< Leviticus 13 >

1 And the Lord spoke to Moses and Aaron, saying:
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 The man in whose skin or flesh shalt arise a different colour or a blister, or as it were something shining, that is, the stroke of the leprosy, shall be brought to Aaron the priest, or any one of his sons.
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 And if he see the leprosy in his skin, and the hair turned white, and the place where the leprosy appears lower than the skin and the rest of the flesh: it is the stroke of the leprosy, and upon his judgment he shall be separated.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 But if there be a shining whiteness in the skin, and not lower than the other flesh, and the hair be of the former colour, the priest shall shut him up seven days.
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 And the seventh day he shall look on him: and if the leprosy be grown no farther, and hath not spread itself in the skin, he shall shut him up again other seven days.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 And on the seventh day, he shall look on him: if the leprosy be somewhat obscure, and not spread in the skin, he shall declare him clean, because it is but a scab: and the man shall wash his clothes, and shall be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 But if the leprosy grow again, after he was seen by the priest and restored to cleanness, he shall be brought to him,
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 And shall be condemned of uncleanness.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 If the stroke of the leprosy be in a man, he shall be brought to the priest,
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 And he shall view him. And when there shall be a white colour in the skin, and it shall have changed the look of the hair, and the living flesh itself shall appear:
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 It shall be judged an inveterate leprosy, and grown into the skin. The priest therefore shall declare him unclean, and shall not shut him up, because he is evidently unclean.
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 But if the leprosy spring out running about in the skin, and cover all the skin from the head to the feet, whatsoever falleth under the sight of the eyes,
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 The priest shall view him, and shall judge that the leprosy which he has is very clean: because it is all turned into whiteness, and therefore the man shall be clean.
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 But when the live flesh shall appear in him,
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 Then by the judgment of the priest he shall be defiled, and shall be reckoned among the unclean: for live flesh, if it be spotted with leprosy, is unclean.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 And if again it be turned into whiteness, and cover all the man,
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 The priest shall view him, and shall judge him to be clean.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 When also there has been an ulcer in the flesh and the skin, and it has been healed,
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 And in the place of the ulcer, there appeareth a white scar, or somewhat red, the man shall be brought to the priest:
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 And when he shall see the place of the leprosy lower than the other flesh, and the hair turned white, he shall declare him unclean, for the plague of leprosy is broken out in the ulcer.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 But if the hair be of the former colour, and the scar somewhat obscure, and be not lower than the flesh that is near it, he shall shut him up seven days.
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 And if it spread, he shall judge him to have the leprosy:
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 But if it stay in its place, it is but the scar of an ulcer, and the man shall be clean.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 The flesh also and skin that hath been burnt, and after it is healed hath a white or a red scar,
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 The priest shall view it, and if he see it turned white, and the place thereof is lower than the other skin: he shall declare him unclean, because the evil of leprosy is broken out in the scar.
maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 But if the colour of the hair be not changed, nor the blemish lower than the other flesh, and the appearance of the leprosy be somewhat obscure, he shall shut him up seven days,
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 And on the seventh day he shall view him: if the leprosy be grown farther in the skin, he shall declare him unclean.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 But if the whiteness stay in its place, and be not very clear, it is the sore of a burning, and therefore he shall be cleansed, because it is only the scar of a burning.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 If the leprosy break out in the head or the beard of a man or woman, the Priest shall see them,
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 And if the place be lower than the other flesh, and the hair yellow, and thinner than usual: he shall declare them unclean, because it is the leprosy of the head and the beard;
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 But if he perceive the place of the spot is equal with the flesh that is near it, and the hair black: he shall shut him up seven days,
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 And on the seventh day he shall look upon it. If the spot be not grown, and the hair keep its colour, and the place of the blemish be even with the other flesh:
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 The man shall be shaven all but the place of the spot, and he shall be shut up other seven days:
maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 If on the seventh day the evil seem to have stayed in its place, and not lower than the other flesh, he shall cleanse him, and his clothes being washed he shall be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 But if after his cleansing the spot spread again in the skin,
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 He shall seek no more whether the hair be turned yellow, because he is evidently unclean.
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 But if the spot be stayed, and the hair be black, let him know that the man is healed, and let him confidently pronounce him clean.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 If a whiteness appear in the skin of a man or a woman,
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 The priest shall view them. If he find that a darkish whiteness shineth in the skin, let him know that it is not the leprosy, but a white blemish, and that the man is clean.
imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 The man whose hair falleth off from his head, he is bald and clean:
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 And if the hair fall from his forehead, he is bald before and clean.
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 But if in the bald head or in the bald forehead there be risen a white or reddish colour,
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 And the priest perceive this, he shall condemn him undoubtedly of leprosy which is risen in the bald part.
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 Now whosoever shall be defiled with the leprosy, and is separated by the judgment of the priest,
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 Shall have his clothes hanging loose, his head bare, his mouth covered with a cloth, and he shall cry out that he is defiled and unclean.
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 All the time that he is a leper and unclean, he shall dwell alone without the camp.
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 A woollen or linen garment that shall have the leprosy
Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 In the warp, and the woof, or a skin. or whatsoever is made of a skin,
entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 If it be infected with a white or red spot, it shall be accounted the leprosy, and shall be shewn to the priest.
--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 And he shall look upon it and shall shut it up seven days:
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 And on the seventh day when he looketh on it again, if he find that it if grown, it is a Axed leprosy: he shall judge the garment unclean, and every thing wherein it shall be found:
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 And therefore it shall be burnt with fire.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 But if he see that it is not grown,
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 He shall give orders, and they shall wash that part wherein the leprosy is, and he shall shut it up other seven days.
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 And when he shall see that the former colour is not returned, nor yet the leprosy spread, he shall judge it unclean, and shall burn it with fire, for the leprosy has taken hold of the outside of the garment, or through the whole.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 But if the place of the leprosy be somewhat dark, after the garment is washed, he shall tear it off, and divide it from that which is sound.
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 And if after this there appear in those places that before were without spot, a flying and wandering leprosy: it must be burnt with fire.
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 If it cease, he shall wash with water the parts that are pure, the second time, and they shall be clean.
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 This is the law touching the leprosy of any woollen or linen garment, either in the warp or woof, or any thing of skins, how it ought to be cleansed, or pronounced unclean.
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."

< Leviticus 13 >