< Exodus 21 >
1 And these are the judgments which thou shalt set before them.
Lalu TUHAN berkata kepada Musa, "Berilah kepada orang Israel peraturan-peraturan ini:
2 If thou buy a Hebrew bondman, six years shall he serve; and in the seventh he shall go out free for nothing.
Kalau kamu membeli seorang budak bangsamu sendiri, ia harus bekerja untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan dan tidak perlu membayar apa-apa.
3 If he came in alone, he shall go out alone: if he had a wife, then his wife shall go out with him.
Andaikata ia masih bujangan pada waktu menjadi budakmu, maka istrinya tak boleh ikut waktu ia keluar. Tetapi andaikata ia sudah kawin pada waktu menjadi budakmu, istrinya boleh ikut bersama dia.
4 If his master have given him a wife, and she have borne him sons or daughters, the wife and her children shall be her master's, and he shall go out alone.
Kalau tuannya mengawinkan dia dengan seorang perempuan, lalu ia mendapat anak, maka istri dan anaknya itu adalah milik tuannya, dan tak boleh ikut dengan budak itu pada waktu ia dibebaskan.
5 But if the bondman shall say distinctly, I love my master, my wife, and my children, I will not go free;
Tetapi andaikata budak itu menyatakan bahwa ia mencintai istrinya, anak-anaknya, dan tuannya, serta tidak mau dibebaskan,
6 then his master shall bring him before the judges, and shall bring him to the door, or to the door-post; and his master shall bore his ear through with an awl; and he shall be his bondman for ever.
maka tuannya harus membawa dia ke tempat ibadat. Di sana budak itu disuruh berdiri bersandar pada pintu atau tiang pintu tempat ibadat, dan tuannya harus menindik telinga budak itu. Maka ia akan menjadi budaknya untuk seumur hidup.
7 And if a man shall sell his daughter as a handmaid, she shall not go out as the bondmen go out.
Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki.
8 If she is unacceptable in the eyes of her master, who had taken her for himself, then shall he let her be ransomed: to sell her unto a foreign people he hath no power, after having dealt unfaithfully with her.
Kalau ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh tuannya yang tidak menepati janjinya.
9 And if he have appointed her unto his son, he shall deal with her after the law of daughters.
Apabila seseorang membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri.
10 If he take himself another, her food, her clothing, and her conjugal rights he shall not diminish.
Kalau anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang pertama.
11 And if he do not these three things unto her, then shall she go out free without money.
Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan."
12 He that striketh a man, so that he die, shall certainly be put to death.
"Siapa yang memukul orang lain sampai mati, harus dihukum mati.
13 But if he have not lain in wait, and God have delivered [him] into his hand, I will appoint thee a place to which he shall flee.
Tetapi kalau ia memukul dengan tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuh, ia dapat melarikan diri ke suatu tempat yang akan Kutunjukkan kepadamu, dan di sana ia mendapat perlindungan.
14 But if a man act wantonly toward his neighbour, and slay him with guile, thou shalt take him from mine altar, that he may die.
Tetapi kalau seseorang naik darah dan dengan sengaja membunuh orang lain, kemudian lari ke mezbah-Ku untuk mendapat perlindungan, orang itu harus diambil dari mezbah dan dihukum mati.
15 And he that striketh his father, or his mother, shall certainly be put to death.
Siapa yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 And he that stealeth a man, and selleth him, or if he be found in his hand, he shall certainly be put to death.
Siapa yang menculik seseorang, harus dihukum mati, entah orang itu sudah dijualnya atau masih ada di rumahnya.
17 And he that curseth his father, or his mother, shall certainly be put to death.
Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya, harus dihukum mati.
18 And if men dispute, and one strike the other with a stone, or with the fist, and he die not, but take to [his] bed,
Kalau dalam suatu perkelahian seseorang memukul orang lain dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi tidak membunuhnya, ia tidak akan dihukum. Kalau orang yang dipukul itu sampai harus berbaring akibat pukulan itu,
19 — if he rise, and walk abroad upon his staff, then shall he that struck [him] be guiltless; only he shall pay [for] the loss of his time, and shall cause [him] to be thoroughly healed.
tetapi kemudian bisa bangun dan berjalan kembali dengan tongkat, orang yang memukulnya harus merawatnya sampai sembuh dan memberi ganti rugi selama ia sakit.
