< Exodus 22 >

1 “If anyone will have stolen an ox or a sheep, and if he kills it or sells it, then he will restore five oxen for one ox, and four sheep for one sheep.
Peraturan selanjutnya dari TUHAN, “Jika seseorang mencuri seekor sapi atau domba, lalu menyembelihnya atau menjualnya, maka dia harus mengganti seekor sapi itu dengan lima ekor sapi, atau seekor domba dengan empat ekor domba.
2 If a thief will have been discovered breaking into a house, or digging under it, and he has received a mortal wound, he who struck him down will not be guilty of blood.
“Jika pada malam hari seorang pencuri tertangkap basah sedang masuk ke rumah seseorang dan dia dibunuh, maka orang yang membunuhnya tidak dianggap bersalah.
3 But if he did this when the sun was risen, he has perpetrated a homicide, and he shall die. If he does not have the means to make restitution for the theft, he shall be sold.
Namun, apabila pencuri itu tertangkap basah pada pagi atau siang hari dan dia dibunuh, maka pembunuhnya dianggap bersalah dan harus dihukum mati. “Seorang pencuri harus membayar ganti rugi atas semua yang sudah dicurinya. Jika dia tidak mampu membayar ganti rugi, dia harus dijual sebagai budak untuk membayarnya.
4 If whatever he stole should be found with him, a living thing, either an ox, or a donkey, or a sheep, he shall repay double.
Apabila sapi, keledai, atau domba yang dicurinya ditemukan ada padanya dalam keadaan hidup, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.”
5 If there is any damage to a field or a vineyard, when he has released his cattle to pasture on the land of a stranger, he shall repay the best of what he has in his own field, or in his own vineyard, according to the estimation of the damage.
“Jika seseorang membiarkan ternaknya makan rumput di ladang atau kebun anggur miliknya, lalu hewan itu berkeliaran sehingga memakan tanaman di ladang orang lain, maka pemilik hewan harus membayar ganti rugi kepada pemilik ladang itu dengan memberikan hasil panen terbaik dari ladang atau kebun anggurnya.
6 If a fire will have been discovered departing from brush, and taking hold in stacks of grain, or in crops standing in the fields, whoever ignited the fire shall repay the damages.
“Jika seseorang menyalakan api untuk membakar semak-semak duri, dan api itu menyebar ke ladang orang lain sehingga membakar gandum di ladang itu, maka dia harus membayar ganti rugi.”
7 If anyone will have entrusted money, or a container, to his friend to keep, and if these have been stolen from the one who received them: if the thief is found, he shall repay double.
“Jika seseorang menitipkan uang atau barang kepada temannya, dan titipan itu dicuri dari rumah temannya, maka apabila pencuri itu tertangkap, dia harus membayar ganti rugi sebesar dua kali lipat.
8 If the thief is unknown, the lord of the house will be brought before the heavens to swear that he did not lay his hand on the goods of his neighbor,
Namun, jika pencurinya tidak tertangkap, maka pemilik rumah harus menghadap para hakim di kemah-Ku agar mereka menentukan apakah dia pelaku pencurian itu atau bukan.
9 so as to perpetrate any fraud, such as with an ox, or a donkey, or a sheep, or clothing, nor to do anything that would be able to cause damage. The case of both shall be brought before the heavens. And if they give judgment against him, he shall repay double to his neighbor.
“Jika dua orang berselisih mengenai sapi, keledai, domba, pakaian, atau barang lain yang hilang, maka kedua belah pihak yang berselisih itu harus menghadap para hakim di kemah-Ku. Para hakim akan menyatakan siapa yang bersalah. Orang yang bersalah harus membayar dua kali lipat kepada pemilik sebenarnya.
10 If anyone will have entrusted a donkey, an ox, a sheep, or any animal to the keeping of his neighbor, and it will have died, or become disabled, or have been captured by enemies, and no one saw it,
“Jika seseorang menitipkan keledai, sapi, domba, atau hewan lain kepada temannya, lalu hewan itu mati, terluka, atau hilang, dan tidak ada seorang pun yang melihat kejadiannya,
11 then there shall be an oath between them, that he did not lay his hand on the goods of his neighbor. And the owner shall accept the oath, and he will not be compelled to make restitution.
maka temannya itu harus bersumpah di hadapan TUHAN bahwa dia tidak mengambil hewan tersebut. Pemilik hewan harus menerima sumpah temannya dan tidak meminta ganti rugi.
12 But if it will have been taken away by theft, he shall repay the damages to the owner.
Apabila diketahui dengan pasti bahwa hewan itu hilang karena dicuri, maka temannya harus membayar ganti rugi kepada pemiliknya.
13 If it has been eaten by a wild beast, let him carry what was killed to him, and then he shall not make restitution.
Apabila ternyata hewan itu diserang binatang buas dan temannya bisa menunjukkan bangkainya sebagai bukti, dia tidak perlu membayar ganti rugi.
