< Leviticus 13 >

1 And Jehovah spoke to Moses and to Aaron, saying,
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 When a man shall have in the skin of his flesh a rising or a scab, or bright spot, and it become in the skin of his flesh a sore [as] of leprosy, then he shall be brought unto Aaron the priest, or unto one of his sons the priests.
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 And when the priest looketh on the sore in the skin of the flesh, and the hair in the sore is turned white, and the sore looketh deeper than the skin of his flesh, it is the sore of leprosy; and the priest shall look on him and pronounce him unclean.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 But if the bright spot be white in the skin of his flesh, and look not deeper than the skin, and the hair thereof be not turned white, the priest shall shut up [him that hath] the sore seven days.
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 And the priest shall look on him the seventh day; and behold, in his sight, the sore remaineth as it was, the sore hath not spread in the skin, then the priest shall shut him up seven days a second time.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 And the priest shall look on him again the seventh day, and behold, the sore is become pale and the sore hath not spread in the skin, then the priest shall pronounce him clean; it is a scab; and he shall wash his garments and be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 But if the scab have spread much in the skin, after that he hath been seen by the priest for his cleansing, he shall be seen by the priest again;
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 and the priest shall look on him, and behold, the scab hath spread in the skin; then the priest shall pronounce him unclean: it is leprosy.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 When a sore [as] of leprosy is in a man, he shall be brought unto the priest;
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 and the priest shall look on him, and behold, there is a white rising in the skin, and it hath turned the hair white, and a trace of raw flesh is in the rising:
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 it is an old leprosy in the skin of his flesh; and the priest shall pronounce him unclean, and he shall not shut him up, for he is unclean.
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 But if the leprosy break out much in the skin, and the leprosy cover all the skin of [him that hath] the sore, from his head even to his foot, wherever the eyes of the priest look,
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 and the priest looketh, and behold, the leprosy covereth all his flesh, he shall pronounce [him] clean [that hath] the sore; it is all turned white; he is clean.
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 And on the day when raw flesh appeareth in him, he shall be unclean.
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 And the priest shall look on the raw flesh, and shall pronounce him unclean: the raw flesh is unclean, it is leprosy.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 But if the raw flesh change again, and be turned white, he shall come unto the priest;
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 and the priest shall look on him, and behold, the sore is turned white; then the priest shall pronounce [him] clean [that hath] the sore: he is clean.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 And the flesh — when in the skin thereof cometh a boil, and it is healed,
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 and there is in the place of the boil a white rising, or a white-reddish bright spot, it shall be shewn to the priest;
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 and the priest shall look on it, and behold, it looketh deeper than the skin, and the hair thereof is turned white; then the priest shall pronounce him unclean: it is the sore of leprosy broken out in the boil.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 But if the priest look on it, and behold, there are no white hairs therein, and it is not deeper than the skin, and is pale, the priest shall shut him up seven days;
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 and if it spread much in the skin, then the priest shall pronounce him unclean: it is the sore.
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 But if the bright spot have remained in its place, [and] have not spread, it is the scar of the boil; and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 Or if in the flesh, in the skin thereof, there is a burning inflammation, and the place of the inflammation become a bright spot white-reddish or white,
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 and the priest look on it, and behold, the hair is turned white in the bright spot, and it looketh deeper than the skin, it is a leprosy which is broken out in the inflammation; and the priest shall pronounce him unclean: it is the sore of leprosy.
maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 But if the priest look on it, and behold, there is no white hair in the bright spot, and it is no deeper than the skin, and is pale, the priest shall shut him up seven days.
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 And the priest shall look on him the seventh day, and if it have spread much in the skin, the priest shall pronounce him unclean: it is the sore of leprosy.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 But if the bright spot have remained in its place, [and] not spread in the skin, and is pale, it is the rising of the inflammation; and the priest shall pronounce him clean; for it is the scar of the inflammation.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 And if a man or a woman have a sore on the head or on the beard,
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 and the priest look on the sore, and behold, it looketh deeper than the skin, and there is in it yellow thin hair, then the priest shall pronounce him unclean; it is a scall, the leprosy of the head or the beard.
