< Exodus 21 >
1 And these [are] the ordinances which thou shalt set before them.
Lalu TUHAN berkata kepada Musa, "Berilah kepada orang Israel peraturan-peraturan ini:
2 If thou buy a Hebrew servant, six years shall he serve thee, and in the seventh year he shall go forth free for nothing.
Kalau kamu membeli seorang budak bangsamu sendiri, ia harus bekerja untukmu selama enam tahun. Dalam tahun yang ketujuh ia harus dibebaskan dan tidak perlu membayar apa-apa.
3 If he should have come in alone, he shall also go forth alone; and if his wife should have gone in together with him, his wife also shall go out.
Andaikata ia masih bujangan pada waktu menjadi budakmu, maka istrinya tak boleh ikut waktu ia keluar. Tetapi andaikata ia sudah kawin pada waktu menjadi budakmu, istrinya boleh ikut bersama dia.
4 Moreover, if his master give him a wife, and she have [born] him sons or daughters, the wife and the children shall be his master's; and he shall go forth alone.
Kalau tuannya mengawinkan dia dengan seorang perempuan, lalu ia mendapat anak, maka istri dan anaknya itu adalah milik tuannya, dan tak boleh ikut dengan budak itu pada waktu ia dibebaskan.
5 And if the servant should answer and say, I love my master and wife and children, I will not go away free;
Tetapi andaikata budak itu menyatakan bahwa ia mencintai istrinya, anak-anaknya, dan tuannya, serta tidak mau dibebaskan,
6 his master shall bring him to the judgment-seat of God, and then shall he bring him to the door, —to the door-post, and his master shall bore his ear through with an awl, and he shall serve him for ever.
maka tuannya harus membawa dia ke tempat ibadat. Di sana budak itu disuruh berdiri bersandar pada pintu atau tiang pintu tempat ibadat, dan tuannya harus menindik telinga budak itu. Maka ia akan menjadi budaknya untuk seumur hidup.
7 And if any one sell his daughter as a domestic, she shall not depart as the maid-servants depart.
Kalau seorang perempuan Ibrani dijual sebagai budak oleh ayahnya, perempuan itu tidak dibebaskan sesudah enam tahun, jadi berbeda dengan budak laki-laki.
8 If she be not pleasing to her master, after she has betrothed herself to him, he shall let her go free; but he is not at liberty to sell her to a foreign nation, because he has trifled with her.
Kalau ia tidak menyenangkan tuannya yang berniat mengawininya, maka ia harus dijual kembali kepada orang tuanya. Perempuan itu tidak boleh dijual kepada orang asing, sebab ia sudah diperlakukan dengan tidak adil oleh tuannya yang tidak menepati janjinya.
9 And if he should have betrothed her to his son, he shall do to her according to the right of daughters.
Apabila seseorang membeli budak perempuan untuk dijadikan istri anaknya, budak perempuan itu harus diperlakukannya seperti anaknya sendiri.
10 And if he take another to himself, he shall not deprive her of necessaries and her apparel, and her companionship [with him].
Kalau anak laki-laki itu kawin lagi, ia tetap berkewajiban untuk memberi makanan dan pakaian serta semua hak seperti biasa kepada istrinya yang pertama.
11 And if he will not do these three things to her, she shall go out free without money.
Kalau ia tidak memenuhi kewajiban itu, ia harus membebaskan istrinya itu tanpa menerima uang tebusan."
12 And if any man smite another and he die, let him be certainly put to death.
"Siapa yang memukul orang lain sampai mati, harus dihukum mati.
13 But as for him that did it not willingly, but God delivered him into his hands, I will give thee a place whither the slayer may flee.
Tetapi kalau ia memukul dengan tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuh, ia dapat melarikan diri ke suatu tempat yang akan Kutunjukkan kepadamu, dan di sana ia mendapat perlindungan.
14 And if any one lie in wait for his neighbour to slay him by craft, and he go for refuge, thou shalt take him from my altar to put him to death.
Tetapi kalau seseorang naik darah dan dengan sengaja membunuh orang lain, kemudian lari ke mezbah-Ku untuk mendapat perlindungan, orang itu harus diambil dari mezbah dan dihukum mati.
15 Whoever smites his father or his mother, let him be certainly put to death.
Siapa yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 He that reviles his father or his mother shall surely die.
Siapa yang menculik seseorang, harus dihukum mati, entah orang itu sudah dijualnya atau masih ada di rumahnya.
17 Whosoever shall steal one of the children of Israel, and prevail over him and sell him, and he be found with him, let him certainly die.
Siapa yang mengutuk ayah atau ibunya, harus dihukum mati.
18 And if two men revile each other and smite the one the other with a stone or his fist, and he die not, but be laid upon his bed;
Kalau dalam suatu perkelahian seseorang memukul orang lain dengan batu atau dengan tinjunya, tetapi tidak membunuhnya, ia tidak akan dihukum. Kalau orang yang dipukul itu sampai harus berbaring akibat pukulan itu,
19 if the man arise and walk abroad on his staff, he that smote him shall be clear; only he shall pay for his loss of time, and for his healing.
tetapi kemudian bisa bangun dan berjalan kembali dengan tongkat, orang yang memukulnya harus merawatnya sampai sembuh dan memberi ganti rugi selama ia sakit.
