< 2 Mosebog 21 >

1 De Lovbud, du skal forelægge dem, er følgende:
TUHAN berkata kepada Musa, “Sampaikanlah peraturan-peraturan ini kepada umat Israel:
2 Naar du køber dig en hebræisk Træl, skal han trælle i seks Aar, men i det syvende skal han frigives uden Vederlag.
Apabila kamu membeli budak laki-laki sesama orang Israel, dia hanya boleh mengabdi kepadamu selama enam tahun. Pada tahun yang ketujuh, kamu harus membebaskan dia secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.
3 Er han ugift, naar han kommer til dig, skal han frigives alene; er han gift, skal hans Hustru frigives sammen med ham.
Jika dia belum menikah ketika menjadi budakmu, maka dia akan keluar seorang diri. Jika dia sudah beristri ketika menjadi budakmu, maka istrinya juga ikut keluar bersama dengannya.
4 Hvis hans Herre giver ham en Hustru og hun føder ham Sønner eller Døtre, da skal Hustruen og hendes Børn tilhøre hendes Herre, og Trællen frigives alene.
“Jika kamu memberikan istri kepadanya ketika statusnya masih sebagai budak, dan mereka mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka istri dan anak-anaknya tetap menjadi milik mu. Hanya budak itu sendiri yang keluar menjadi orang merdeka.
5 Hvis han imidlertid erklærer: »Jeg har faaet Kærlighed til min Herre, min Hustru og mine Børn, jeg vil ikke have min Frihed!«
Akan tetapi, jika budak itu menyatakan, ‘Aku mengasihi majikanku, istriku, dan anak-anakku. Aku memutuskan untuk tetap menjadi budak,’
6 da skal hans Herre føre ham hen til Gud og stille ham op ad Døren eller Dørstolpen, og hans Herre skal gennembore hans Øre med en Syl, og saa skal han være hans Træl for Livstid.
maka kamu harus membawa dia ke hadapan-Ku di kemah TUHAN, lalu membawanya ke pintu atau tiang pintu sebagai alas untuk melubangi daun telinganya sebagai tanda statusnya sebagai budak. Dengan demikian, budak itu akan menjadi milikmu seumur hidup.
7 Naar en Mand sælger sin Datter som Trælkvinde, skal hun ikke frigives som Trællene.
“Apabila seorang ayah dari bangsa Israel menjual anak perempuannya sebagai budak, maka budak perempuan itu tidak akan dibebaskan setelah enam tahun— berbeda dengan budak laki-laki.
8 Dersom hun paadrager sig sin Herres Mishag, efter at han har haft Omgang med hende, skal han tillade, at hun købes fri; han har ikke Lov at sælge hende til fremmede Folk, naar han har gjort Uret imod hende;
Jika majikan laki-laki membeli budak perempuan Israel untuk dijadikan gundik, tetapi kemudian dia tidak menyukainya, maka dia harus mengizinkan keluarga budak perempuan itu menebusnya. Dia tidak boleh menjual perempuan itu kepada orang asing, karena dialah yang melanggar perjanjian dengan budak itu.
9 hvis han derimod bestemmer, at hun skal være hans Søns Hustru, skal han behandle hende, som det tilkommer Døtre.
Jika seorang majikan membeli budak perempuan untuk dinikahkan dengan anak laki-lakinya, dia tidak boleh memperlakukan perempuan itu sebagai budak, tetapi sebagai menantu perempuannya.
10 Hvis han tager sig en anden, har han ikke Lov at forholde den første den Kødspise, Klædning og ægteskabelige Ret, der tilkommer hende.
Jika seorang majikan memperistri budak perempuannya, kemudian memperistri perempuan lain, dia tidak boleh mengurangi jatah makanan, pakaian, maupun hak persetubuhan bagi budak yang pertama itu.
11 Forholder han hende nogen af disse tre Ting, skal hun frigives uden Vederlag og Betaling.
Apabila dia tidak memenuhi ketiga hal itu, maka dia harus membebaskan perempuan tersebut secara cuma-cuma, tanpa meminta uang tebusan darinya.”
