< Numbers 35 >

1 And the Lord also spoke these things to Moses in the plains of Moab, above the Jordan, opposite Jericho:
Di dataran Moab, di tepi Sungai Yordan, dekat kota Yerikho, TUHAN berkata kepada Musa,
2 “Instruct the sons of Israel, so that they may give to the Levites, from their possessions,
"Sampaikanlah kepada bangsa Israel bahwa dari tanah pusaka yang akan mereka terima itu, beberapa kotanya dengan padang rumput di sekitarnya harus mereka berikan kepada orang Lewi supaya mereka dapat tinggal di situ.
3 cities as dwelling places, with their surrounding suburbs, so that they may lodge in the towns, and so that the suburbs may be for cattle and beasts of burden.
Kota-kota itu menjadi milik orang Lewi untuk tempat kediaman mereka. Padang rumput di sekitarnya adalah untuk ternak dan segala hewan mereka.
4 The suburbs shall extend from the outer walls of the cities, all around, for the space of one thousand steps.
Padang rumput itu luasnya 450 meter ke segala jurusan, diukur dari tembok kota.
5 Facing the east, there shall be two thousand cubits, and facing the south, similarly, there shall be two thousand cubits. Toward the sea, also, which looks out toward the west, there shall be the same measure, and the northern region shall be bounded by equal limits. And the cities shall be in the center, and the suburbs shall be outside.
Jadi daerah orang Lewi berbentuk persegi empat, yang berukuran 900 meter setiap sisinya, dengan kotanya di tengah-tengahnya.
6 Now, from the towns which you shall give to the Levites, six shall be separated for the assistance of fugitives, so that he who has shed blood may flee to them. And, aside from these, there shall be forty-two other towns,
Kepada orang Lewi harus kamu berikan enam kota suaka sebagai tempat pelarian untuk orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain. Selain itu kepada orang Lewi harus diberikan juga empat puluh dua kota lainnya
7 that is, all together forty-eight with their suburbs.
dengan padang rumputnya. Jadi seluruhnya ada empat puluh delapan kota untuk orang Lewi.
8 And concerning these cities, which shall be given from the possessions of the sons of Israel: from those who have more, more shall be taken, and from those who have less, less shall be taken. Each shall give towns to the Levites according to the measure of their inheritance.”
Jumlah kota-kota Lewi dalam wilayah masing-masing suku Israel harus ditentukan menurut banyaknya kota dan besarnya wilayah itu."
9 The Lord said to Moses:
TUHAN menyuruh Musa
10 “Speak to the sons of Israel, and you shall say to them: When you will have crossed the Jordan into the land of Canaan,
menyampaikan kepada bangsa Israel kata-kata ini, "Sesudah kamu menyeberangi Sungai Yordan dan masuk ke negeri Kanaan,
11 discern which cities ought to be for the protection of fugitives who have shed blood unwillingly.
kamu harus menentukan kota-kota suaka, supaya orang-orang yang dengan tidak sengaja telah membunuh orang lain, dapat lari ke situ.
12 And when a fugitive is in these, the kinsman of the deceased shall not be able to kill him, until he stands in the sight of the multitude and his case is judged.
Di kota-kota itu orang itu akan aman dari sanak saudara kurban pembunuhannya yang mau membalas dendam. Sebab orang yang dituduh membunuh orang lain, tidak boleh dibunuh kalau perkaranya belum diperiksa di pengadilan umum.
13 Then, among those cities which are separated for relief to fugitives,
Tentukanlah enam kota suaka,
14 three shall be across the Jordan, and three in the land of Canaan,
tiga di sebelah timur Sungai Yordan dan tiga lagi di tanah Kanaan.
15 as much for the sons of Israel as for newcomers and sojourners, so that anyone who has shed blood unwillingly may flee to these places.
Keenam kota itu menjadi kota suaka bagi kamu, orang Israel, dan bagi orang asing pendatang atau yang tinggal menetap di tengah-tengah kamu. Siapa saja yang telah membunuh orang lain dengan tidak sengaja, dapat melarikan diri ke salah satu kota itu.
16 If anyone will have struck someone with iron, and he who was struck will have died, then he shall be guilty of homicide, and he himself shall die.
Tetapi apabila seseorang memakai senjata besi atau batu atau kayu untuk membunuh orang lain, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati.
17 If he will have thrown a stone, and he who has been struck lies dead, then he shall be punished similarly.
18 If he who has been struck with wood passes away, he shall be avenged by the blood of the one who struck him.
19 The close relative of the deceased shall put to death the murderer; as soon as he apprehends him, he shall put him to death.
Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
20 If, out of hatred, anyone assaults a man, or throws anything at him with ill intent,
Apabila seseorang membenci orang lain, lalu membunuhnya dengan membanting dia atau melemparkan suatu benda kepadanya,
21 or, while being his enemy, strikes him with his hand, and so he has died, the attacker shall be guilty of murder. The kinsman of the deceased, as soon as he finds him, shall cut his throat.
atau memukul dia dengan tinjunya, orang itu adalah pembunuh; ia bersalah dan harus dihukum mati. Sanak saudara terdekat dari orang yang terbunuh itu boleh melaksanakan hukuman mati itu. Kalau ia menemukan pembunuh itu, ia boleh membunuhnya.
22 But if by chance, and without hatred
Tetapi boleh jadi seseorang dengan tidak sengaja membunuh orang lain yang tidak dibencinya, entah dengan membanting orang itu atau dengan melemparkan suatu benda kepadanya.
23 or animosity, he will have done any of these things,
Atau boleh jadi seseorang tanpa melihat, menjatuhkan sebuah batu yang mengakibatkan kematian orang lain yang bukan musuhnya, dan ia tidak pula bermaksud mencelakakan orang itu.
24 and this has been proven in the hearing of the people, and the questions have been aired, between the one who struck and the close relative,
Dalam perkara-perkara semacam itu rapat umat harus mengadili antara orang yang telah membunuh, dan orang yang mau membalas kematian orang yang terbunuh.
25 then the innocent one shall be freed from the hand of the revenger, and he shall be returned by this judgment into the city to which he had fled, and he shall stay there until the high priest, who has been anointed with the holy oil, dies.
Rapat umat harus melindungi orang yang telah membunuh dengan tidak sengaja itu terhadap ancaman sanak saudara orang yang terbunuh. Orang itu harus dibawa kembali ke kota suaka, tempat ia melarikan diri. Ia harus tinggal di situ sampai orang yang pada waktu itu menjadi Imam Agung sudah meninggal; baru sesudah itu ia boleh pulang ke kampung halamannya. Tetapi kalau ia meninggalkan kota suaka tempat ia melarikan diri, lalu ditemukan dan dibunuh oleh sanak saudara orang yang terbunuh, maka tindakan pembalasan itu bukanlah pembunuhan.
26 If the one who has killed has been found beyond the limits of the cities which have been assigned to the exiled,
27 and he has been struck by him who is avenging blood, he who killed him shall not be harmed.
28 For the fugitive ought to have resided in the city, until the death of the high priest. Then, after he is dead, the one who has killed shall be returned to his own land.
29 These things shall be a perpetual ordinance in all your habitations.
Peraturan-peraturan itu berlaku untuk kamu dan untuk keturunanmu, di mana saja kamu tinggal.
30 The punishment of a murderer shall be based upon testimony; but no one shall be condemned upon the testimony of only one person.
Dalam perkara pembunuhan, orang yang dituduh sebagai pembunuh, hanya boleh dinyatakan bersalah dan dihukum mati kalau perbuatan itu dapat dibuktikan oleh dua orang saksi atau lebih. Satu orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa tuduhan itu benar.
31 You shall not accept money from him who is guilty of blood, and he shall be put to death promptly.
Seorang pembunuh harus dihukum mati. Ia tidak dapat menebus hukuman itu dengan uang.
32 Exiles and fugitives, prior to the death of the high priest, are by no means able to be returned to their own cities.
Apabila seseorang melarikan diri ke salah satu kota suaka, janganlah mengizinkan dia memberi uang supaya diperbolehkan pulang ke rumahnya sebelum Imam Agung meninggal.
33 Do not pollute the land of your habitation, so as to stain it with the blood of the innocent; neither is it able to be expiated in any way other than by the blood of him who has shed the blood of another.
Kalau kamu berbuat begitu, kamu mencemarkan tanah yang kamu diami. Pembunuhan mencemarkan negeri; jadi tak ada cara lain untuk membersihkan negeri itu selain dengan mencabut nyawa si pembunuh.
34 And so shall your possession be cleansed, while I myself am abiding with you. For I am the Lord, who lives among the sons of Israel.”
Janganlah mencemarkan tanah yang kamu diami, karena Akulah TUHAN, dan Aku tinggal di tengah-tengah bangsa Israel."

< Numbers 35 >