20 And if a man smite his man-servant or his maid-servant, with a rod, and [the party] die under his hands, he shall be surely punished.
Siapa yang memukul budaknya laki-laki atau perempuan sehingga budak itu langsung mati, harus dihukum.
21 But if [the servant] continue to live a day or two, let not [the master] be punished; for he is his money.
Tetapi kalau budak itu tidak mati dalam satu atau dua hari, tuan itu tidak dihukum. Kerugian yang dialaminya karena kehilangan budaknya itu merupakan hukuman baginya.
22 And if two men strive and smite a woman with child, and her child be born imperfectly formed, he shall be forced to pay a penalty: as the woman's husband may lay upon him, he shall pay with a valuation.
Kalau beberapa orang lelaki sedang berkelahi dan salah seorang di antara mereka mendatangkan cedera pada seorang perempuan hamil sehingga ia keguguran, tetapi tidak menderita pada bagian lain, maka orang itu harus membayar denda sebesar yang dituntut suaminya dan disetujui oleh hakim-hakim.
23 But if it be perfectly formed, he shall give life for life,
Tetapi kalau perempuan itu kena cedera yang lebih berat, maka hukuman untuk kejahatan itu adalah nyawa ganti nyawa,
24 eye for eye, tooth for tooth, hand for hand, foot for foot,
mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,
25 burning for burning, wound for wound, stripe for stripe.
luka ganti luka, luka bakar ganti luka bakar, bengkak ganti bengkak.
26 And if one smite the eye of his man-servant, or the eye of his maid-servant, and put it out, he shall let them go free for their eye's sake.
Siapa yang memukul mata budaknya sampai buta, harus membebaskan budak itu sebagai tebusan untuk matanya.
27 And if he should smite out the tooth of his man-servant, or the tooth of his maid-servant, he shall send them away free for their tooth's sake.
Kalau seseorang memukul budaknya sampai patah giginya, budak itu harus dibebaskannya sebagai tebusan untuk giginya itu."
28 And if a bull gore a man or woman and they die, the bull shall be stoned with stones, and his flesh shall not be eaten; but the owner of the bull shall be clear.
"Kalau seekor sapi jantan menanduk seseorang sampai mati, sapi itu harus dibunuh dengan dilempari batu, dan dagingnya tak boleh dimakan, tetapi pemiliknya tidak akan dihukum.
29 But if the bull should have been given to goring in former time, and men should have told his owner, and he have not removed him, but he should have slain a man or woman, the bull shall be stoned, and his owner shall die also.
Kalau sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya sudah diberi peringatan, tetapi tidak menjaga binatang itu, lalu apabila sapi jantan itu menanduk seseorang sampai mati, maka binatang itu harus dibunuh dengan dilempari batu dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 And if a ransom should be imposed on him, he shall pay for the ransom of his soul as much as they shall lay upon him.
Tetapi kalau pemilik sapi itu diizinkan membayar tebusan, ia harus membayar seberapa banyak yang dituntut untuk menebus nyawanya.
31 And if [the bull] gore a son or daughter, let them do to him according to this ordinance.
Kalau yang dibunuh itu seorang anak laki-laki atau perempuan, berlaku peraturan itu juga.
32 And if the bull gore a man-servant or maid-servant, he shall pay to their master thirty silver didrachms, and the bull shall be stoned.
Kalau yang terbunuh itu seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi itu harus membayar tiga puluh uang perak kepada pemilik budak itu, dan sapi jantan itu harus dilempari batu sampai mati.
33 And if any one open a pit or dig a cavity in stone, and cover it not, and an ox or an ass fall in there,
Siapa yang mengambil tutup dari sebuah sumur atau menggali sumur dan tidak menutupinya, lalu seekor sapi jantan atau keledai jatuh ke dalamnya,
34 the owner of the pit shall make compensation; he shall give money to their owner, and the dead shall be his own.
pemilik sumur itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik ternak itu, tetapi ia boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya.
35 And if any man's bull gore the bull of his neighbour, and it die, they shall sell the living bull and divide the money, and they shall divide the dead bull.
Kalau sapi jantan seseorang membunuh sapi jantan orang lain, kedua pemiliknya harus menjual ternak yang masih hidup itu dan membagi uangnya. Mereka juga harus membagi daging ternak yang mati itu.
36 But if the bull be known to have been given to goring in time past, and they have testified to his owner, and he have not removed him, he shall repay bull for bull, but the dead shall be his own.
Tetapi kalau sudah diketahui bahwa sapi jantan itu mempunyai kebiasaan menanduk, dan pemiliknya tidak menjaganya, ia harus menggantinya dengan sapi jantan yang masih hidup, dan boleh mengambil ternak yang sudah mati itu untuk dirinya."