< Leviticus 13 >
1 Then the LORD said to Moses and Aaron,
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun:
2 “When someone has a swelling or rash or bright spot on his skin that could become an infectious skin disease, he must be brought to Aaron the priest or to one of his sons who is a priest.
"Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
3 The priest is to examine the infection on his skin, and if the hair in the infection has turned white and the sore appears to be deeper than the skin, it is a skin disease. After the priest examines him, he must pronounce him unclean.
Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis.
4 If, however, the spot on his skin is white and does not appear to be deeper than the skin, and the hair in it has not turned white, the priest shall isolate the infected person for seven days.
Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
5 On the seventh day the priest is to reexamine him, and if he sees that the infection is unchanged and has not spread on the skin, the priest must isolate him for another seven days.
Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
6 The priest will examine him again on the seventh day, and if the sore has faded and has not spread on the skin, the priest shall pronounce him clean; it is a rash. The person must wash his clothes and be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
7 But if the rash spreads further on his skin after he has shown himself to the priest for his cleansing, he must present himself again to the priest.
Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
8 The priest will reexamine him, and if the rash has spread on the skin, the priest must pronounce him unclean; he has a skin disease.
Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
9 When anyone develops a skin disease, he must be brought to the priest.
Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam.
10 The priest will examine him, and if there is a white swelling on the skin that has turned the hair white, and there is raw flesh in the swelling,
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
11 it is a chronic skin disease and the priest must pronounce him unclean. He need not isolate him, for he is unclean.
maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
12 But if the skin disease breaks out all over his skin so that it covers all the skin of the infected person from head to foot, as far as the priest can see,
Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
13 the priest shall examine him, and if the disease has covered his entire body, he is to pronounce the infected person clean. Since it has all turned white, he is clean.
dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir.
14 But whenever raw flesh appears on someone, he will be unclean.
Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia.
15 When the priest sees the raw flesh, he must pronounce him unclean. The raw flesh is unclean; it is a skin disease.
Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta.
16 But if the raw flesh changes and turns white, he must go to the priest.
Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
17 The priest will reexamine him, and if the infection has turned white, the priest is to pronounce the infected person clean; then he is clean.
Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
18 When a boil appears on someone’s skin and it heals,
Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh,
19 and a white swelling or a reddish-white spot develops where the boil was, he must present himself to the priest.
tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam.
20 The priest shall examine it, and if it appears to be beneath the skin and the hair in it has turned white, the priest shall pronounce him unclean; it is a diseased infection that has broken out in the boil.
Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
21 But when the priest examines it, if there is no white hair in it, and it is not beneath the skin and has faded, the priest shall isolate him for seven days.
Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
22 If it spreads any further on the skin, the priest must pronounce him unclean; it is an infection.
Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
23 But if the spot remains unchanged and does not spread, it is only the scar from the boil, and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.
24 When there is a burn on someone’s skin and the raw area of the burn becomes reddish-white or white,
Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
25 the priest must examine it. If the hair in the spot has turned white and the spot appears to be deeper than the skin, it is a disease that has broken out in the burn. The priest must pronounce him unclean; it is a diseased infection.
maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta.
26 But if the priest examines it and there is no white hair in the spot, and it is not beneath the skin but has faded, the priest shall isolate him for seven days.
Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya.
27 On the seventh day the priest is to reexamine him, and if it has spread further on the skin, the priest must pronounce him unclean; it is a diseased infection.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
28 But if the spot is unchanged and has not spread on the skin but has faded, it is a swelling from the burn, and the priest is to pronounce him clean; for it is only the scar from the burn.
Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
29 If a man or woman has an infection on the head or chin,
Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
30 the priest shall examine the infection, and if it appears to be deeper than the skin and the hair in it is yellow and thin, the priest must pronounce him unclean; it is a scaly outbreak, an infectious disease of the head or chin.
imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
31 But if the priest examines the scaly infection and it does not appear to be deeper than the skin, and there is no black hair in it, the priest shall isolate the infected person for seven days.
Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
32 On the seventh day the priest is to reexamine the infection, and if the scaly outbreak has not spread and there is no yellow hair in it, and it does not appear to be deeper than the skin,
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
33 then the person must shave himself except for the scaly area. Then the priest shall isolate him for another seven days.
maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
34 On the seventh day the priest shall examine the scaly outbreak, and if it has not spread on the skin and does not appear to be deeper than the skin, the priest is to pronounce him clean. He must wash his clothes, and he will be clean.
Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
35 If, however, the scaly outbreak spreads further on the skin after his cleansing,
Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
36 the priest is to examine him, and if the scaly outbreak has spread on the skin, the priest need not look for yellow hair; the person is unclean.
dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis.
37 If, however, in his sight the scaly outbreak is unchanged and black hair has grown in it, then it has healed. He is clean, and the priest is to pronounce him clean.
Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.
38 When a man or a woman has white spots on the skin,
Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
39 the priest shall examine them, and if the spots are dull white, it is a harmless rash that has broken out on the skin; the person is clean.
imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
40 Now if a man loses his hair and is bald, he is still clean.
Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
41 Or if his hairline recedes and he is bald on his forehead, he is still clean.
Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
42 But if there is a reddish-white sore on the bald head or forehead, it is an infectious disease breaking out on it.
Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu.
43 The priest is to examine him, and if the swelling of the infection on his bald head or forehead is reddish-white like a skin disease,
Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
44 the man is diseased; he is unclean. The priest must pronounce him unclean because of the infection on his head.
maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu.
45 A diseased person must wear torn clothes and let his hair hang loose, and he must cover his mouth and cry out, ‘Unclean, unclean!’
Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
46 As long as he has the infection, he remains unclean. He must live alone in a place outside the camp.
Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya.
47 If any fabric is contaminated with mildew —any wool or linen garment,
Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
48 any weave or knit of linen or wool, or any article of leather—
entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
49 and if the mark in the fabric, leather, weave, knit, or leather article is green or red, then it is contaminated with mildew and must be shown to the priest.
--kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam.
50 And the priest is to examine the mildew and isolate the contaminated fabric for seven days.
Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya.
51 On the seventh day the priest shall reexamine it, and if the mildew has spread in the fabric, weave, knit, or leather, then regardless of how it is used, it is a harmful mildew; the article is unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis.
52 He is to burn the fabric, weave, or knit, whether the contaminated item is wool or linen or leather. Since the mildew is harmful, the article must be burned up.
Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis.
53 But when the priest reexamines it, if the mildew has not spread in the fabric, weave, knit, or leather article,
Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
54 the priest is to order the contaminated article to be washed and isolated for another seven days.
maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
55 After it has been washed, the priest is to reexamine it, and if the mildewed article has not changed in appearance, it is unclean. Even though the mildew has not spread, you must burn it, whether the rot is on the front or back.
Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka.
56 If the priest examines it and the mildew has faded after it has been washed, he must cut the contaminated section out of the fabric, leather, weave, or knit.
Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu.
57 But if it reappears in the fabric, weave, or knit, or on any leather article, it is spreading. You must burn the contaminated article.
Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
58 If the mildew disappears from the fabric, weave, or knit, or any leather article after washing, then it is to be washed again, and it will be clean.
Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
59 This is the law concerning a mildew contamination in wool or linen fabric, weave, or knit, or any leather article, for pronouncing it clean or unclean.”
Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya."