< Leviticus 14 >
1 Then the LORD said to Moses,
TUHAN berfirman kepada Musa:
2 “This is the law for the one afflicted with a skin disease on the day of his cleansing, when he is brought to the priest.
"Inilah yang harus menjadi hukum tentang orang yang sakit kusta pada hari pentahirannya: ia harus dibawa kepada imam,
3 The priest is to go outside the camp to examine him, and if the skin disease of the afflicted person has healed,
dan imam harus pergi ke luar perkemahan; kalau menurut pemeriksaan imam penyakit kusta itu telah sembuh dari padanya,
4 the priest shall order that two live clean birds, cedar wood, scarlet yarn, and hyssop be brought for the one to be cleansed.
maka imam harus memerintahkan, supaya bagi orang yang akan ditahirkan itu diambil dua ekor burung yang hidup dan yang tidak haram, juga kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
5 Then the priest shall command that one of the birds be slaughtered over fresh water in a clay pot.
Imam harus memerintahkan supaya burung yang seekor disembelih di atas belanga tanah berisi air mengalir.
6 And he is to take the live bird together with the cedar wood, scarlet yarn, and hyssop, and dip them into the blood of the bird that was slaughtered over the fresh water.
Tetapi burung yang masih hidup haruslah diambilnya bersama-sama dengan kayu aras, kain kirmizi dan hisop, lalu bersama-sama dengan burung itu semuanya harus dicelupkannya ke dalam darah burung yang sudah disembelih di atas air mengalir itu.
7 Seven times he shall sprinkle the one to be cleansed of the skin disease. Then he shall pronounce him clean and release the live bird into the open field.
Kemudian ia harus memercik tujuh kali kepada orang yang akan ditahirkan dari kusta itu dan dengan demikian mentahirkan dia, lalu burung yang hidup itu haruslah dilepaskannya ke padang.
8 The one being cleansed must wash his clothes, shave off all his hair, and bathe with water; then he will be ceremonially clean. Afterward, he may enter the camp, but he must remain outside his tent for seven days.
Orang yang akan ditahirkan itu haruslah mencuci pakaiannya, mencukur seluruh rambutnya dan membasuh tubuhnya dengan air, maka ia menjadi tahir. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar kemahnya sendiri tujuh hari lamanya.
9 On the seventh day he must shave off all his hair—his head, his beard, his eyebrows, and the rest of his hair. He must wash his clothes and bathe himself with water, and he will be clean.
Maka pada hari yang ketujuh ia harus mencukur seluruh rambutnya: rambut kepala, janggut, alis, bahkan segala bulunya harus dicukur, pakaiannya dicuci, dan tubuhnya dibasuh dengan air; maka ia menjadi tahir.
10 On the eighth day he is to bring two unblemished male lambs, an unblemished ewe lamb a year old, a grain offering of three-tenths of an ephah of fine flour mixed with olive oil, and one log of olive oil.
Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor domba jantan yang tidak bercela dan seekor domba betina berumur setahun yang tidak bercela dan tiga persepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak sebagai korban sajian, serta satu log minyak.
11 The priest who performs the cleansing shall present the one to be cleansed, together with these offerings, before the LORD at the entrance to the Tent of Meeting.
Imam yang melakukan pentahiran itu harus menempatkan orang yang akan ditahirkan bersama-sama dengan persembahannya di hadapan TUHAN di depan pintu Kemah Pertemuan.
12 Then the priest is to take one of the male lambs and present it as a guilt offering, along with the log of olive oil; and he must wave them as a wave offering before the LORD.
Dan ia harus mengambil domba jantan yang seekor dan mempersembahkannya sebagai tebusan salah bersama-sama dengan minyak yang satu log itu, dan ia harus mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
13 Then he is to slaughter the lamb in the sanctuary area where the sin offering and burnt offering are slaughtered. Like the sin offering, the guilt offering belongs to the priest; it is most holy.
Domba jantan itu harus disembelihnya di tempat orang menyembelih korban penghapus dosa dan korban bakaran, di tempat kudus, karena korban penebus salah, begitu juga korban penghapus dosa, adalah bagian imam; itulah bagian maha kudus.
14 The priest is to take some of the blood from the guilt offering and put it on the right earlobe of the one to be cleansed, on the thumb of his right hand, and on the big toe of his right foot.
Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
15 Then the priest shall take some of the log of olive oil, pour it into his left palm,
Imam harus mengambil sedikit dari minyak yang satu log itu dan menuangnya ke telapak tangan kiri imam sendiri;
16 dip his right forefinger into the oil in his left palm, and sprinkle some of the oil with his finger seven times before the LORD.
ia harus mencelupkan jari kanannya ke dalam minyak yang di telapak tangan kirinya itu dan sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkannya dengan jarinya tujuh kali di hadapan TUHAN.
17 And the priest is to put some of the oil remaining in his palm on the right earlobe of the one to be cleansed, on the thumb of his right hand, and on the big toe of his right foot, on top of the blood of the guilt offering.
Dari minyak selebihnya imam harus membubuh sedikit pada cuping telinga kanan orang itu, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana darah tebusan salah dibubuhkan.
18 The rest of the oil in his palm, the priest is to put on the head of the one to be cleansed, to make atonement for him before the LORD.
Dan apa yang tinggal dari minyak itu haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
19 Then the priest is to sacrifice the sin offering and make atonement for the one to be cleansed from his uncleanness. After that, the priest shall slaughter the burnt offering
Imam harus mempersembahkan korban penghapus dosa dan dengan demikian mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya, dan sesudah itu ia harus menyembelih korban bakaran.
20 and offer it on the altar, with the grain offering, to make atonement for him, and he will be clean.
Kemudian imam harus mempersembahkan korban bakaran dan korban sajian di atas mezbah. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu, maka ia menjadi tahir.
21 If, however, the person is poor and cannot afford these offerings, he is to take one male lamb as a guilt offering to be waved to make atonement for him, along with a tenth of an ephah of fine flour mixed with olive oil for a grain offering, a log of olive oil,
Tetapi jikalau orang itu miskin dan tidak mampu, ia harus mengambil domba jantan seekor saja sebagai tebusan salah untuk persembahan unjukan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu, juga sepersepuluh efa tepung yang terbaik diolah dengan minyak untuk korban sajian, dan satu log minyak.
22 and two turtledoves or two young pigeons, whichever he can afford, one to be a sin offering and the other a burnt offering.
Dan lagi dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati sekadar kemampuannya, yang seekor harus menjadi korban penghapus dosa dan yang seekor lagi menjadi korban bakaran.
23 On the eighth day he is to bring them for his cleansing to the priest at the entrance to the Tent of Meeting before the LORD.
Pada hari yang kedelapan ia harus membawa semuanya untuk pentahirannya kepada imam, ke depan pintu Kemah Pertemuan di hadapan TUHAN.
24 The priest shall take the lamb for the guilt offering, along with the log of olive oil, and wave them as a wave offering before the LORD.
Kemudian imam harus mengambil domba tebusan salah dan minyak yang satu log itu, lalu imam harus mempersembahkan semuanya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.
25 And after he slaughters the lamb for the guilt offering, the priest is to take some of the blood of the guilt offering and put it on the right earlobe of the one to be cleansed, on the thumb of his right hand, and on the big toe of his right foot.
Ia harus menyembelih domba tebusan salah dan imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan membubuhnya pada cuping telinga kanan orang itu dan pada ibu jari tangan kanan dan ibu jari kaki kanannya.
26 Then the priest is to pour some of the oil into his left palm
Dan imam harus menuang sedikit dari minyak itu ke telapak tangan kirinya sendiri,
27 and sprinkle with his right forefinger some of the oil in his left palm seven times before the LORD.
lalu sedikit dari minyak itu haruslah dipercikkan oleh imam dengan jari kanannya tujuh kali di hadapan TUHAN.
28 The priest shall also put some of the oil in his palm on the right earlobe of the one to be cleansed, on the thumb of his right hand, and on the big toe of his right foot—on the same places as the blood of the guilt offering.
Kemudian imam harus membubuh sedikit dari minyak itu pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan, pada ibu jari tangan kanannya dan pada ibu jari kaki kanannya, di tempat mana dibubuhi darah tebusan salah itu.
29 The rest of the oil in his palm, the priest is to put on the head of the one to be cleansed, to make atonement for him before the LORD.
Dan minyak selebihnya haruslah dibubuhnya pada kepala orang yang akan ditahirkan, supaya diadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.
30 Then he must sacrifice the turtledoves or young pigeons, whichever he can afford,
Lalu ia harus mempersembahkan seekor dari kedua burung tekukur atau anak burung merpati, yang dibawa orang itu sekadar kemampuannya,
31 one as a sin offering and the other as a burnt offering, together with the grain offering. In this way the priest will make atonement before the LORD for the one to be cleansed.
yang seekor sebagai korban penghapus dosa, dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran, di samping korban sajian. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.
32 This is the law for someone who has a skin disease and cannot afford the cost of his cleansing.”
Itulah hukum tentang pentahiran seorang yang kena kusta yang tidak mampu."
33 Then the LORD said to Moses and Aaron,
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
34 “When you enter the land of Canaan, which I am giving you as your possession, and I put a contamination of mildew into a house in that land,
"Apabila kamu masuk ke tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu menjadi milikmu dan Aku mendatangkan tanda kusta di sebuah rumah di negeri milikmu itu,
35 the owner of the house shall come and tell the priest, ‘Something like mildew has appeared in my house.’
maka pemilik rumah itu harus datang memberitahukannya kepada imam: Ada kelihatan seperti tanda kusta di rumahku.
36 The priest must order that the house be cleared before he enters it to examine the mildew, so that nothing in the house will become unclean. After this, the priest shall go in to inspect the house.
Maka imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan, sebelum ia datang memeriksa tanda kusta itu, supaya jangan menjadi najis segala yang ada di dalam rumah itu, dan sesudah itu barulah imam datang untuk memeriksanya.
37 He is to examine the house, and if the mildew on the walls consists of green or red depressions that appear to be beneath the surface of the wall,
Kalau menurut pemeriksaannya tanda pada dinding rumah itu merupakan lekuk-lekuk yang kehijau-hijauan atau kemerah-merahan warnanya, yang kelihatan lebih dalam dari permukaan dinding itu,
38 the priest shall go outside the doorway of the house and close it up for seven days.
imam harus keluar dari rumah itu, lalu berdiri di depan pintu rumah, dan menutup rumah itu tujuh hari lamanya.
39 On the seventh day the priest is to return and inspect the house. If the mildew has spread on the walls,
Pada hari yang ketujuh imam harus datang kembali; kalau menurut pemeriksaannya tanda kusta itu meluas pada dinding rumah,
40 he must order that the contaminated stones be pulled out and thrown into an unclean place outside the city.
maka imam harus memerintahkan supaya orang mengungkit batu-batu yang kena tanda itu dan membuangnya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
41 And he shall have the inside of the house scraped completely and the plaster that is scraped off dumped into an unclean place outside the city.
Dan ia harus mengikis rumah itu sebelah dalam berkeliling, dan kikisan lepa itu haruslah ditumpahkan ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
42 So different stones must be obtained to replace the contaminated ones, as well as additional mortar to replaster the house.
Dan orang harus mengambil batu-batu lain, lalu memasangnya sebagai pengganti batu-batu tadi, dan harus mengambil lepa lain dan melepa rumah itu.
43 If the mildew reappears in the house after the stones have been torn out and the house has been scraped and replastered,
Tetapi jikalau tanda itu timbul lagi di dalam rumah itu, sesudah batu-batunya diungkit dan sesudah rumah itu dikikis, bahkan sesudah dilepa lagi,
44 the priest must come and inspect it. If the mildew has spread in the house, it is a destructive mildew; the house is unclean.
dan kalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu meluas di dalam rumah, maka kusta ganaslah yang di dalam rumah itu, dan rumah itu najis.
45 It must be torn down with its stones, its timbers, and all its plaster, and taken outside the city to an unclean place.
Rumah itu haruslah dirombak, yakni batunya, kayunya dan segala lepa rumah itu, lalu dibawa semuanya ke luar kota ke suatu tempat yang najis.
46 Anyone who enters the house during any of the days that it is closed up will be unclean until evening.
Dan orang yang masuk ke dalam rumah itu selama rumah itu ditutup, menjadi najis sampai matahari terbenam.
47 And anyone who sleeps in the house or eats in it must wash his clothes.
Dan orang yang tidur di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya; demikian juga orang yang makan di dalam rumah itu haruslah mencuci pakaiannya.
48 If, however, the priest comes and inspects it, and the mildew has not spread after the house has been replastered, he shall pronounce the house clean, because the mildew is gone.
Tetapi jikalau imam datang dan menurut pemeriksaannya tanda itu tidak meluas di dalam rumah itu, sesudah dilepa, maka imam harus menyatakan rumah itu tahir, karena tanda itu telah hilang.
49 He is to take two birds, cedar wood, scarlet yarn, and hyssop to purify the house;
Kemudian, untuk menyucikan rumah itu, haruslah ia mengambil dua ekor burung, kayu aras, kain kirmizi dan hisop.
50 and he shall slaughter one of the birds over fresh water in a clay pot.
Burung yang seekor haruslah disembelihnya di atas belanga tanah berisi air mengalir.
51 Then he shall take the cedar wood, the hyssop, the scarlet yarn, and the live bird, dip them in the blood of the slaughtered bird and the fresh water, and sprinkle the house seven times.
Lalu ia harus mengambil kayu aras dan hisop, kain kirmizi dan burung yang masih hidup itu, dan mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang sudah disembelih dan ke dalam air mengalir itu, kemudian ia harus memercik kepada rumah itu tujuh kali.
52 And he shall cleanse the house with the bird’s blood, the fresh water, the live bird, the cedar wood, the hyssop, and the scarlet yarn.
Dengan demikian ia harus menyucikan rumah itu dengan darah burung, air mengalir, burung yang hidup, kayu aras, hisop, dan kain kirmizi.
53 Finally, he is to release the live bird into the open fields outside the city. In this way he will make atonement for the house, and it will be clean.
Dan burung yang hidup itu harus dilepaskannya ke luar kota ke padang. Dengan demikian ia mengadakan pendamaian bagi rumah itu, maka rumah itu menjadi tahir.
54 This is the law for any infectious skin disease, for a scaly outbreak,
Itulah hukum tentang setiap penyakit kusta, kudis kepala,
55 for mildew in clothing or in a house,
tentang kusta pada pakaian dan rumah,
56 and for a swelling, rash, or spot,
tentang bengkak, bintil-bintil dan panau,
57 to determine when something is clean or unclean. This is the law regarding skin diseases and mildew.”
untuk memberi petunjuk dalam hal najis atau dalam hal tahir; itulah hukum tentang kusta."