< Exodus 22 >
1 If any man steal an ox or a sheep, and kill or sell it: he shall restore five oxen for one ox, and four sheep for one sheep.
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 If a thief be found breaking open a house or undermining it, and be wounded so as to die: he that slew him shall not be guilty of blood.
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 But if he did this when the sun is risen, he hath committed murder, and he shall die. If he have not wherewith to make restitution for the theft, he shall be sold.
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 If that which he stole be found with him, alive, either ox, or ass, or sheep: he shall restore double.
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 If any man hurt a field or a vineyard, and put in his beast to feed upon that which is other men’s: he shall restore the best of whatsoever he hath in his own field, or in his vineyard, according to the estimation of the damage.
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 If a fire breaking out light upon thorns, and catch stacks of corn, or corn standing in the fields, he that kindled the fire shall make good the loss.
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 If a man deliver money, or any vessel unto his friend to keep, and they be stolen away from him that received them: if the thief be found he shall restore double:
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 If the thief be not known, the master of the house shall be brought to the gods, and shall swear that he did not lay his hand upon his neighbour’s goods,
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 To do any fraud, either in ox, or in ass, or sheep, or raiment, or any thing that may bring damage: the cause of both parties shall come to the gods: and if they give judgment, he shall restore double to his neighbour.
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 If a man deliver ass, ox, sheep, or any beast, to his neighbour’s custody, and it die, or be hurt, or be taken by enemies, and no man saw it:
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 There shall be an oath between them, that he did not put forth his hand to his neighbour’s goods: and the owner shall accept of the oath; and he shall not be compelled to make restitution.
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 But if it were taken away by stealth, he shall make the loss good to the owner.
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 If it were eaten by a beast, let him bring to him that which was slain, and he shall not make restitution.
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 If a man borrow of his neighbour any of these things, and it be hurt or die, the owner not being present, he shall be obliged to make restitution.
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 But if the owner be present, he shall not make restitution, especially if it were hired and came for the hire of his work.
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 If a man seduce a virgin not yet espoused, and lie with her: he shall endow her, and have her to wife.
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 If the maid’s father will not give her to him, he shall give money according to the dowry, which virgins are wont to receive.
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 Wizards thou shalt not suffer to live.
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 Whosoever copulateth with a beast shall be put to death.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 He that sacrificeth to gods, shall be put to death, save only to the Lord.
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 Thou shalt not molest a stranger, nor afflict him: for yourselves also were strangers in the land of Egypt.
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 You shall not hurt a widow or an orphan.
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 If you hurt them they will cry out to me, and I will hear their cry:
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 And my rage shall be enkindled, and I will strike you with the sword, and your wives shall be widows, and your children fatherless.
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 If thou lend money to any of my people that is poor, that dwelleth with thee, thou shalt not be hard upon them as an extortioner, nor oppress them with usuries.
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 If thou take of thy neighbour a garment in pledge, thou shalt give it him again before sunset.
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 For that same is the only thing wherewith he is covered, the clothing of his body, neither hath he any other to sleep in: if he cry to me, I will hear him, because I am compassionate.
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 Thou shalt not speak ill of the gods, and the prince of thy people thou shalt not curse.
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 Thou shalt not delay to pay thy tithes and thy firstfruits: thou shalt give the firstborn of thy sons to me.
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 Thou shalt do the same with the firstborn of thy oxen also and sheep: seven days let it be with its dam, the eighth day thou shalt give it to me.
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 You shall be holy men to me: the flesh that beasts have tasted of before, you shall not eat, but shall cast it to the dogs.
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”