< Deuteronomy 19 >

1 When the Lord thy God hath destroyed the nations, whose land he will deliver to thee, and thou shalt possess it, and shalt dwell in the cities and houses thereof:
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Sesudah TUHAN Allahmu melenyapkan bangsa-bangsa dari negeri yang sebentar lagi Dia serahkan kepada kalian, dan ketika kalian sudah mengusir mereka dari kota-kota mereka dan menetap di rumah-rumah mereka,
2 Thou shalt separate to thee three cities in the midst of the land, which the Lord will give thee in possession,
haruslah kalian membagi negeri itu menjadi tiga wilayah. Lalu tetapkanlah satu kota di tengah setiap wilayah sebagai kota perlindungan. Kalian harus membuat jalan dari semua kota lain ke tiga kota itu, agar orang yang membunuh tanpa sengaja bisa melarikan diri ke kota perlindungan terdekat.
3 Paving diligently the way: and thou shalt divide the whole province of thy land equally into three parts: that he who is forced to flee for manslaughter, may have near at hand whither to escape.
4 This shall be the law of the slayer that fleeth, whose life is to be saved: He that killeth his neighbour ignorantly, and who is proved to have had no hatred against him yesterday and the day before:
“Beginilah peraturan untuk kasus kematian karena kecelakaan. Apabila seseorang tidak sengaja membunuh orang lain, bukan karena bermusuhan, maka pembunuh itu dapat melarikan diri ke salah satu kota perlindungan dan tinggal di sana.
5 But to have gone with him to the wood to hew wood, and in cutting down the tree the axe slipped out of his hand, and the iron slipping from the handle struck his friend, and killed him: he shall flee to one of the cities aforesaid, and live:
Contohnya, jika dua orang teman pergi ke hutan untuk menebang pohon, kemudian mata kapak yang seorang terlepas dari gagangnya ketika dia sedang menebang, lalu menimpa temannya sehingga tewas, maka pemilik kapak itu boleh lari ke salah satu kota perlindungan.
6 Lest perhaps the next kinsman of him whose blood was shed, pushed on by his grief should pursue, and apprehend him. if the way be too long, and take away the life of him who is not guilty of death, because he is proved to have had no hatred before against him that was slain.
Kalau kota perlindungan terlalu jauh, bisa jadi orang-orang yang akan menuntut balas kematian korban dapat mengejar orang itu dan dengan marah langsung membunuh dia sebelum kasusnya sempat diadili. Dia tidak patut dihukum mati karena dia tidak memusuhi korbannya dan tidak sengaja menyebabkan kematiannya.
7 Therefore I command thee, that thou separate three cities at equal distance one from another.
Itulah sebabnya saya memerintahkan kalian untuk memilih tiga kota.
8 And when the Lord thy God shall have enlarged thy borders, as he swore to thy fathers, and shall give thee all the land that he promised them,
“Kalau kalian melakukan setiap hal yang saya perintahkan hari ini, yaitu mengasihi TUHAN Allah kita dan selalu menjalani hidup seperti yang Dia inginkan, maka TUHAN akan memperluas wilayah kalian sampai Dia memberikan seluruh negeri yang sudah dijanjikan-Nya kepada nenek moyang kita. Sesudah itu terwujud, kalian harus memilih tiga kota lagi sebagai kota perlindungan.
9 (Yet so, if thou keep his commandments, and do the things which I command thee this day, that thou love the Lord thy God, and walk in his ways at all times) thou shalt add to thee other three cities, and shalt double the number of the three cities aforesaid:
10 That innocent blood may not be shed in the midst of the land which the Lord thy God will give thee to possess, lest thou be guilty of blood.
Lakukanlah itu supaya darah orang yang tidak bersalah jangan sampai tertumpah di negeri yang TUHAN berikan kepada kalian, dan agar kalian tidak menanggung dosa atas hal itu.
11 But if any man hating his neighbour, lie in wait for his life, and rise and strike him, and he die, and he flee to one of the cities aforesaid,
“Sebaliknya, untuk kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak boleh terus dilindungi di kota perlindungan. Contohnya, ketika ada orang yang memang membenci sesamanya dan dia bersembunyi menunggu orang yang dibencinya itu, kemudian membunuhnya lalu melarikan diri ke salah satu kota perlindungan,
12 The ancients of his city shall send, and take him out of the place of refuge, and shall deliver him into the hand of the kinsman of him whose blood was shed, and he shall die.
maka para pemimpin dari kota tempat tinggalnya harus mengirim rombongan ke kota perlindungan itu untuk membawa dia pulang supaya kasusnya diadili. Sesudah itu, mereka harus menyerahkan dia kepada anggota keluarga korban yang berhak menuntut darah, agar dia dibunuh.
13 Thou shalt not pity him, and thou shalt take away the guilt of innocent blood out of Israel, that it may be well with thee.
Kalian tidak boleh mengasihani seorang pembunuh. Kejahatan penumpahan darah orang yang tidak bersalah harus dipertanggungjawabkan dan dihapuskan dari antara orang Israel agar kalian senantiasa hidup sejahtera.”
14 Thou shalt not take nor remove thy neighbour’s landmark, which thy predecessors have set in thy possession. which the Lord thy God will give thee in the land that thou shalt receive to possess.
“Ketika kalian sudah tinggal di negeri yang sebentar lagi TUHAN serahkan kepada kalian, akan terjadi pembagian tanah dan kamu masing-masing akan menerima bagian untuk milikmu sendiri. Karena itu, janganlah merugikan keluarga tetanggamu dengan menggeser tanda batas tanah yang sudah ditentukan sejak waktu pembagian pertama.”
15 One witness shall not rise up against any man, whatsoever the sin or wickedness be: but in the mouth of two or three witnesses every word shall stand.
“Dalam tuduhan terhadap kasus apapun, satu orang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa seorang tertuduh memang bersalah. Hakim hanya boleh memutuskan suatu perkara jika ada dua atau tiga orang saksi yang membenarkan tuduhan.
16 If a lying witness stand against a man, accusing him of transgression,
“Kalau sesamamu orang Israel memberi tuduhan palsu terhadapmu,
17 Both of them, between whom the controversy is, shall stand before the Lord in the sight of the priests and the judges that shall be in those days.
maka kedua pihak yang berperkara itu harus dibawa kepada para imam dan hakim-hakim yang sedang bertugas di hadapan TUHAN di kemah-Nya.
18 And when after most diligent inquisition, they shall find that the false witness hath told a lie against his brother:
Para hakim akan menyelidiki perkara itu dengan teliti. Jika terbukti bahwa penuduh itu memang berbohong tentangmu,
19 They shall render to him as he meant to do to his brother, and thou shalt take away the evil out of the midst of thee:
dia harus dikenakan hukuman yang sama seperti yang hendak dia timpakan kepada kamu. Dengan begitu, seluruh rakyat akan mendengar dan menjadi takut memberi tuduhan palsu, sehingga kejahatan seperti itu tidak akan terjadi lagi di antara umat Israel.
20 That others hearing may fear, and may not dare to do such things.
21 Thou shalt not pity him, but shalt require life for life, eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot.
Sesudah hakim memberi keputusan, kalian tidak boleh mengasihani orang yang dijatuhi hukuman. Peraturannya adalah ‘nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, dan kaki dibayar kaki.’”

< Deuteronomy 19 >