< Exodus 21 >
1 These are the judgments which thou shalt set before them.
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 If thou buy a Hebrew servant, six years shall he serve thee: in the seventh he shall go out free for nothing.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 With what raiment he came in, with the like let him go out: if having a wife, his wife also shall go out with him.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 But if his master gave him a wife, and she hath borne sons and daughters: the woman and her children shall be her master’s: but he himself shall go out with his raiment.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 And if the servant shall say: I love my master and my wife and children, I will not go out free:
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 His master shall bring him to the gods, and he shall be set to the door and the posts, and he shall bore his ear through with an awl: and he shall be his servant for ever.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 If any man sell his daughter to be a servant, she shall not go out as bondwomen are wont to go out.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 If she displease the eyes of her master to whom she was delivered, he shall let her go: but he shall have no power to sell her to a foreign nation, if he despise her.
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 But if he have betrothed her to his son, he shall deal with her after the manner of daughters.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 And if he take another wife for him, he shall provide her a marriage, and raiment, neither shall he refuse the price of her chastity.
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 If he do not these three things, she shall go out free without money.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 He that striketh a man with a will to kill him, shall be put to death.
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 But he that did not lie in wait for him, but God delivered him into his hands: I will appoint thee a place to which he must flee.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 If a man kill his neighbour on set purpose and by lying in wait for him: thou shalt take him away from my altar, that he may die.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 He that striketh his father or mother, shall be put to death.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 He that shall steal a man, and sell him, being convicted of guilt, shall be put to death.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 He that curseth his father, or mother, shall die the death.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 If men quarrel, and the one strike his neighbour with a stone or with his fist, and he die not, but keepeth his bed:
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 If he rise again and walk abroad upon his staff, he that struck him shall be quit, yet so that he make restitution for his work, and for his expenses upon the physicians.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 He that striketh his bondman or bondwoman with a rod, and they die under his hands, shall be guilty of the crime.
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 But if the party remain alive a day or two, he shall not be subject to the punishment, because it is his money.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 If men quarrel, and one strike a woman with child, and she miscarry indeed, but live herself: he shall be answerable for so much damage as the woman’s husband shall require, and as arbiters shall award.
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 But if her death ensue thereupon, he shall render life for life.
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 Eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 Burning for burning, wound for wound, stripe for stripe.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 If any man strike the eye of his manservant or maidservant, and leave them but one eye, he shall let them go free for the eye which he put out.
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 Also if he strike out a tooth of his manservant or maidservant, he shall in like manner make them free.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 If an ox gore a man or a woman, and they die, he shall be stoned: and his flesh shall not be eaten, but the owner of the ox shall be quit.
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 But if the ox was wont to push with his horn yesterday and the day before, and they warned his master, and he did not shut him up, and he shall kill a man or a woman: then the ox shall be stoned, an his owner also shall be put to death.
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 And if they set a price upon him, he shall give for his life whatsoever is laid upon him.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 If he have gored a son, or a daughter, he shall fall under the like sentence.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 If he assault a bondman or a bond woman, he shall give thirty sicles of silver to their master, and the ox shall be stoned.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 If a man open a pit, and dig one, and cover it not, and an ox or an ass fall into it,
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 The owner of the pit shall pay the price of the beasts: and that which is dead shall be his own.
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 If one man’s ox gore another man’s ox, and he die: they shall sell the live ox, and shall divide the price, and the carcass of that which died they shall part between them:
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 But if he knew that his ox was wont to push yesterday and the day before, and his master did not keep him in: he shall pay ox for ox, and shall take the whole carcass.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”