< Deuteronomy 19 >
1 When Jehovah thy God hath cut off the nations whose land Jehovah thy God giveth thee, and thou hast dispossessed them, and dwellest in their cities and in their houses,
Selanjutnya Musa mengajar umat Israel, “Sesudah TUHAN Allahmu melenyapkan bangsa-bangsa dari negeri yang sebentar lagi Dia serahkan kepada kalian, dan ketika kalian sudah mengusir mereka dari kota-kota mereka dan menetap di rumah-rumah mereka,
2 thou shalt separate three cities for thyself in the midst of thy land, which Jehovah thy God giveth thee to possess.
haruslah kalian membagi negeri itu menjadi tiga wilayah. Lalu tetapkanlah satu kota di tengah setiap wilayah sebagai kota perlindungan. Kalian harus membuat jalan dari semua kota lain ke tiga kota itu, agar orang yang membunuh tanpa sengaja bisa melarikan diri ke kota perlindungan terdekat.
3 Thou shalt prepare thee the way, and divide the territory of thy land, which Jehovah thy God giveth thee to inherit, into three parts, so that every slayer may flee thither.
4 And this is the case of the slayer who shall flee thither that he may live: he that smiteth his neighbour unwittingly, whom he hated not previously;
“Beginilah peraturan untuk kasus kematian karena kecelakaan. Apabila seseorang tidak sengaja membunuh orang lain, bukan karena bermusuhan, maka pembunuh itu dapat melarikan diri ke salah satu kota perlindungan dan tinggal di sana.
5 as when he goeth into the wood with his neighbour to hew wood, and his hand fetcheth a stroke with the axe to cut down the tree, and the iron slippeth from the handle, and lighteth upon his neighbour, that he die; such an one shall flee unto one of these cities, and live;
Contohnya, jika dua orang teman pergi ke hutan untuk menebang pohon, kemudian mata kapak yang seorang terlepas dari gagangnya ketika dia sedang menebang, lalu menimpa temannya sehingga tewas, maka pemilik kapak itu boleh lari ke salah satu kota perlindungan.
6 lest the avenger of blood pursue the manslayer, while his heart is hot, and overtake him, because the way is long, and smite him mortally; whereas he was not worthy of death, since he hated him not previously.
Kalau kota perlindungan terlalu jauh, bisa jadi orang-orang yang akan menuntut balas kematian korban dapat mengejar orang itu dan dengan marah langsung membunuh dia sebelum kasusnya sempat diadili. Dia tidak patut dihukum mati karena dia tidak memusuhi korbannya dan tidak sengaja menyebabkan kematiannya.
7 Therefore I command thee, saying, Thou shalt separate three cities for thyself.
Itulah sebabnya saya memerintahkan kalian untuk memilih tiga kota.
8 And if Jehovah thy God enlarge thy border, as he hath sworn unto thy fathers, and give thee all the land which he promised to give unto thy fathers
“Kalau kalian melakukan setiap hal yang saya perintahkan hari ini, yaitu mengasihi TUHAN Allah kita dan selalu menjalani hidup seperti yang Dia inginkan, maka TUHAN akan memperluas wilayah kalian sampai Dia memberikan seluruh negeri yang sudah dijanjikan-Nya kepada nenek moyang kita. Sesudah itu terwujud, kalian harus memilih tiga kota lagi sebagai kota perlindungan.
9 (if thou keep all this commandment to do it, which I command thee this day, to love Jehovah thy God, and to walk in his ways continually), then shalt thou add three cities more for thyself to these three,
10 that innocent blood be not shed in the midst of thy land which Jehovah thy God giveth thee for an inheritance, and blood come not upon thee.
Lakukanlah itu supaya darah orang yang tidak bersalah jangan sampai tertumpah di negeri yang TUHAN berikan kepada kalian, dan agar kalian tidak menanggung dosa atas hal itu.
11 But if a man hate his neighbour, and lie in wait for him, and rise up against him, and smite him mortally that he die, and he flee into one of these cities,
“Sebaliknya, untuk kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, maka pembunuh tersebut tidak boleh terus dilindungi di kota perlindungan. Contohnya, ketika ada orang yang memang membenci sesamanya dan dia bersembunyi menunggu orang yang dibencinya itu, kemudian membunuhnya lalu melarikan diri ke salah satu kota perlindungan,
12 then the elders of his city shall send and fetch him thence, and deliver him into the hand of the avenger of blood, that he may die.
maka para pemimpin dari kota tempat tinggalnya harus mengirim rombongan ke kota perlindungan itu untuk membawa dia pulang supaya kasusnya diadili. Sesudah itu, mereka harus menyerahkan dia kepada anggota keluarga korban yang berhak menuntut darah, agar dia dibunuh.
13 Thine eye shall not spare him; and thou shalt put away innocent blood from Israel, that it may be well with thee.
Kalian tidak boleh mengasihani seorang pembunuh. Kejahatan penumpahan darah orang yang tidak bersalah harus dipertanggungjawabkan dan dihapuskan dari antara orang Israel agar kalian senantiasa hidup sejahtera.”
14 Thou shalt not remove thy neighbour's landmark, which they of old time have fixed in thine inheritance, which thou shalt inherit in the land which Jehovah thy God giveth thee to possess.
“Ketika kalian sudah tinggal di negeri yang sebentar lagi TUHAN serahkan kepada kalian, akan terjadi pembagian tanah dan kamu masing-masing akan menerima bagian untuk milikmu sendiri. Karena itu, janganlah merugikan keluarga tetanggamu dengan menggeser tanda batas tanah yang sudah ditentukan sejak waktu pembagian pertama.”
15 One witness shall not rise up against a man for any iniquity, and for any sin, in any sin that he sinneth: at the mouth of two witnesses, or at the mouth of three witnesses, shall a matter be established.
“Dalam tuduhan terhadap kasus apapun, satu orang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa seorang tertuduh memang bersalah. Hakim hanya boleh memutuskan suatu perkara jika ada dua atau tiga orang saksi yang membenarkan tuduhan.
16 If an unrighteous witness rise up against any man to testify against him of an offence;
“Kalau sesamamu orang Israel memberi tuduhan palsu terhadapmu,
17 then both the men between whom the controversy is shall stand before Jehovah, before the priests and the judges that shall be in those days;
maka kedua pihak yang berperkara itu harus dibawa kepada para imam dan hakim-hakim yang sedang bertugas di hadapan TUHAN di kemah-Nya.
18 and the judges shall make thorough inquiry; and if the witness be a false witness, and he have testified falsely against his brother,
Para hakim akan menyelidiki perkara itu dengan teliti. Jika terbukti bahwa penuduh itu memang berbohong tentangmu,
19 then shall ye do unto him as he had thought to have done unto his brother; and thou shalt put evil away from thy midst.
dia harus dikenakan hukuman yang sama seperti yang hendak dia timpakan kepada kamu. Dengan begitu, seluruh rakyat akan mendengar dan menjadi takut memberi tuduhan palsu, sehingga kejahatan seperti itu tidak akan terjadi lagi di antara umat Israel.
20 And those that remain shall hear, and fear, and shall henceforth commit no more any such evil in thy midst.
21 And thine eye shall not spare: life for life, eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot.
Sesudah hakim memberi keputusan, kalian tidak boleh mengasihani orang yang dijatuhi hukuman. Peraturannya adalah ‘nyawa dibayar nyawa, mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, dan kaki dibayar kaki.’”