14 If anyone borrows from his neighbor any of these things, and it has died or been disabled when the owner was not present, he shall be compelled to make restitution.
“Jika seseorang meminjam seekor hewan dari temannya, lalu binatang itu terluka atau mati saat pemiliknya tidak berada di tempat, maka peminjam harus membayar ganti rugi.
15 But if the owner was present, he shall not make restitution, especially if it had been brought for hired work.
Namun, apabila pemiliknya ada di sana saat hal itu terjadi, maka peminjam tidak usah membayar ganti rugi. “Apabila hewan itu dipinjam dengan bayaran, yakni disewa, maka penyewa tidak usah membayar ganti rugi karena uang sewanya sudah meliputi biaya ganti rugi.”
16 If a man has led astray a virgin not yet betrothed, and he has slept with her, he shall pay her dowry and have her as a wife.
“Jika seorang laki-laki merayu seorang perawan yang belum bertunangan, lalu bersetubuh dengannya, maka dia harus membayar mas kawin untuk perempuan itu dan menikahinya.
17 If the father of the virgin is not willing to give her, he shall pay money according to manner of a dowry, which virgins are accustomed to receive.
Apabila ayah perempuan itu menolak untuk menikahkan anaknya dengan laki-laki tersebut, dia tetap harus membayar uang sejumlah mas kawin untuk perawan.”
18 You shall not permit practitioners of the black arts to live.
“Jangan membiarkan seorang perempuan tukang sihir tetap hidup.
19 Whoever has sexual intercourse with an animal shall be put to death.
“Siapa pun yang bersetubuh dengan binatang harus dihukum mati.
20 Whoever immolates to gods, other than to the Lord, shall be killed.
“Siapa pun yang mempersembahkan kurban kepada dewa, Aku menentukan dia untuk dimusnahkan.”
21 You shall not harass the newcomer, nor shall you afflict him. For you yourselves were once newcomers in the land of Egypt.
“Jangan menindas orang asing. Ingatlah bahwa dahulu kalian pernah hidup sebagai orang asing di Mesir.
22 You shall not harm a widow or an orphan.
“Jangan melakukan perbuatan yang merugikan para janda atau anak yatim.
23 If you hurt them, they will cry out to me, and I will hear their cry.
Apabila kamu merugikan mereka dan mereka berseru kepada-Ku, Aku pasti membela mereka.
24 And my fury will be enraged, and I will strike you down with the sword. And your wives will become widows, and your sons will become orphans.
Aku akan memurkaimu dengan membiarkan kamu dibunuh oleh musuhmu. Istrimu akan menjadi janda dan anak-anakmu akan menjadi yatim.
25 If you lend money to the poor of my people who live among you, you shall not coerce them like a collector, nor oppress them with usury.
“Jika kamu meminjamkan uang kepada salah seorang umat-Ku yang miskin, janganlah berlaku seperti lintah darat dengan membebankan bunga kepadanya.
26 If you take a garment from your neighbor as a pledge, you shall return it to him again before the setting of the sun.
“Jika kamu mengambil jubah sesamamu sebagai jaminan hutang, kamu harus mengembalikan jubah itu sebelum matahari terbenam,
27 For it is all that he has to cover himself, to clothe his body; nor does he have anything else in which to sleep. If he cries out to me, I will hear him, because I am compassionate.
karena mungkin jubah itu adalah satu-satunya baju hangat miliknya, dan dia membutuhkannya untuk tidur. Apabila kamu tidak mengembalikannya lalu dia berseru minta tolong kepada-Ku, Aku akan membela dia, karena Aku penuh belas kasihan.”
28 You shall not disparage the heavens, and you shall not speak evil of the leader of your people.
“Jangan menghina Allah ataupun mengutuki pemimpin bangsamu.
29 You shall not delay in paying your tithes and your first-fruits. You shall give the firstborn of your sons to me.
“Jangan menunda dalam memberikan kepada-Ku bagian yang pertama dari hasil panen gandum dan pemerasan anggurmu. “Serahkanlah kepada-Ku setiap anak laki-lakimu yang sulung.
30 You shall do likewise with those of the oxen and the sheep. For seven days, let it be with its mother; on the eighth day you shall repay it to me.
“Demikian juga dengan anak sulung jantan dari sapi, kambing, dan domba. Biarkanlah anak-anak binatang itu tinggal bersama induknya selama tujuh hari, lalu persembahkanlah kepada-Ku pada hari kedelapan.
31 You shall be holy men for me. The flesh, from which beasts will have tasted, you shall not eat, but you will throw it to the dogs.”
“Kalian harus menjadi orang-orang yang kudus bagi-Ku. Karena itu, jangan makan daging binatang yang mati dibunuh oleh binatang buas. Berikanlah bangkainya kepada anjing.”

< Exodus 22 >