12 Den, der slaar en Mand ihjel, skal lide Døden.
“Siapa pun yang memukul sesamanya sampai mati harus dihukum mati.
13 Gør han det imidlertid ikke med Forsæt, men styres hans Haand af Gud, vil jeg anvise dig et Sted, hvor han kan ty hen.
Tetapi pasti akan ada pembunuhan yang terjadi secara tidak sengaja, dan Aku tidak mencegah hal itu. Itulah sebabnya Aku akan menentukan beberapa kota perlindungan, agar orang yang membunuh secara tidak sengaja dapat melarikan diri.
14 Naar derimod en handler med Overlæg, saa han med List slaar sin Næste ihjel, da skal du rive ham bort fra mit Alter, for at han kan lide Døden.
Namun, apabila seseorang dengan sengaja membunuh sesamanya, dia harus ditangkap sekalipun berlindung di mezbah-Ku, dan harus dihukum mati.
15 Den, der slaar sin Fader eller Moder, skal lide Døden.
“Siapa pun yang memukul ayah atau ibunya harus dihukum mati.
16 Den, der stjæler et Menneske, skal lide Døden, hvad enten han har solgt det, eller det endnu findes hos ham.
“Siapa pun yang menculik harus dihukum mati, tak peduli orang yang diculiknya sudah dijual sebagai budak atau masih ada padanya.
17 Den, der forbander sin Fader eller Moder, skal lide Døden.
“Siapa pun yang menyumpahi ayah atau ibunya harus dihukum mati.
18 Naar der opstaar Strid mellem Mænd, og den ene slaar den anden med en Sten eller med Næven, saa at han vel ikke dør deraf, men dog maa holde Sengen,
“Jika dua orang bertengkar dan yang seorang memukul lawannya dengan batu, atau meninjunya, sehingga lawannya tidak bisa bangun dari tempat tidur, tetapi tidak mati,
19 saa skal Gerningsmanden være sagesløs, hvis han kan staa op og gaa ud støttet til sin Stok; kun skal han godtgøre ham hans Tidsspilde og sørge for hans Helbredelse.
kemudian dia sembuh dan dapat berjalan kembali meskipun dengan tongkat, maka orang yang memukulnya akan dibebaskan dari hukuman. Hanya saja, selama waktu penyembuhan korban, orang yang memukul harus membayar semua biaya pengobatan dan kerugian yang timbul karena korban itu tidak dapat bekerja.
20 Naar en Mand slaar sin Træl eller Trælkvinde med sin Stok, saa de dør paa Stedet, skal han straffes derfor;
“Jika seorang majikan memukul budak laki-laki atau perempuannya dengan tongkat sehingga budak itu mati, dia harus dihukum.
21 men hvis de bliver i Live en Dag eller to, skal han ikke straffes; det er jo hans egne Penge.
Tetapi jika budak itu sembuh dan dapat berjalan kembali satu atau dua hari kemudian, majikannya tidak akan dihukum, karena budak itu adalah miliknya.
22 Naar Mænd kommer i Slagsmaal og støder til en frugtsommelig Kvinde, saa hun nedkommer i Utide, men der ellers ingen Ulykke sker, da skal han bøde, hvad Kvindens Mand paalægger ham, og give Erstatning for det dødfødte Barn.
“Jika dua orang berkelahi, dan salah satu dari mereka tidak sengaja mencederai seorang perempuan hamil sehingga keguguran, tetapi tidak terluka parah, maka orang yang mencederainya harus membayar denda kepada suami perempuan itu sejumlah yang dituntut suaminya dan disetujui oleh para hakim.
23 Men hvis der sker en Ulykke, skal du bøde Liv for Liv,
Namun, jika perempuan itu terluka parah, maka orang yang memukulnya harus dihukum sesuai akibat perbuatannya: Nyawa dibayar nyawa,
24 Øje for Øje, Tand for Tand, Haand for Haand, Fod for Fod,
mata dibayar mata, gigi dibayar gigi, tangan dibayar tangan, kaki dibayar kaki,
25 Brandsaar for Brandsaar, Saar for Saar, Skramme for Skramme.
luka bakar dibayar luka bakar, luka dibayar luka, memar dibayar memar.
26 Naar en Mand slaar sin Træl eller sin Trælkvinde i Øjet og ødelægger det, skal han give dem fri til Erstatning for Øjet;
“Jika majikan memukul mata budaknya laki-laki atau perempuan sehingga buta, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti matanya yang rusak.
27 og hvis han slaar en Tand ud paa sin Træl eller Trælkvinde, skal han give dem fri til Erstatning for Tanden.
Jika majikan memukul gigi budaknya laki-laki atau perempuan sehingga patah, dia harus membebaskan budak itu sebagai ganti giginya yang patah.
28 Naar en Okse stanger en Mand eller Kvinde ihjel, skal Oksen stenes, og dens Kød maa ikke spises, men Ejeren er sagesløs;
“Jika seekor sapi jantan menanduk seorang laki-laki atau perempuan sampai mati, sapi itu harus dilempari batu sampai mati, dan dagingnya tidak boleh dimakan. Pemilik sapi itu tidak perlu dihukum.
29 men hvis Oksen allerede tidligere har villet stange, og dens Ejer er advaret, men alligevel ikke passer paa den, og den saa dræber en Mand eller Kvinde, da skal Oksen stenes, og dens Ejer skal ogsaa lide Døden;
Namun, jika sapi jantan itu sudah sering menanduk orang dan pemiliknya tidak menghiraukan peringatan untuk menjaga sapinya, maka sapi itu harus dilempari batu sampai mati dan pemiliknya juga harus dihukum mati.
30 men hvis der paalægges ham Sonepenge, skal han betale saa stor en Løsesum for sit Liv, som der kræves af ham.
Apabila keluarga korban tidak mau pemilik sapi itu dihukum mati, dan hanya menuntut uang tebusan, maka pemilik sapi harus membayar uang tebusan sejumlah yang diminta oleh keluarga korban.
31 Ogsaa hvis den stanger en Dreng eller en Pige, skal han behandles efter samme Lovbud.
“Hal yang sama juga berlaku jika sapi jantan itu menanduk seorang anak, laki-laki maupun perempuan.
32 Men hvis Oksen stanger en Træl eller Trælkvinde, skal han betale deres Herre tredive Sekel Sølv, og Oksen skal stenes.
Jika sapi itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, pemilik sapi harus membayar 340 gram perak kepada pemilik budak itu, dan sapi itu dilempari batu sampai mati.
33 Naar en Mand tager Dækket af en Cisterne eller graver en Cisterne uden at dække den til, og en Okse eller et Æsel saa falder deri,
“Jika seseorang membuka penampungan air atau menggali yang baru dan tidak menutupnya, lalu seekor sapi atau keledai jatuh ke dalamnya dan mati,
34 da skal Brøndens Ejer erstatte det; han skal give Dyrets Ejer Erstatning i Penge, men det døde Dyr skal tilfalde ham,
maka pemilik penampungan air itu harus membayar ganti rugi kepada pemilik hewan, dan hewan yang mati itu menjadi miliknya.
35 Naar en Mands Okse stanger en andens Okse ihjel, skal de sælge den levende Okse og dele Pengene, og ligeledes skal de dele det døde Dyr.
“Jika seekor sapi jantan milik seseorang melukai sapi jantan tetangganya hingga mati, maka mereka harus menjual sapi yang hidup dan uangnya dibagi dua. Daging sapi yang mati juga dibagi dua di antara mereka.
36 Men hvis det er vitterligt, at Oksen tidligere har villet stange, og dens Ejer ikke har passet paa den, da skal han erstatte Okse med Okse, men det døde Dyr skal tilfalde ham.
Namun, jika sapi jantan itu memang terkenal sering menanduk dan pemiliknya tidak menjaganya dengan baik, maka pemilik sapi ganas itu harus mengganti sapi yang mati dengan uang atau sapi lain, sedangkan sapi yang mati itu menjadi miliknya.”

< 2 Mosebog 21 >