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 And if the priest look on the sore of the scall, and behold, it is not in sight deeper than the skin, and there is no black hair in it, the priest shall shut up [him that hath] the sore of the scall seven days.
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 And when the priest looketh on the sore on the seventh day, and behold, the scall hath not spread, and there is in it no yellow hair, and the scall doth not look deeper than the skin,
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 he [that hath the sore] shall shave himself; but the scall shall he not shave; and the priest shall shut up [him that hath] the scall seven days a second time.
maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 And the priest shall look on the scall on the seventh day, and behold, the scall hath not spread in the skin, nor is in sight deeper than the skin, then the priest shall pronounce him clean; and he shall wash his garments, and be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 But if the scall have spread much in the skin after his cleansing,
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 and the priest shall look on him, and behold, the scall hath spread in the skin, the priest shall not seek for yellow hair: he is unclean.
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 But if the scall have in his sight remained as it was, and there is black hair grown up therein, the scall is healed: he is clean; and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 And if a man or a woman have in the skin of their flesh bright spots, white bright spots,
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 and the priest look, and behold, there are in the skin of their flesh pale white spots, it is an eruption which is broken out in the skin: he is clean.
imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 And if a man's hair have fallen off his head, he is bald: he is clean;
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 and if he have the hair fallen off from the part of the head towards his face, he is forehead-bald: he is clean.
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 And if there be in the bald head, or bald forehead, a white-reddish sore, it is a leprosy which hath broken out in his bald head, or his bald forehead.
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 And the priest shall look on it, and behold, the rising of the sore is white-reddish in his bald head, or in his bald forehead, like the appearance of the leprosy in the skin of the flesh;
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 he is a leprous man, he is unclean; the priest shall pronounce him utterly unclean; his sore is in his head.
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 And as to the leper in whom the sore is, — his garments shall be rent, and his head shall be uncovered, and he shall put a covering on his beard, and shall cry, Unclean, unclean!
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 All the days that the sore shall be in him he shall be unclean: he is unclean; he shall dwell apart; outside the camp shall his dwelling be.
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 And if a sore of leprosy is in a garment, in a woollen garment, or a linen garment,
Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 either in the warp or in the woof of linen or of wool, or in a skin, or in anything made of skin,
entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 and the sore is greenish or reddish in the garment, or in the skin, or in the warp, or in the woof, or in anything of skin, it is the sore of leprosy, and shall be shewn unto the priest.
--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 And the priest shall look on the sore, and shall shut up [that which hath] the sore seven days.
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 And he shall see the sore on the seventh day: if the sore have spread in the garment, either in the warp or in the woof, or in a skin, in any work that may be made of skin, the sore is a corroding leprosy: it is unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 And they shall burn the garment, or the warp or the woof, of wool or of linen, or anything of skin, wherein the sore is; for it is a corroding leprosy: it shall be burned with fire.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 But if the priest look, and behold, the sore hath not spread in the garment, or in the warp, or in the woof, or in anything of skin,
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 then the priest shall command that they wash the thing wherein the sore is, and he shall shut it up seven days a second time.
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 And the priest shall look on the sore after the washing, and behold, if the sore have not changed its appearance, and the sore have not spread, it is unclean: thou shalt burn it with fire: it is a fretting sore on what is threadbare or where the nap is gone.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 But if the priest look, and behold, the sore hath become pale after the washing of it, then he shall rend it from the garment, or from the skin, or from the warp, or from the woof.
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 And if it appear still in the garment, or in the warp, or in the woof, or in anything of skin, it is a [leprosy] breaking out: thou shalt burn with fire that wherein the sore is.
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 But the garment, or the warp, or the woof, or whatever thing of skin which thou hast washed, and the sore departeth from them, it shall be washed a second time, and it is clean.
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 This is the law of the sore of leprosy in a garment of wool or linen, or in the warp, or in the woof, or in anything of skin, to cleanse it, or to pronounce it unclean.
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."

< Leviticus 13 >