20 And if a man strike his bondman or his handmaid with a staff, and he die under his hand, he shall certainly be avenged.
Siapa yang memukul budaknya laki-laki atau perempuan sehingga budak itu langsung mati, harus dihukum.
21 Only, if he continue [to live] a day or two days, he shall not be avenged; for he is his money.
Tetapi kalau budak itu tidak mati dalam satu atau dua hari, tuan itu tidak dihukum. Kerugian yang dialaminya karena kehilangan budaknya itu merupakan hukuman baginya.
22 And if men strive together, and strike a woman with child, so that she be delivered, and no mischief happen, he shall in any case be fined, according as the woman's husband shall impose on him, and shall give it as the judges estimate.
Kalau beberapa orang lelaki sedang berkelahi dan salah seorang di antara mereka mendatangkan cedera pada seorang perempuan hamil sehingga ia keguguran, tetapi tidak menderita pada bagian lain, maka orang itu harus membayar denda sebesar yang dituntut suaminya dan disetujui oleh hakim-hakim.
23 But if mischief happen, then thou shalt give life for life,
Tetapi kalau perempuan itu kena cedera yang lebih berat, maka hukuman untuk kejahatan itu adalah nyawa ganti nyawa,
24 eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25 branding for branding, wound for wound, stripe for stripe.
luka ganti luka, luka bakar ganti luka bakar, bengkak ganti bengkak.
26 And if a man strike the eye of his bondman or the eye of his handmaid, and it be marred, he shall let him go for his eye.
Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya.
27 And if he knock out his bondman's tooth or his handmaid's tooth, he shall let him go free for his tooth.
Kalau seseorang memukul budaknya sampai patah giginya, budak itu harus dibebaskannya sebagai tebusan untuk giginya itu."
28 And if an ox gore a man or a woman, so that they die, then the ox shall certainly be stoned, and its flesh shall not be eaten; but the owner of the ox shall be guiltless.
"Kalau seekor sapi jantan menanduk seseorang sampai mati, sapi itu harus dibunuh dengan dilempari batu, dan dagingnya tak boleh dimakan, tetapi pemiliknya tidak akan dihukum.
29 But if the ox have gored heretofore, and it have been testified to its owner, and he have not kept it in, and it kill a man or a woman, — the ox shall be stoned, and its owner also shall be put to death.
Kalau sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya sudah diberi peringatan, tetapi tidak menjaga binatang itu, lalu apabila sapi jantan itu menanduk seseorang sampai mati, maka binatang itu harus dibunuh dengan dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 If there be imposed on him a satisfaction, then he shall give the ransom of his life, according to what is imposed on him.
Tetapi kalau pemilik sapi itu diizinkan membayar tebusan, ia harus membayar seberapa banyak yang dituntut untuk menebus nyawanya.
31 Whether it gore a son or gore a daughter, according to this judgment shall it be done to him.
Kalau yang dibunuh itu seorang anak laki-laki atau perempuan, berlaku peraturan itu juga.
32 If the ox gore a bondman or a handmaid, he shall give to their master thirty shekels of silver, and the ox shall be stoned.
Kalau yang terbunuh itu seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi itu harus membayar tiga puluh uang perak kepada pemilik budak itu, dan sapi jantan itu harus dilempari batu sampai mati.
33 — And if a man open a pit, or if a man dig a pit, and do not cover it, and an ox or an ass fall into it,
Siapa yang mengambil tutup dari sebuah sumur atau menggali sumur dan tidak menutupinya, lalu seekor sapi jantan atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 the owner of the pit shall make it good, shall give money to the owner of them; and the dead [ox] shall be his.
pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik ternak itu, tetapi ia boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya.
35 — And if one man's ox gore his neighbour's ox, and it die, then they shall sell the live ox, and divide the money thereof, and divide the dead also.
Kalau sapi jantan seseorang membunuh sapi jantan orang lain, kedua pemiliknya harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Mereka juga harus membagi daging ternak yang mati itu.
36 Or if it be known that the ox have gored heretofore, and its owner have not kept him in, he shall in any case restore ox for ox; and the dead shall be his.
Tetapi kalau sudah diketahui bahwa sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya tidak menjaganya, ia harus menggantinya dengan sapi jantan yang masih hidup, dan boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya."