< Leviticus 13 >
1 Then the LORD said to Moses and Aaron,
TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
2 “When someone has a swelling or rash or bright spot on his skin that could become an infectious skin disease, he must be brought to Aaron the priest or to one of his sons who is a priest.
Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
3 The priest is to examine the infection on his skin, and if the hair in the infection has turned white and the sore appears to be deeper than the skin, it is a skin disease. After the priest examines him, he must pronounce him unclean.
Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
4 If, however, the spot on his skin is white and does not appear to be deeper than the skin, and the hair in it has not turned white, the priest shall isolate the infected person for seven days.
Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
5 On the seventh day the priest is to reexamine him, and if he sees that the infection is unchanged and has not spread on the skin, the priest must isolate him for another seven days.
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
6 The priest will examine him again on the seventh day, and if the sore has faded and has not spread on the skin, the priest shall pronounce him clean; it is a rash. The person must wash his clothes and be clean.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
7 But if the rash spreads further on his skin after he has shown himself to the priest for his cleansing, he must present himself again to the priest.
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
8 The priest will reexamine him, and if the rash has spread on the skin, the priest must pronounce him unclean; he has a skin disease.
Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
9 When anyone develops a skin disease, he must be brought to the priest.
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
10 The priest will examine him, and if there is a white swelling on the skin that has turned the hair white, and there is raw flesh in the swelling,
Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
11 it is a chronic skin disease and the priest must pronounce him unclean. He need not isolate him, for he is unclean.
orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
12 But if the skin disease breaks out all over his skin so that it covers all the skin of the infected person from head to foot, as far as the priest can see,
Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
13 the priest shall examine him, and if the disease has covered his entire body, he is to pronounce the infected person clean. Since it has all turned white, he is clean.
dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
14 But whenever raw flesh appears on someone, he will be unclean.
Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
15 When the priest sees the raw flesh, he must pronounce him unclean. The raw flesh is unclean; it is a skin disease.
Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
16 But if the raw flesh changes and turns white, he must go to the priest.
Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
17 The priest will reexamine him, and if the infection has turned white, the priest is to pronounce the infected person clean; then he is clean.
untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
18 When a boil appears on someone’s skin and it heals,
Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
19 and a white swelling or a reddish-white spot develops where the boil was, he must present himself to the priest.
tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
20 The priest shall examine it, and if it appears to be beneath the skin and the hair in it has turned white, the priest shall pronounce him unclean; it is a diseased infection that has broken out in the boil.
untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
21 But when the priest examines it, if there is no white hair in it, and it is not beneath the skin and has faded, the priest shall isolate him for seven days.
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
22 If it spreads any further on the skin, the priest must pronounce him unclean; it is an infection.
Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
23 But if the spot remains unchanged and does not spread, it is only the scar from the boil, and the priest shall pronounce him clean.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
24 When there is a burn on someone’s skin and the raw area of the burn becomes reddish-white or white,
Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25 the priest must examine it. If the hair in the spot has turned white and the spot appears to be deeper than the skin, it is a disease that has broken out in the burn. The priest must pronounce him unclean; it is a diseased infection.
imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
26 But if the priest examines it and there is no white hair in the spot, and it is not beneath the skin but has faded, the priest shall isolate him for seven days.
Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
27 On the seventh day the priest is to reexamine him, and if it has spread further on the skin, the priest must pronounce him unclean; it is a diseased infection.
Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
28 But if the spot is unchanged and has not spread on the skin but has faded, it is a swelling from the burn, and the priest is to pronounce him clean; for it is only the scar from the burn.
Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
29 If a man or woman has an infection on the head or chin,
Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
30 the priest shall examine the infection, and if it appears to be deeper than the skin and the hair in it is yellow and thin, the priest must pronounce him unclean; it is a scaly outbreak, an infectious disease of the head or chin.
ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
31 But if the priest examines the scaly infection and it does not appear to be deeper than the skin, and there is no black hair in it, the priest shall isolate the infected person for seven days.
Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
32 On the seventh day the priest is to reexamine the infection, and if the scaly outbreak has not spread and there is no yellow hair in it, and it does not appear to be deeper than the skin,
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
33 then the person must shave himself except for the scaly area. Then the priest shall isolate him for another seven days.
orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
34 On the seventh day the priest shall examine the scaly outbreak, and if it has not spread on the skin and does not appear to be deeper than the skin, the priest is to pronounce him clean. He must wash his clothes, and he will be clean.
Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
35 If, however, the scaly outbreak spreads further on the skin after his cleansing,
Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
36 the priest is to examine him, and if the scaly outbreak has spread on the skin, the priest need not look for yellow hair; the person is unclean.
imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
37 If, however, in his sight the scaly outbreak is unchanged and black hair has grown in it, then it has healed. He is clean, and the priest is to pronounce him clean.
Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38 When a man or a woman has white spots on the skin,
Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39 the priest shall examine them, and if the spots are dull white, it is a harmless rash that has broken out on the skin; the person is clean.
imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40 Now if a man loses his hair and is bald, he is still clean.
Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
41 Or if his hairline recedes and he is bald on his forehead, he is still clean.
42 But if there is a reddish-white sore on the bald head or forehead, it is an infectious disease breaking out on it.
Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 The priest is to examine him, and if the swelling of the infection on his bald head or forehead is reddish-white like a skin disease,
Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 the man is diseased; he is unclean. The priest must pronounce him unclean because of the infection on his head.
imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 A diseased person must wear torn clothes and let his hair hang loose, and he must cover his mouth and cry out, ‘Unclean, unclean!’
Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
46 As long as he has the infection, he remains unclean. He must live alone in a place outside the camp.
Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 If any fabric is contaminated with mildew —any wool or linen garment,
Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 any weave or knit of linen or wool, or any article of leather—
atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 and if the mark in the fabric, leather, weave, knit, or leather article is green or red, then it is contaminated with mildew and must be shown to the priest.
dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 And the priest is to examine the mildew and isolate the contaminated fabric for seven days.
Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 On the seventh day the priest shall reexamine it, and if the mildew has spread in the fabric, weave, knit, or leather, then regardless of how it is used, it is a harmful mildew; the article is unclean.
Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 He is to burn the fabric, weave, or knit, whether the contaminated item is wool or linen or leather. Since the mildew is harmful, the article must be burned up.
Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 But when the priest reexamines it, if the mildew has not spread in the fabric, weave, knit, or leather article,
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
54 the priest is to order the contaminated article to be washed and isolated for another seven days.
ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
55 After it has been washed, the priest is to reexamine it, and if the mildewed article has not changed in appearance, it is unclean. Even though the mildew has not spread, you must burn it, whether the rot is on the front or back.
Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
56 If the priest examines it and the mildew has faded after it has been washed, he must cut the contaminated section out of the fabric, leather, weave, or knit.
Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
57 But if it reappears in the fabric, weave, or knit, or on any leather article, it is spreading. You must burn the contaminated article.
Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
58 If the mildew disappears from the fabric, weave, or knit, or any leather article after washing, then it is to be washed again, and it will be clean.
Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
59 This is the law concerning a mildew contamination in wool or linen fabric, weave, or knit, or any leather article, for pronouncing it clean or unclean.”
Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.