lest bloud be vpon thee.
Lakukanlah itu supaya darah orang yang tidak bersalah jangan sampai tertumpah di negeri yang TUHAN berikan kepada kalian, dan agar kalian tidak menanggung dosa atas hal itu.
11 But if a man hate his neighbour, and lay waite for him, and rise against him, and smite any man that he die, and flee vnto any of these cities,
“Sebaliknya, untuk kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak boleh terus dilindungi di kota perlindungan. Contohnya, ketika ada orang yang memang membenci sesamanya dan dia bersembunyi menunggu orang yang dibencinya itu, kemudian membunuhnya lalu melarikan diri ke salah satu kota perlindungan,
12 Then the Elders of his citie shall send and set him thence, and deliuer him into the hands of the auenger of the blood, that he may die.
maka para pemimpin dari kota tempat tinggalnya harus mengirim rombongan ke kota perlindungan itu untuk membawa dia pulang supaya kasusnya diadili. Sesudah itu, mereka harus menyerahkan dia kepada anggota keluarga korban yang berhak menuntut darah, agar dia dibunuh.
13 Thine eye shall not spare him, but thou shalt put away the crie of innocent blood from Israel, that it may goe well with thee.
Kalian tidak boleh mengasihani seorang pembunuh. Kejahatan penumpahan darah orang yang tidak bersalah harus dipertanggungjawabkan dan dihapuskan dari antara orang Israel agar kalian senantiasa hidup sejahtera.”
14 Thou shalt not remooue thy neighbours marke, which they of olde time haue set in thine inheritance, that thou shalt inherite in the lande, which ye Lord thy God giueth thee to possesse it.
“Ketika kalian sudah tinggal di negeri yang sebentar lagi TUHAN serahkan kepada kalian, akan terjadi pembagian tanah dan kamu masing-masing akan menerima bagian untuk milikmu sendiri. Karena itu, janganlah merugikan keluarga tetanggamu dengan menggeser tanda batas tanah yang sudah ditentukan sejak waktu pembagian pertama.”
15 One witnes shall not rise against a man for any trespasse, or for any sinne, or for any fault that hee offendeth in, but at the mouth of two witnesses or at the mouth of three witnesses shall the matter be stablished.
“Dalam tuduhan terhadap kasus apapun, satu orang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa seorang tertuduh memang bersalah. Hakim hanya boleh memutuskan suatu perkara jika ada dua atau tiga orang saksi yang membenarkan tuduhan.
16 If a false witnesse rise vp against a man to accuse him of trespasse,
“Kalau sesamamu orang Israel memberi tuduhan palsu terhadapmu,
17 Then both the men which striue together, shall stand before ye Lord, euen before the Priests and the Iudges, which shall be in those daies,
maka kedua pihak yang berperkara itu harus dibawa kepada para imam dan hakim-hakim yang sedang bertugas di hadapan TUHAN di kemah-Nya.
18 And the Iudges shall make diligent inquisition: and if the witnesse be found false, and hath giuen false witnes against his brother,
Para hakim akan menyelidiki perkara itu dengan teliti. Jika terbukti bahwa penuduh itu memang berbohong tentangmu,
19 Then shall yee doe vnto him as hee had thought to doe vnto his brother: so thou shalt take euil away forth of the middes of thee.
dia harus dikenakan hukuman yang sama seperti yang hendak dia timpakan kepada kamu. Dengan begitu, seluruh rakyat akan mendengar dan menjadi takut memberi tuduhan palsu, sehingga kejahatan seperti itu tidak akan terjadi lagi di antara umat Israel.
20 And the rest shall heare this, and feare, and shall henceforth commit no more any such wickednes among you.
21 Therefore thine eye shall have no compassion, but life for life, eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foote for foote.
Sesudah hakim memberi keputusan, kalian tidak boleh mengasihani orang yang dijatuhi hukuman. Peraturannya adalah ‘nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, dan kaki dibayar kaki.’”